Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4383 tentang Hukuman potong tangan pencuri minimal seperempat dinar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas minimal harta curian yang mengharuskan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar (sekitar 1,125 gram emas) atau lebih. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan salah satu dalil utama dalam masalah ini. Hikmahnya adalah menjaga harta manusia dan memberikan efek jera, namun tetap dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

<p>حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ سَمِعْتُهُ مِنْهُ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقْطَعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ memotong tangan (pencuri) pada (pencurian) seperempat dinar dan lebih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6789)
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1684)
  • Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4948)
  • Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2584)

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

<p>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>

Terjemahan: "Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Kaitan dengan Ulama:

Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar. Beliau juga meriwayatkan atsar dari sahabat bahwa mereka mempraktikkan hal ini. Imam Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) menukil ijma' ulama bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal harta curian yang mengharuskan hukuman potong tangan. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah nishabnya seperempat dinar emas atau tiga dirham perak.

Penjelasan para ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang jelas dan tegas. Beliau berkata: "Nabi ﷺ memotong tangan pada seperempat dinar, maka tidak boleh kurang dari itu."
  2. Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menukil bahwa tidak ada seorang pun dari sahabat yang menyelisihi hal ini.
  3. Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab "Batas Minimal Pencurian" dan menyebutkan beberapa atsar dari sahabat yang menguatkan hal ini.
  4. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bagi jumhur, dan beliau menyebutkan bahwa pendapat yang menyelisihi (seperti pendapat yang mengatakan nishabnya satu dinar) adalah pendapat yang lemah karena menyelisihi hadits shahih ini.

Hikmah penetapan nishab:

  1. Menjaga harta manusia - Hukuman ini hanya berlaku untuk pencurian yang signifikan, bukan untuk hal-hal sepele.
  2. Efek jera - Hukuman ini sangat berat sehingga membuat orang berpikir ribuan kali sebelum mencuri.
  3. Menjaga kehormatan - Dengan adanya nishab, orang yang mencuri barang kecil tidak terkena hukuman berat, sehingga kehormatannya terjaga.

Syarat-syarat penegakan hukuman ini:

Para ulama menetapkan syarat-syarat yang sangat ketat sebelum hukuman ini ditegakkan:

  • Pencuri sudah baligh dan berakal
  • Barang yang dicuri mencapai nishab
  • Barang tersebut diambil dari tempat penyimpanan (hirz)
  • Pencuri tidak memiliki syubhat (keraguan) atas kepemilikan barang tersebut
  • Pencurian bukan karena terpaksa (seperti kelaparan yang sangat mendesak)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Kaumnya ingin melindunginya dari hukuman, lalu mereka mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta syafaat kepada Rasulullah ﷺ.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Usamah, apakah engkau memberi syafaat untuk melanggar hukum-hukum Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila ada orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. al-Bukhari no. 3475, Muslim no. 1688)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Rasulullah ﷺ dalam menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu, namun tetap dengan syarat-syarat yang ketat.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas (sekitar 1,125 gram) atau tiga dirham perak, berdasarkan hadits Aisyah ini.
  2. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga syarat-syaratnya pun sangat ketat untuk menghindari kesalahan dalam penerapan.
  3. Keadilan dalam hukum - Hukuman harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagaimana kisah wanita Makhzumiyah.
  4. Menjauhi pencurian - Setiap muslim harus menjaga tangannya dari mengambil hak orang lain, sekecil apa pun.
  5. Bertaubat - Bagi yang pernah mencuri, pintu taubat terbuka selama belum diangkat ke pengadilan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.