Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita untuk bersikap toleran dan memaafkan kesalahan orang-orang yang dikenal baik akhlak dan agamanya, terutama dalam urusan pribadi atau kesalahan yang tidak berkaitan dengan hak orang lain. Namun, sikap memaafkan ini tidak berlaku untuk hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat (hudud), karena itu adalah hak Allah yang harus ditegakkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Tentang Hukuman yang Dapat Dimaafkan, dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ»
Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Maafkanlah orang-orang yang memiliki sifat baik atas kesalahan mereka, tetapi tidak untuk kesalahan yang dikenakan hukuman (hudud)."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, namun Imam Abu Dawud sendiri tidak memberikan komentar panjang lebar tentang derajatnya dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan An-Nawawi menyebutkan hadits ini dalam pembahasan tentang keutamaan memaafkan dan batasan-batasannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua prinsip penting:
Pertama, Islam menganjurkan umatnya untuk memaafkan kesalahan orang-orang yang memiliki hay'ah (penampilan, akhlak, dan keadaan) yang baik. Yang dimaksud dzawil hay'aat adalah orang-orang yang dikenal memiliki sifat mulia, wibawa, dan akhlak terpuji, sehingga kesalahan mereka tidak seharusnya diungkap dan dipermalukan. Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat memerintahkan untuk menutupi kesalahan orang-orang yang baik agar mereka tidak jatuh martabatnya di mata masyarakat, karena hal itu dapat merusak kebaikan yang ada pada diri mereka.
Kedua, pengecualian dalam hadits ini adalah al-hudud, yaitu hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat atas dosa-dosa tertentu seperti zina, pencurian, qadzaf (menuduh zina), dan lain-lain. Hukuman-hukuman ini tidak boleh dimaafkan atau diabaikan, karena merupakan hak Allah dan berkaitan dengan kemaslahatan umum. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan bahwa hudud tidak boleh digugurkan oleh siapa pun, bahkan jika pelakunya adalah orang yang mulia. Ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak pandang bulu.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi para ulama untuk membedakan antara kesalahan yang berkaitan dengan hak pribadi (yang boleh dimaafkan) dan kesalahan yang berkaitan dengan hak Allah (yang harus ditegakkan). Beliau juga menyebutkan bahwa memaafkan kesalahan orang baik adalah bagian dari akhlak mulia yang dianjurkan, selama tidak menyebabkan hilangnya hak orang lain atau merusak tatanan syariat.
Adapun Imam Abu Dawud, beliau memasukkan hadits ini dalam Kitab Hudud untuk menunjukkan bahwa meskipun ada anjuran memaafkan, namun dalam perkara hudud, tidak ada ruang untuk kompromi. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim: "Hudud adalah hak Allah, tidak boleh digugurkan dengan syafaat atau permaafan."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Ketika kasusnya akan diputus, sebagian orang berusaha mencari perantara untuk memaafkannya karena ia berasal dari keluarga terhormat. Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu pun diminta untuk berbicara kepada Nabi ﷺ. Mendengar itu, Nabi ﷺ marah dan bersabda: "Apakah engkau meminta syafaat dalam salah satu hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah dan menegaskan bahwa umat-umat sebelum mereka binasa karena jika yang mencuri itu orang mulia, mereka biarkan; dan jika yang mencuri itu orang lemah, mereka hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menegaskan bahwa dalam perkara hudud, tidak ada kompromi, meskipun pelakunya adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi. Ini sejalan dengan hadits 'Aisyah di atas yang mengecualikan hudud dari permaafan.
Kesimpulan Praktis
- Maafkanlah kesalahan orang baik: Jika ada orang yang dikenal baik akhlaknya melakukan kesalahan yang tidak berkaitan dengan hak orang lain atau hudud, maka maafkanlah dan tutupi kesalahannya.
- Hudud tidak bisa dimaafkan: Jika kesalahan itu termasuk dalam kategori hudud (seperti zina, mencuri, menuduh zina), maka hukuman harus tetap ditegakkan, tidak peduli siapa pelakunya.
- Jaga keadilan: Islam mengajarkan keadilan yang tidak pandang bulu. Jangan karena seseorang itu terhormat lalu hukumannya digugurkan.
- Bedakan antara hak pribadi dan hak Allah: Dalam urusan hak pribadi, kita dianjurkan memaafkan. Dalam urusan hak Allah, kita harus tunduk pada ketentuan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.