Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang menangani seorang murtad. Beliau memberikan tenggang waktu selama dua puluh hari atau sekitar itu untuk bertobat dan kembali kepada Islam. Ketika Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu datang dan ikut mengajaknya bertobat namun orang itu tetap menolak, maka beliau dijatuhi hukuman mati sebagai konsekuensi dari kemurtadannya. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam, orang yang murtad diberikan kesempatan untuk bertobat sebelum ditegakkan hukuman, dan ini adalah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus." (QS. An-Nisa' [4]: 137)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Hukum Terhadap Orang yang Murtad, no. 4356, dari jalur Abu Burdah. Imam Abu Dawud juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain dari Abdul Malik bin Umair dan Ibnu Fudhail yang tidak menyebutkan masa istitabah (penangguhan untuk bertobat), namun riwayat yang menyebutkan masa dua puluh hari ini lebih lengkap.
Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa orang murtad wajib diajak kembali kepada Islam (istitabah) sebelum ditegakkan hukuman. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyatakan bahwa orang murtad diminta bertobat selama tiga hari, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Adapun riwayat tentang Abu Musa yang memberi waktu dua puluh hari menunjukkan bahwa masa istitabah bisa lebih lama, dan ini adalah kebijakan imam/pemimpin berdasarkan maslahat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Murtad dalam Islam
Murtad adalah keluar dari agama Islam, baik melalui perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang membatalkan keislaman. Para ulama sepakat bahwa orang yang murtad dan tetap di atas kemurtadannya setelah diajak bertobat, maka hukumannya adalah dibunuh. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia." (HR. Al-Bukhari no. 3017)
2. Kewajiban Istitabah (Mengajak Bertobat)
Sebelum hukuman ditegakkan, orang murtad wajib diajak kembali kepada Islam. Ini adalah pemahaman para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Dalam hadits ini, Abu Musa radhiyallahu 'anhu memberikan waktu dua puluh hari untuk bertobat. Ini menunjukkan bahwa beliau sangat berhati-hati dan memberikan kesempatan seluas-luasnya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa istitabah adalah wajib sebelum menegakkan hukuman bagi orang murtad, berdasarkan perbuatan para sahabat dan ijma' (kesepakatan) ulama setelah mereka.
3. Perbedaan Pendapat tentang Lama Waktu Istitabah
Para ulama berbeda pendapat tentang lama waktu istitabah:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat: tiga hari. Ini berdasarkan praktik Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang memberikan waktu tiga hari kepada orang murtad.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: diminta bertobat selama tiga hari juga, namun jika dia meminta penangguhan, maka diberikan.
- Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat: diminta bertobat, dan jika tidak, langsung dibunuh tanpa batas waktu tertentu, karena yang penting adalah ajakan bertobat telah disampaikan.
Adapun dalam hadits ini, Abu Musa memberikan waktu dua puluh hari. Ini menunjukkan bahwa masa istitabah bisa lebih lama jika dipandang ada maslahat, dan ini adalah kebijakan imam/pemimpin.
4. Hikmah di Balik Istitabah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah istitabah adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang yang tersesat untuk kembali ke jalan yang benar, karena mungkin saja dia murtad karena kebodohan atau keraguan yang bisa dihilangkan dengan penjelasan. Ini adalah bentuk rahmat Islam kepada hamba-hamba Allah.
5. Pelajaran dari Sikap Mu'adz bin Jabal
Ketika Mu'adz datang, beliau juga mengajak orang itu bertobat. Ini menunjukkan bahwa ajakan bertobat tidak cukup dilakukan sekali, tetapi berulang kali. Dan ketika orang itu tetap menolak, maka hukuman ditegakkan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman, tetapi setelah jelas dan tidak ada lagi alasan, maka hukuman ditegakkan sebagai penjagaan terhadap agama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abu Musa Al-Asy'ari menjadi gubernur di Kufah, beliau sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum. Beliau memberikan waktu dua puluh hari kepada orang murtad itu untuk bertobat, setiap hari beliau mengajaknya kembali kepada Islam dengan lembut dan penuh kasih sayang. Namun orang itu tetap pada kekafirannya.
Ketika Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu datang, beliau juga mencoba mengajaknya. Namun orang itu tetap menolak. Maka ditegakkanlah hukuman atasnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga agama Allah, namun juga sangat penyayang kepada sesama manusia. Mereka tidak serta-merta menghukum, tetapi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertobat.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa dalam menegakkan kebenaran, kita harus menggabungkan antara kelembutan dan ketegasan. Kelembutan dalam mengajak, dan ketegasan dalam menegakkan hukum setelah tidak ada lagi alasan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum murtad adalah dibunuh jika tetap di atas kemurtadannya setelah diajak bertobat, berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat.
- Istitabah (ajakan bertobat) adalah wajib sebelum menegakkan hukuman, dan ini adalah kesepakatan para ulama.
- Lama waktu istitabah berbeda-beda menurut ulama; yang masyhur dari Imam Ahmad adalah tiga hari, namun hadits ini menunjukkan boleh lebih lama sesuai kebijakan imam.
- Hikmah istitabah adalah memberikan kesempatan kembali kepada kebenaran dan menghilangkan syubhat (keraguan) yang mungkin ada.
- Kita harus berhati-hati dalam masalah ini dan tidak tergesa-gesa menghukum, tetapi juga tidak boleh meremehkan hukum Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.