Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4381 tentang Pengakuan dosa diampuni setelah shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan luasnya rahmat dan ampunan Allah bagi hamba yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, disertai wudhu dan shalat. Lelaki itu mengaku telah melakukan dosa yang wajib dikenai hukuman (had), lalu Nabi ﷺ tidak menegakkan hukuman atasnya karena Allah telah mengampuninya. Para ulama memahami bahwa taubat yang sah—terutama yang disertai amal shalih—dapat menggugurkan hukuman dosa antara hamba dengan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Furqan [25]: 70

وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

Terjemahan: "Dan barangsiapa bertaubat dan mengerjakan amal shalih, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya."

QS. Az-Zumar [39]: 53

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Terjemahan: "Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili (radhiyallahu 'anhu) dalam Sunan Abu Dawud no. 4381, Kitab Hudud. Imam al-Awza'i (wafat 157 H) meriwayatkan dari Abu 'Ammar, dari Abu Umamah. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits tentang seorang lelaki yang mengaku berzina kepada Nabi ﷺ (dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), namun dalam riwayat itu Nabi ﷺ menegakkan hukuman karena pengakuan berulang dan tidak ada indikasi pengampunan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Awza'i (salah satu perawi dalam sanad ini) adalah ulama besar Syam yang dikenal sangat teliti dalam riwayat dan fiqih. Beliau termasuk dalam daftar ulama rujukan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bab tentang taubat dan gugurnya hukuman dengan taubat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan antara pengakuan yang disertai taubat dan yang tidak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya banyak membahas syarat taubat yang menggugurkan hukuman.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah melakukan dosa yang melibatkan hukuman (had). Ia meminta agar hukuman ditegakkan atas dirinya—ini menunjukkan kejujuran dan rasa takut kepada Allah. Namun Nabi ﷺ tidak langsung menegakkan hukuman, melainkan bertanya: "Apakah kamu berwudhu ketika datang?" dan "Apakah kamu shalat bersama kami?" Kedua pertanyaan ini mengisyaratkan bahwa amal shalih yang menyertai taubat dapat menjadi sebab pengampunan.

Setelah lelaki itu menjawab "ya" untuk keduanya, Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah, karena Allah telah mengampunimu."

Pemahaman ulama:

  1. Imam al-Awza'i dan ulama lain memahami bahwa hadits ini menunjukkan bahwa taubat yang sah—terutama yang disertai wudhu dan shalat—dapat menggugurkan hukuman had yang berkaitan dengan hak Allah. Ini karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengetahui melalui wahyu bahwa Allah telah mengampuni lelaki tersebut, sehingga hukuman tidak perlu ditegakkan. Beliau juga menyebutkan bahwa pengakuan dosa di hadapan Nabi ﷺ berbeda dengan pengakuan di hadapan hakim biasa, karena Nabi ﷺ memiliki pengetahuan khusus melalui wahyu.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa taubat memiliki syarat: menyesal, meninggalkan dosa, dan bertekad tidak mengulangi. Jika dosa berkaitan dengan hak manusia, harus ada penyelesaian dengan pihak yang dizalimi. Dalam hadits ini, dosa tersebut tampaknya berkaitan dengan hak Allah, sehingga taubat cukup.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa taubat yang disertai amal shalih—seperti wudhu dan shalat—memiliki pengaruh besar dalam menghapus dosa. Beliau menyebutkan bahwa Allah menggandengkan taubat dengan amal shalih dalam banyak ayat, seperti QS. Al-Furqan [25]: 70.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا" menunjukkan bahwa taubat yang benar akan diikuti dengan amal shalih, dan Allah akan menerima taubat tersebut.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman had tidak gugur dengan taubat jika sudah sampai kepada hakim, berdasarkan hadits-hadits lain di mana Nabi ﷺ menegakkan hukuman setelah pengakuan. Namun, dalam kasus hadits ini, Nabi ﷺ mengetahui melalui wahyu bahwa Allah telah mengampuni, sehingga hukuman tidak ditegakkan. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi—adalah bahwa taubat dapat menggugurkan hukuman jika dosa tersebut murni hak Allah dan belum sampai kepada hakim, atau jika hakim mengetahui melalui bukti yang kuat bahwa Allah telah mengampuni.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki dari kaum Ansar datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah pucat dan tubuh gemetar. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang wajib dikenai hukuman, maka tegakkanlah hukuman itu atasku." Nabi ﷺ tidak langsung menghukumnya, tetapi bertanya dengan lembut, "Apakah kamu berwudhu ketika datang?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Nabi ﷺ bertanya lagi, "Apakah kamu shalat bersama kami?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Pergilah, karena Allah telah mengampunimu."

Lelaki itu pergi dengan hati yang lega, dan tidak ada hukuman yang ditegakkan atasnya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam menegakkan hukuman, dan betapa besar rahmat Allah bagi hamba yang bertaubat dengan jujur. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albani).

Kesimpulan Praktis

  1. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh ketika melakukan dosa, dan jangan menunda taubat.
  2. Sertakan amal shalih seperti wudhu dan shalat dalam taubat, karena amal shalih membantu menghapus dosa.
  3. Jangan berputus asa dari rahmat Allah, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.
  4. Jika dosa berkaitan dengan hak manusia, selesaikanlah dengan pihak yang dizalimi sebelum bertaubat.
  5. Berhati-hatilah dalam menegakkan hukuman, dan serahkanlah kepada ahlinya (hakim) dengan ilmu dan keadilan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?