Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4365 tentang Hukuman berat bagi perampok dengan memotong anggota badan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah bagian dari kisah orang-orang yang murtad dan membunuh penggembala Nabi ﷺ. Hukuman yang dijatuhkan oleh Nabi ﷺ kepada mereka adalah hukuman qishash (balasan setimpal) atas kejahatan mereka, yaitu dengan memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka dengan paku panas. Hukuman ini adalah bentuk qishash yang tegas karena mereka telah melakukan kejahatan yang sangat berat, dan ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang bersifat khusus untuk kasus tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash yang dibenarkan dalam syariat, namun tidak boleh diterapkan secara umum tanpa dasar hukum yang jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukuman, Bab Apa yang Diriwayatkan Tentang Memerangi, nomor 4365. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dengan kisah yang lebih lengkap.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Mujahid menjelaskan bahwa ayat di atas (QS. Al-Ma'idah: 33) adalah dasar hukum bagi orang-orang yang melakukan hirabah (perampokan bersenjata atau membuat kerusakan di muka bumi). Adapun kisah dalam hadits ini adalah penerapan hukum qishash oleh Nabi ﷺ terhadap pelaku kejahatan yang sangat berat, dan ini menjadi dalil bahwa hukuman setimpal boleh diterapkan sesuai dengan kejahatannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi ﷺ, yaitu ketika sekelompok orang dari suku 'Ukl dan 'Urainah datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun karena cuaca Madinah tidak cocok bagi mereka, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke tempat unta-unta sedekah dan meminum susu serta air kencingnya. Setelah mereka sehat, mereka justru membunuh penggembala Nabi ﷺ, mengambil unta-unta tersebut, dan murtad dari Islam. Maka Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka, lalu menjatuhkan hukuman qishash kepada mereka: memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, mencungkil mata mereka dengan paku panas, dan membiarkan mereka hingga mati.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash yang setimpal karena mereka telah membunuh penggembala dengan cara yang kejam dan mengambil harta. Beliau menegaskan bahwa hukuman ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang bersifat khusus untuk kasus tersebut, dan bukan merupakan hukum umum yang bisa diterapkan pada semua kasus hirabah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukuman ini tetap berlaku atau telah di-naskh (dihapus) oleh ayat hirabah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash yang dibenarkan, dan sebagian lain berpendapat bahwa hukuman ini telah digantikan oleh hukum yang disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah: 33. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash yang dibenarkan karena kejahatan mereka sangat berat, dan ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang adil.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa hukuman ini menunjukkan betapa tegasnya syariat Islam dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hukuman ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kejahatan tanpa hukuman yang setimpal, agar menjadi pelajaran bagi orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Beberapa orang dari suku 'Ukl dan 'Urainah datang kepada Nabi ﷺ dan masuk Islam. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang biasa meminum susu, namun kami tidak tahan dengan udara Madinah.' Maka Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya kalian boleh pergi ke unta-unta sedekah dan meminum susu serta air kencingnya.' Maka mereka pun pergi ke tempat unta-unta tersebut. Setelah mereka sehat, mereka justru murtad dari Islam, membunuh penggembala Nabi ﷺ, dan membawa lari unta-unta tersebut. Maka Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka, lalu mereka dijatuhi hukuman qishash: dipotong tangan dan kaki mereka, dicungkil mata mereka, dan dibiarkan hingga mati." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Kejahatan harus mendapatkan balasan yang setimpal. Hukuman ini adalah bentuk keadilan Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
  2. Islam sangat menjaga keamanan dan ketertiban. Hukuman yang tegas ini adalah pelajaran bagi siapa saja yang berani membuat kerusakan di muka bumi.
  3. Keputusan Nabi ﷺ adalah keputusan yang adil dan bijaksana. Beliau tidak pernah berbuat zalim, bahkan kepada orang-orang yang telah berbuat keji sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman qishash adalah hak yang dibenarkan dalam syariat bagi mereka yang melakukan kejahatan berat, seperti membunuh dan merampok.
  2. Hukuman ini adalah keputusan khusus Nabi ﷺ untuk kasus tersebut, dan tidak boleh diterapkan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
  3. Kita harus mengambil pelajaran bahwa kejahatan akan mendapatkan balasan yang setimpal, baik di dunia maupun di akhirat.
  4. Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi segala bentuk kejahatan dan selalu berpegang teguh pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.