Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4376 tentang Ampuni hukuman sebelum sampai ke penguasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan hak sesama manusia — terutama yang belum sampai kepada penguasa — sebaiknya diselesaikan dengan saling memaafkan dan menutupi aib, bukan langsung menuntut hukuman. Namun jika perkara itu sudah sampai kepada penguasa (sulthan) dan menjadi kewenangannya, maka hukuman (had) wajib ditegakkan dan tidak boleh digugurkan lagi. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar masyarakat tidak saling membuka aib, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 22

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

QS. Al-Baqarah [2]: 178 (potongan yang relevan)

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

"Maka barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-'As radhiyallahu 'anhuma, dalam Sunan Abu Dawud no. 4376, Kitab Hudud, Bab "Mengampuni Hukuman Selama Tidak Sampai ke Sultan."
  • Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang menutupi aib seorang muslim, dan Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa menutupi aib sesama muslim adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Riyadh ash-Shalihin menegaskan bab tentang keutamaan memaafkan dan menutupi aib.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas kaidah "ta'afawul hudud" (saling memaafkan dalam hudud) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hudud yang berkaitan dengan hak Allah dan sudah sampai ke penguasa wajib ditegakkan, sedangkan yang masih berkaitan dengan hak manusia boleh dimaafkan sebelum sampai ke penguasa.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan prinsip saling memaafkan sebagai wujud rahmat syariat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Sabda Nabi ﷺ "تَعَافَوُا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ" berarti: "Saling maafkanlah kalian dalam perkara hukuman-hukuman yang terjadi di antara kalian." Maksudnya, jika seseorang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hak orang lain — misalnya mencuri harta saudaranya, atau kasus qadzaf (menuduh zina) yang masih bisa diselesaikan — maka pihak yang dirugikan dianjurkan untuk memaafkan dan tidak melaporkannya kepada penguasa, selama hal itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Kemudian "فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ" berarti: "Maka hukuman apa pun yang telah sampai kepadaku (yakni kepada penguasa/pemerintah), maka ia telah wajib (dilaksanakan)." Artinya, begitu perkara itu masuk ke ranah penguasa, hukuman menjadi kewajiban yang tidak bisa dibatalkan, karena menyangkut hak Allah dan ketertiban umum.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa syariat menganjurkan umat Islam untuk saling menutupi aib dan memaafkan dalam perkara yang berkaitan dengan hak sesama, karena hal itu lebih menjaga kehormatan dan persaudaraan. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika perkara sudah sampai kepada penguasa, maka hukuman wajib ditegakkan demi menjaga keadilan dan mencegah kerusakan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: pertama, anjuran memaafkan sebelum perkara sampai ke penguasa; kedua, kewajiban menegakkan hukuman setelah perkara sampai ke penguasa. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar masyarakat tidak saling membuka aib, namun juga tidak menjadikan syariat sebagai alat balas dendam pribadi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membedakan antara hudud yang murni hak Allah (seperti zina, mencuri) dan yang berkaitan dengan hak manusia (seperti qishash, diyat). Beliau menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan hak manusia, pemaafan sangat dianjurkan sebelum sampai ke penguasa. Namun jika sudah sampai, maka penguasa wajib menegakkan hukuman karena menyangkut kemaslahatan umum.

Syaikh as-Sa'di menekankan bahwa prinsip "ta'afawul hudud" adalah wujud rahmat dan kasih sayang Islam, agar umat tidak saling bermusuhan dan saling membuka aib. Beliau juga mengingatkan bahwa memaafkan bukan berarti melemahkan syariat, tetapi justru menunjukkan keluhuran akhlak seorang muslim.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berpendapat bahwa pemaafan hanya berlaku untuk hudud yang berkaitan dengan hak manusia, sedangkan hudud yang murni hak Allah (seperti zina) tidak boleh dimaafkan jika sudah terbukti. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa pemaafan dianjurkan selama perkara belum sampai kepada penguasa, dan setelah sampai, hukuman wajib ditegakkan. Ini yang paling sesuai dengan zahir hadits dan kaidah syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah melakukan dosa yang mengharuskan hukuman. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali, lalu ketika orang itu bersikeras, Nabi ﷺ menegakkan hukuman kepadanya. Setelah itu, seorang sahabat lain berkata kepada orang tersebut, "Semoga Allah mengampunimu." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah engkau membantu syaitan atas saudaramu. Seandainya engkau menutupinya, itu lebih baik." (Makna ini disebutkan dalam hadits-hadits terkait yang dibahas Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk menutupi aib saudara dan tidak memperbesar perkara yang bisa diselesaikan dengan pemaafan. Namun jika perkara sudah menjadi kewenangan penguasa, maka keadilan harus ditegakkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Saling memaafkanlah dalam perkara yang berkaitan dengan hak sesama, terutama sebelum sampai kepada penguasa.
  2. Tutupilah aib saudaramu, karena menutupi aib adalah akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Jika perkara sudah sampai kepada penguasa, maka hukuman wajib ditegakkan dan tidak boleh digugurkan, karena menyangkut keadilan dan kemaslahatan umum.
  4. Jangan menjadikan syariat sebagai alat balas dendam, tetapi jadikanlah ia sebagai jalan keadilan dan rahmat.
  5. Berlaku lembut dan penuh adab dalam menyelesaikan perselisihan, serta hindari ghuluw (berlebihan) dalam menuntut hukuman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?