Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4351 tentang Hukuman mati bagi orang murtad

Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 4351

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hukum penting dalam Islam: (1) larangan menyiksa dengan api, karena api adalah siksaan khusus milik Allah, dan (2) kewajiban membunuh orang yang murtad (keluar dari Islam), berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan adab saling menasihati di antara sahabat, di mana Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه mengakui kebenaran pendapat Ibnu Abbas رضي الله عنهما setelah mendengar dalilnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Hukum bagi yang Murtad, dari jalur Ikrimah (mantan budak Ibnu Abbas) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Teks hadits yang disebutkan memuat dua sabda Nabi ﷺ:

Pertama, larangan menyiksa dengan api:

لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

"Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (yakni api)."

Kedua, perintah membunuh orang murtad:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dengan lafaz:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am [6]: 151)

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Dan barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 217)

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa:

Peristiwa ini terjadi pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Sekelompok orang murtad dari Islam, lalu Ali رضي الله عنه menghukum mereka dengan cara dibakar. Ketika berita ini sampai kepada Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang merupakan ulama besar di kalangan sahabat dan dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) — beliau menyatakan pendapatnya dengan dua poin:

Pertama: Larangan menyiksa dengan api.

Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." Para ulama menjelaskan bahwa api adalah siksaan yang khusus milik Allah, tidak boleh digunakan manusia untuk menyiksa orang lain. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas, karena api adalah alat azab yang hanya Allah yang berhak menggunakannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa menyiksa dengan api termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.

Kedua: Hukum membunuh orang murtad.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: "Tetapi aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: 'Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.'" Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi orang murtad yang tetap dalam kekafirannya dan tidak bertaubat adalah dibunuh, bukan dibakar.

Sikap Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:

Ketika pendapat Ibnu Abbas رضي الله عنهما sampai kepada Ali رضي الله عنه, beliau berkata: "Waiha Ibnu Abbas" — sebuah ungkapan yang menunjukkan pengakuan dan kekaguman terhadap kebenaran pendapat Ibnu Abbas, sekaligus penyesalan atas tindakannya. Ini menunjukkan keutamaan Ali رضي الله عنه dalam menerima kebenaran dan tidak sombong.

Pemahaman ulama tentang hukuman murtad:

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu. Jika menolak, barulah dihukum bunuh. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan adanya permintaan taubat sebelum eksekusi. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik hukuman ini, yaitu menjaga kemurnian agama dan mencegah kerusakan di tengah masyarakat.

Perbedaan pendapat tentang cara eksekusi:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa orang murtad dihukum bunuh dengan pedang, bukan dengan api. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan menyiksa dengan api berlaku umum, termasuk terhadap orang murtad. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hukuman had harus dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, tidak boleh dengan cara yang dilarang.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang kemudian diakui oleh Ali رضي الله عنه: orang murtad dihukum bunuh dengan pedang, bukan dibakar. Ini berdasarkan dalil yang jelas dari sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para sahabat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, datang sekelompok orang yang sebelumnya beragama Islam kemudian murtad. Ali رضي الله عنه, yang saat itu menjabat sebagai khalifah, memerintahkan agar mereka dihukum dengan cara dibakar. Api pun dinyalakan, dan mereka dibakar.

Ketika berita ini sampai kepada Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, beliau — yang dikenal sebagai ulama paling alim di antara sahabat pada masanya — tidak diam. Beliau menyatakan pendapatnya dengan tegas namun penuh adab: "Seandainya aku, aku tidak akan membakar mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah.' Tetapi aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: 'Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.'"

Ketika ucapan ini sampai kepada Ali رضي الله عنه, beliau tidak marah. Beliau justru mengakui kebenaran Ibnu Abbas رضي الله عنهما dan berkata: "Waiha Ibnu Abbas" — sebuah ungkapan yang menunjukkan pengakuan dan penghormatan. Ini adalah pelajaran berharga tentang kerendahan hati seorang pemimpin yang mau menerima kebenaran, meskipun datang dari orang lain.

Hikmah: Kebenaran harus diterima dari siapa pun yang mengucapkannya, selama didukung dalil dari Al-Qur'an dan sunnah. Seorang pemimpin yang baik adalah yang mau mendengar nasihat dan mengakui kesalahannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Api adalah siksaan khusus Allah — tidak boleh digunakan untuk menyiksa manusia, baik dalam hukuman had maupun dalam interaksi sehari-hari.
  2. Orang murtad yang menolak bertaubat dihukum bunuh — berdasarkan sabda Nabi ﷺ, namun dengan cara yang dibenarkan syariat, yaitu dengan pedang, bukan dengan api.
  3. Pentingnya bermusyawarah dan menerima kebenaran — Ali رضي الله عنه menerima pendapat Ibnu Abbas رضي الله عنهما dengan lapang dada, meskipun beliau adalah khalifah.
  4. Adab dalam menasihati — Ibnu Abbas رضي الله عنهما menyampaikan pendapatnya dengan dalil, bukan dengan celaan atau penghinaan.
  5. Kembali kepada dalil — setiap permasalahan harus dikembalikan kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ, serta pemahaman para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?