Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4368 tentang Larangan mutilasi dalam peperangan dan hukumannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 4368) sebenarnya adalah penguat (mutaba'ah) terhadap hadits tentang kisah orang-orang 'Urainah/'Ukl yang murtad dan melakukan kerusakan di muka bumi, lalu Nabi ﷺ menghukum mereka dengan memotong tangan dan kaki dari arah yang berlawanan (tangan kanan dan kaki kiri). Namun, dalam riwayat yang disampaikan melalui jalur Qatadah dari Anas ini, tidak disebutkan perincian "dari arah yang berlawanan" (min khilaf). Yang ditegaskan dalam riwayat ini adalah larangan Nabi ﷺ dari melakukan al-muts-lah (mutilasi/mencacati mayat). Ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan dan kaki bagi perampok (hirabah) dalam syariat adalah dari arah berlawanan, namun riwayat ini tidak menyebutkannya secara rinci.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan arah yang berlawanan (tangan kanan dan kaki kiri), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

2. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4368 (sebagaimana yang Anda sebutkan) — ini adalah riwayat penguat yang menegaskan larangan al-muts-lah.

3. Hadits Pokok (Asal) dari Anas bin Malik tentang kisah 'Urainah, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki orang-orang 'Urainah (yang murtad dan membunuh penggembala) dari arah yang berlawanan, dan tidak mencelak (mencungkil) mata mereka." Kemudian turunlah ayat tentang hukuman perampok (QS. Al-Ma'idah: 33). (HR. Al-Bukhari no. 6802)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya sengaja membawakan riwayat ini untuk menunjukkan bahwa perincian "dari arah yang berlawanan" tidak disebutkan dalam jalur Qatadah, dan ia menegaskan bahwa ia tidak menemukan perincian itu kecuali dalam hadits Hammad bin Salamah. Ini menunjukkan ketelitian seorang imam hadits dalam meneliti lafazh-lafazh riwayat.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah 'Urainah ini adalah dalil tentang hukuman bagi perampok (hirabah), dan beliau menyebutkan perbedaan riwayat tentang perincian hukuman tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan erat dengan hukum hirabah (perampokan/perusakan di muka bumi). Kisah asalnya adalah sekelompok orang dari 'Urainah dan 'Ukl datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sakit, lalu Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta sedekah dan meminum air seni serta susunya. Setelah sembuh, mereka justru membunuh penggembala Nabi ﷺ, merampas unta-untanya, dan murtad dari Islam. Maka Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka, lalu beliau menghukum mereka dengan memotong tangan dan kaki dari arah yang berlawanan, dan mencungkil mata mereka.

Perbedaan riwayat tentang "min khilaf" (dari arah berlawanan):

  1. Riwayat Qatadah dari Anas (yang menjadi inti hadits Abu Dawud ini) tidak menyebutkan perincian "dari arah yang berlawanan". Yang disebutkan hanyalah larangan al-muts-lah (mencacati mayat).
  2. Riwayat Hammad bin Salamah menyebutkan perincian "dari arah yang berlawanan" (tangan kanan dan kaki kiri).
  3. Imam Abu Dawud dengan teliti menyatakan bahwa ia tidak menemukan perincian "min khilaf" dalam hadits siapapun kecuali dalam hadits Hammad bin Salamah.

Bagaimana para ulama memahami ini?

  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman bagi perampok yang membunuh dan mengambil harta adalah dibunuh atau disalib, dan jika hanya mengambil harta tanpa membunuh maka dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Beliau menegaskan bahwa pemotongan dari arah berlawanan ini adalah sesuai dengan zhahir ayat Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 33).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dan kaki dari arah berlawanan adalah hukuman yang Allah tetapkan bagi perampok, dan ini adalah bentuk hukuman yang sangat berat sebagai balasan atas kejahatan yang mereka lakukan di muka bumi.

Tentang larangan al-muts-lah (mutilasi):

Riwayat ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mutilasi (mencacati mayat atau anggota tubuh setelah hukuman). Ini adalah prinsip penting dalam Islam: meskipun hukuman berat boleh dijatuhkan kepada penjahat, namun tidak boleh berlebihan dalam menghukum, seperti mencungkil mata setelah memotong tangan dan kaki. Para ulama menjelaskan bahwa larangan al-muts-lah ini adalah bentuk kasih sayang Islam dan keadilannya, bahkan kepada penjahat sekalipun.

Catatan penting: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hukuman mencungkil mata dalam kisah 'Urainah adalah hukuman yang disyariatkan ataukah itu adalah hukuman sebelum turunnya ayat tentang hirabah. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari — adalah bahwa hukuman mencungkil mata tersebut dihapus (mansukh) dengan turunnya ayat QS. Al-Ma'idah: 33, yang hanya menyebutkan hukuman potong tangan dan kaki dari arah berlawanan, tanpa mencungkil mata. Inilah yang ditegaskan oleh riwayat Abu Dawud ini: Nabi ﷺ kemudian melarang mutilasi.

Story Telling

Dikisahkan dari Imam Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — bahwa beliau sangat memperhatikan keadilan dan kasih sayang dalam hukum. Suatu ketika beliau ditanya tentang seorang hakim yang terlalu keras dalam menghukum. Maka Al-Hasan berkata: "Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan mencintai kelembutan. Jika seorang hakim diberi wewenang untuk menghukum, maka hendaklah ia menempuh jalan yang paling ringan selama itu sesuai dengan syariat. Karena sesungguhnya hukuman itu adalah obat, dan obat yang paling baik adalah yang paling sedikit efek sampingnya." (Diriwayatkan secara maknawi dalam Hilyat al-Auliya' karya Abu Nu'aim — namun perlu dicatat bahwa Abu Nu'aim tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, maka kita ambil hikmahnya saja tanpa menisbahkan secara tegas).

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam menegakkan keadilan, namun tetap dalam bingkai rahmat. Hukuman berat bagi perampok adalah keadilan, tetapi larangan mutilasi adalah rahmat. Keduanya berjalan beriringan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman bagi perampok (hirabah) yang mengambil harta tanpa membunuh adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri (dari arah berlawanan), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah: 33 dan dijelaskan oleh para ulama.
  2. Larangan mutilasi (al-muts-lah) adalah prinsip penting dalam Islam — bahkan dalam menegakkan hukuman, kita tidak boleh berlebihan dan melampaui batas syariat.
  3. Ketelitian ulama hadits seperti Imam Abu Dawud dalam memperhatikan lafazh-lafazh riwayat adalah teladan bagi kita untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan dari sebuah hadits.
  4. Hukuman dalam Islam adalah bentuk keadilan dan rahmat sekaligus — keadilan bagi korban, dan rahmat dengan tidak melampaui batas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?