Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri yang telah sampai ke pemimpin (penguasa) tidak bisa digugurkan lagi, meskipun korban ingin memaafkan atau menjual barangnya. Namun jika korban memaafkan sebelum kasusnya dilaporkan ke penguasa, maka hukuman bisa gugur. Ini menunjukkan ketegasan syariat dalam menjaga harta dan keamanan masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Maidah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits:
Sunan Abu Dawud, nomor 4394, dari Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Lafazh sebagaimana disebutkan.
Penjelasan Ulama dari Daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari): Menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman hudud tidak bisa digugurkan setelah sampai ke penguasa, karena hak Allah telah tetap. Beliau merujuk pada pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm): Berdalil dengan hadits ini bahwa permintaan korban untuk memaafkan setelah pencuri tertangkap dan dibawa ke penguasa tidak diterima, karena hukuman adalah hak Allah yang tidak bisa dihapus oleh individu.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Dalam riwayat al-Khallal, beliau menyatakan bahwa jika pencuri telah sampai ke penguasa, maka pemotongan tangan tetap dilaksanakan meskipun korban memaafkan.
- Mujahid bin Jabr dan Tawus bin Kaysan (dalam riwayat Abu Dawud): Mereka meriwayatkan bahwa kain dicuri dari bawah kepala Safwan, menunjukkan bahwa pencurian terjadi saat korban tidur, sehingga masuk dalam kategori "pencurian dari tempat yang aman" (kepercayaan).
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab): Meriwayatkan versi yang serupa, bahwa pencuri mengambil kain yang dijadikan bantal, dan pencuri tertangkap lalu dibawa ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam hukum pidana Islam tentang pencurian. Berikut beberapa poin makna dan penerapannya menurut ulama dalam daftar:
- Hukuman potong tangan adalah hak Allah
Ketika pencuri telah tertangkap dan dibawa kepada penguasa (khalifah, hakim, atau pemimpin), maka hukuman potong tangan wajib ditegakkan. Safwan bin Umayyah ingin membatalkan hukuman dengan mengatakan ia akan menjual kainnya kepada pencuri secara cicilan. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegur, "Mengapa tidak kamu lakukan itu sebelum membawanya kepadaku?" Ini menunjukkan bahwa setelah kasus sampai ke penguasa, hukumannya tidak bisa digugurkan oleh korban.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat dalam hal ini. Ibnu Hajar menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Perbedaan terjadi jika korban memaafkan sebelum ke penguasa: menurut mayoritas, hukuman gugur. Hal ini didukung oleh riwayat bahwa Nabi pernah menolak memotong tangan seorang pencuri karena korban telah memaafkannya sebelum dibawa (HR. Nasai, dishahihkan al-Albani).
- Nishab pencurian
Kain yang dicuri bernilai 30 dirham. Para ulama berbeda pendapat tentang nishab minimal pencurian yang mewajibkan potong tangan. Dalam hadits ini, Nabi memerintahkan potong tangan untuk 30 dirham, yang menjadi dalil bagi Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa nishab adalah seperempat dinar atau setara 3 dirham? Namun, 30 dirham di sini jelas lebih dari itu. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat nishab adalah 10 dirham, namun hadits ini menunjukkan bahwa 30 dirham sudah pasti memenuhi syarat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini dijadikan hujjah oleh mereka yang menetapkan nishab berdasarkan kebiasaan (urf) atau minimal 25 dirham, tetapi pendapat yang rajih (kuat) adalah nishab seperempat dinar (sekitar 4,25 gram emas) berdasarkan hadits lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa pencurian Safwan jelas memenuhi nishab, sehingga hukumannya tetap.
- Pencurian dari tempat yang aman
Safwan tidur di masjid dengan kainnya. Para ulama seperti Mujahid dan Tawus meriwayatkan bahwa kain itu diambil dari bawah kepala, artinya pencurian terjadi dari tempat yang biasa dijaga oleh pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa pencurian yang mewajibkan potong tangan harus dari tempat penyimpanan (hirz) yang layak. Masjid bukan tempat penyimpanan biasa, namun karena korban sedang tidur dan kain berada di bawah kepalanya, maka itu dianggap sebagai tempat penyimpanan sementara yang aman. Az-Zuhri menambahkan bahwa kain itu dijadikan bantal, sehingga termasuk dalam kategori hirz.
Imam Malik dalam al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits ini dan menekankan pentingnya menjaga harta di tempat yang aman.
- Hikmah di balik larangan menggugurkan hukuman setelah ke penguasa
Jika korban boleh membatalkan hukuman setelah pencuri ditangkap, maka akan terjadi penyalahgunaan dan ketidakadilan. Hukum harus ditegakkan untuk kemaslahatan umum, bukan kepentingan pribadi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan bahwa batas maaf adalah sebelum kasus sampai ke tangan penguasa, seperti sabda beliau: "Bentengilah hukuman hudud dengan syubhat (keraguan) sedapat mungkin" (HR. Ibnu Majah, dari Abu Hurairah). Namun dalam kasus ini, sudah jelas terbukti, sehingga hukuman tetap berlaku.
Story Telling
Dari riwayat Mujahid dan Tawus, dikisahkan bahwa Safwan bin Umayyah adalah seorang sahabat yang kaya raya. Suatu malam ia tidur di Masjid Nabawi setelah shalat Isya. Ia berselimut kain mahal (khumishah) seharga 30 dirham. Seorang pencuri mendekatinya dengan hati-hati, lalu mengambil kain itu dari bawah kepalanya saat Safwan tertidur lelap.
Safwan terbangun dan merasakan kehilangan. Ia berteriak, "Ada pencuri! Tangkap dia!" Orang-orang bergegas mengejar dan berhasil menangkap pencuri itu di luar masjid. Mereka membawanya langsung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Beliau bertanya kepada pencuri, "Apakah kamu mencuri?" Pencuri mengaku, tidak bisa mengelak. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Saat itu Safwan datang dan berkata, "Ya Rasulullah, apakah kita potong tangannya hanya karena kain seharga 30 dirham? Saya akan menjual kain itu kepadanya dengan cara diangsur." Beliau menjawab, "Mengapa tidak kamu lakukan itu sebelum membawanya kepadaku?"
Pelajaran dari kisah ini: Imam al-Awza'i dalam Sunan Abu Dawud (dengan sanad hasan) menyebutkan bahwa sikap Safwan mulia, namun karena hukum telah tetap, beliau tidak bisa mengubahnya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keadilan tidak tergantung pada belas kasihan individu, tetapi pada ketetapan syariat. Di sisi lain, ajaran ini juga mendorong umat untuk saling memaafkan sebelum urusan dibawa ke pengadilan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menunda maaf
Jika ada orang yang berbuat salah terhadap harta kita, dan kita ingin memaafkannya atau menyelesaikan secara kekeluargaan, lakukanlah sebelum kasusnya naik ke pihak berwenang. Setelah itu, hukum harus berjalan.
- Hukum hudud adalah hak Allah
Hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat dan telah ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Jangan meremehkan atau menentangnya dengan dalih kemanusiaan yang keliru.
- Pentingnya nishab dan tempat aman
Dalam fiqih, syarat potong tangan adalah nilai barang mencapai nishab dan dari tempat yang layak. Maka dalam kehidupan, kita diajarkan untuk menjaga harta dengan baik dan tidak mudah menuduh orang mencuri tanpa bukti.
- Contoh ketegasan Nabi
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengabulkan permintaan Safwan karena hukum telah tetap. Ini mengajarkan bahwa pemimpin harus tegas dalam menegakkan syariat, tidak mudah terpengaruh oleh perasaan atau kedudukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.