Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4382 tentang Larangan memukul tersangka tanpa bukti pengakuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan prinsip penting dalam Islam: hukuman (termasuk pukulan) tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau dugaan, tetapi harus berdasarkan bukti yang jelas atau pengakuan dari pelaku. An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu menolak memukul orang-orang yang hanya dituduh mencuri, karena jika salah, maka dia sendiri yang harus menanggung akibatnya. Imam Abu Dawud menegaskan bahwa perkataan An-Nu'man itu bertujuan menakut-nakuti para penuduh agar tidak sembarangan menuntut hukuman tanpa bukti.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Hujurat [49]: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Hadits terkait:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari bisikan hati mereka selama tidak dikerjakan atau diucapkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penulis Sunan) sendiri memberikan komentar langsung dalam hadits ini: bahwa An-Nu'man hanya menakut-nakuti para penuduh, karena pukulan (hukuman) tidak wajib kecuali setelah ada pengakuan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman had tidak boleh dijatuhkan berdasarkan tuduhan semata.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kaidah: al-hudud tusqathu bisy-syubhat (hukuman-hukuman had gugur karena adanya keraguan/syubhat).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa menetapkan hukuman berdasarkan tuduhan tanpa bukti adalah kezaliman yang dilarang syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab "Dalam Menguji Dengan Pukulan." Sanadnya melalui Azhar bin Abdullah al-Harari, seorang tabi'in dari kalangan Kila'.

Kronologi peristiwa:

  1. Beberapa orang dari kabilah Kila' kehilangan barang (dicuri).
  2. Mereka menuduh sekelompok penjahit sebagai pelakunya — hanya berdasarkan tuduhan, bukan bukti.
  3. Mereka mengadukan hal ini kepada An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang saat itu menjabat sebagai gubernur.
  4. An-Nu'man menahan orang-orang yang dituduh beberapa hari untuk penyelidikan.
  5. Karena tidak ditemukan bukti, beliau membebaskan mereka.
  6. Para penuduh protes: "Engkau bebaskan mereka tanpa dipukul dan tanpa diuji?"
  7. An-Nu'man menjawab dengan tegas: "Apa maumu? Kalau kalian mau, aku pukul mereka. Jika barang kalian keluar (ditemukan), maka itu hak kalian. Tapi jika tidak, maka aku akan mengambil (hukuman) dari punggung kalian sebagaimana aku ambil dari punggung mereka."
  8. Mereka berkata: "Apakah ini keputusanmu?"
  9. An-Nu'man berkata: "Ini adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya ﷺ."

Makna dan pemahaman ulama:

Pertama, hadits ini menegaskan kaidah besar dalam fiqih jinayah: hukuman tidak boleh dijatuhkan berdasarkan tuduhan (tuhmah) semata. Hukuman had hanya bisa ditetapkan melalui:

  • Pengakuan (iqrar) dari pelaku
  • Bukti (bayyinah), seperti saksi atau bukti materiil

Kedua, komentar Imam Abu Dawud sangat penting: "إِنَّمَا أَرْهَبَهُمْ بِهَذَا الْقَوْلِ" — "Sesungguhnya dia hanya menakut-nakuti mereka dengan perkataan itu." Artinya, An-Nu'man tidak benar-benar bermaksud memukul orang yang dituduh, tetapi beliau ingin memberi pelajaran kepada para penuduh agar tidak sembarangan menuntut hukuman tanpa bukti. Jika mereka memaksa, maka mereka sendiri yang harus menanggung risiko.

Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa prinsip ini adalah bagian dari keadilan Islam. Menuduh seseorang tanpa bukti dan menuntut hukuman atasnya adalah bentuk kezaliman. Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia, sehingga hukuman fisik tidak boleh dijatuhkan dengan mudah.

Keempat, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa had (hukuman syar'i) tidak boleh dijatuhkan jika masih ada syubhat (keraguan). Ini sesuai dengan kaidah yang disepakati para ulama: "Idra'ul hudud bisy-syubhat" — "Tolaklah hukuman had jika ada keraguan."

Kelima, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa salah satu hikmah besar dari kaidah ini adalah melindungi masyarakat dari fitnah dan tuduhan palsu. Jika hukuman bisa dijatuhkan hanya dengan tuduhan, maka orang-orang jahat akan mudah menyerang orang lain dengan tuduhan palsu.

Perbedaan pendapat:

Di kalangan ulama, ada perbedaan tentang apakah ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan syariat, seperti penahanan atau pukulan ringan untuk memberi efek jera) boleh dilakukan berdasarkan tuduhan yang kuat. Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa membolehkan ta'zir jika ada indikasi kuat (qarinah) yang meyakinkan, bukan sekadar tuduhan. Namun untuk had (seperti hukuman pencurian), tidak ada perbedaan pendapat bahwa harus ada bukti atau pengakuan.

Yang paling kuat adalah pendapat yang menegaskan bahwa hukuman had tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti atau pengakuan, sesuai dengan hadits ini dan kaidah yang disepakati. Adapun ta'zir, boleh dilakukan jika ada indikasi kuat, namun tetap dengan kehati-hatian.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghadapi kasus serupa. Ada seseorang yang mengaku melihat orang lain mencuri. Umar bertanya: "Apakah engkau melihatnya memasukkan tangannya ke dalam lubang dan mengeluarkan barang itu?" Orang itu menjawab: "Tidak." Umar berkata: "Maka aku tidak akan memotong tangannya berdasarkan perkataanmu." (Disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari secara makna).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman. Mereka tidak mau meneteskan darah atau memukul seseorang hanya karena tuduhan. Ini adalah pelajaran besar bagi kita agar tidak mudah menuduh dan menuntut hukuman tanpa bukti yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menuduh tanpa bukti. Jika kita menuduh seseorang melakukan kejahatan, kita harus memiliki bukti yang jelas atau pengakuan dari pelaku.
  2. Hukuman fisik tidak boleh dijatuhkan berdasarkan tuduhan. Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam yang harus dijaga.
  3. Jika kita menuduh dan ternyata salah, kita sendiri yang menanggung akibatnya. Sebagaimana An-Nu'man bin Basyir mengingatkan para penuduh bahwa mereka bisa menerima hukuman balasan jika tuduhan mereka tidak terbukti.
  4. Berhati-hatilah dalam berbicara dan menuduh. Islam mengajarkan kita untuk tabayyun (memeriksa dengan teliti) sebelum mengambil kesimpulan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6.
  5. Kembalikan urusan kepada ahlinya. Jika ada perselisihan atau tuduhan, serahkan kepada pihak yang berwenang dan berilmu, bukan main hakim sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?