Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang meminjam perhiasan lalu menjualnya. Nabi ﷺ memerintahkan pemotongan tangannya sebagai hukuman atas tindakannya yang termasuk dalam kategori pencurian, meskipun ada syafaat (permintaan keringanan) dari Usamah bin Zaid. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa hukum Allah ﷻ harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menjadi sebab turunnya sabda Nabi ﷺ yang terkenal tentang larangan memberi syafaat dalam hudud (hukuman had).
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
2. Hadits Terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ
"Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman had atasnya." (HR. al-Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Imam Abu Dawud memasukkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Hudud. Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya secara mendalam dalam Fath al-Bari ketika mensyarah hadits al-Bukhari. Imam asy-Syafi'i juga membahas masalah ini dalam al-Umm terkait hukum orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya atau menjualnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Hukum Meminjam Barang Lalu Menjualnya
Para ulama berbeda pendapat mengenai status orang yang meminjam barang lalu menjualnya atau mengingkarinya:
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa peminjam yang mengingkari pinjaman tidak dikenakan hukuman potong tangan, karena ia bukan pencuri dalam pengertian umum. Namun jika ia menjualnya, maka ia dianggap mencuri karena telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa peminjam yang menjual barang pinjaman atau mengingkarinya termasuk dalam kategori pencuri yang wajib dipotong tangannya, berdasarkan hadits ini. Karena tindakannya mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
- Imam Malik memiliki pendapat yang lebih rinci, bahwa jika peminjam mengingkari pinjaman tersebut, maka ia dikenakan hukuman potong tangan karena telah mencuri harta orang lain.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa orang yang meminjam barang lalu menjualnya atau mengingkarinya termasuk pencuri yang wajib dipotong tangannya, berdasarkan hadits ini dan keumuman ayat tentang hukuman pencuri.
Kedua: Pelajaran Tentang Syafaat dalam Hudud
Peristiwa ini menjadi sebab turunnya sabda Nabi ﷺ yang sangat terkenal. Ketika Usamah bin Zaid meminta syafaat untuk wanita Makhzumiyah tersebut, wajah Rasulullah ﷺ berubah dan beliau bersabda:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟
"Apakah engkau memberi syafaat dalam hukuman had dari hukuman-hukuman Allah?"
Kemudian beliau bersabda:
إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman had atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan larangan memberi syafaat dalam hukuman hudud setelah perkara tersebut sampai kepada penguasa. Namun jika belum sampai kepada penguasa, maka dibolehkan memberi syafaat untuk memaafkan.
Ketiga: Kisah Wanita Makhzumiyah
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita ini adalah seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang terkenal terhormat. Ia meminjam perhiasan dengan menyebut nama-nama orang yang dikenal, sehingga pemilik perhiasan mempercayainya. Namun kemudian ia menjual perhiasan tersebut. Ketika kasusnya sampai kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan pemotongan tangannya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum Allah ﷻ berlaku sama bagi semua orang, baik yang terhormat maupun yang lemah. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Orang-orang Quraisy merasa prihatin dengan kasus wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata: 'Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang wanita ini?' Mereka menjawab: 'Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah ﷺ.'
Maka Usamah pun berbicara kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah engkau memberi syafaat dalam hukuman had dari hukuman-hukuman Allah?'
Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda: 'Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman had atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.'" (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa setelah itu Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan pemotongan tangan wanita tersebut, dan beliau bersabda: "Bertaubatlah kepada Allah, wahai wanita ini." Wanita itu pun bertaubat.
Hikmah dari kisah ini adalah betapa agungnya keadilan dalam Islam. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Bahkan orang yang paling dicintai Nabi ﷺ sekalipun tidak bisa menghalangi tegaknya hukum Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi segala bentuk pengkhianatan, termasuk meminjam barang lalu menjualnya atau mengingkarinya, karena hal ini termasuk perbuatan tercela yang diancam hukuman.
- Menegakkan hukum Allah ﷻ secara adil, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, atau kedudukan seseorang.
- Tidak memberi syafaat dalam hukuman hudud setelah perkara sampai kepada penguasa, karena hal ini dapat melemahkan penegakan hukum.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan kesalahan, karena pintu taubat selalu terbuka bagi hamba yang benar-benar menyesal.
- Menjaga amanah dalam segala hal, baik yang kecil maupun yang besar, karena amanah adalah salah satu ciri utama keimanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.