Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dari Abu Mijlaz tentang makna firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 93. Beliau menjelaskan bahwa balasan bagi pembunuh mukmin secara sengaja adalah neraka, namun ini adalah balasan yang setimpal. Jika Allah menghendaki, Dia bisa mengampuni hamba-Nya tersebut. Ini menunjukkan bahwa dosa membunuh adalah dosa besar, tetapi keputusan akhir tetap di tangan Allah; jika Dia berkehendak, Dia mengampuni, dan jika berkehendak, Dia menyiksa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
- Nama surah dan nomor ayat: QS. An-Nisa' [4]: 93
- Teks Arab (dengan harakat lengkap):
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
- Terjemahan/makna ringkas: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam; dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar."
Hadits terkait:
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Fitan wal-Malahim, Bab "At-Taghliẓ fī Qatli Mu'min" (Bab Mengagungkan Pembunuhan Orang Mukmin), no. 4276, dari Abu Mijlaz (Lāḥiq bin Ḥumaid), seorang tabi'in terpercaya.
Kaitan dengan ulama:
Penjelasan Abu Mijlaz ini sejalan dengan pemahaman para ulama salaf, di antaranya:
- Ibnu 'Abbas (sahabat Nabi ﷺ) yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4763) bahwa beliau ditanya tentang ayat ini, lalu beliau membacanya dan berkata: "Ayat ini adalah yang paling keras di dalam Al-Qur'an mengenai pembunuhan. Tidak ada taubat baginya." Namun riwayat lain dari Ibnu 'Abbas menyebutkan bahwa jika pelaku bertaubat, Allah bisa mengampuninya. Ini menunjukkan adanya perbedaan riwayat.
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (jilid 2, hlm. 405-406) menukil pendapat Abu Mijlaz ini dan menjelaskan bahwa makna "kekal" di sini adalah kekal dalam waktu yang lama, atau bisa juga kekal selamanya bagi yang tidak bertaubat. Beliau juga menukil pendapat para ulama bahwa ayat ini adalah ancaman keras, namun pintu taubat tetap terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini, dan atsar Abu Mijlaz ini termasuk salah satu pendapat yang penting:
- Pendapat pertama (pendapat Abu Mijlaz dan sebagian ulama): Ayat ini menjelaskan balasan yang setimpal bagi pembunuh mukmin, yaitu neraka. Namun, ini bukan berarti pasti masuk neraka selama-lamanya. Jika Allah menghendaki, Dia bisa mengampuni hamba-Nya, terutama jika pelaku bertaubat dengan tulus. Ini berdasarkan kaidah bahwa dosa besar di bawah syirik masih berada di bawah kehendak Allah; jika Dia berkehendak, Dia mengampuni, dan jika berkehendak, Dia menyiksa sesuai kadar dosanya.
- Pendapat kedua (pendapat sebagian ulama seperti Ibnu 'Abbas dalam satu riwayat): Ayat ini menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan sengaja tidak ada taubat baginya, dan dia kekal di neraka. Ini adalah pendapat yang keras, namun banyak ulama yang melemahkan pemahaman ini karena bertentangan dengan dalil-dalil lain tentang luasnya rahmat Allah dan pintu taubat.
- Pendapat yang lebih kuat (menurut jumhur ulama dari daftar rujukan): Pintu taubat tetap terbuka bagi pembunuh selama dia belum sakaratul maut. Dalilnya adalah firman Allah dalam QS. Az-Zumar [39]: 53 yang berbunyi: "Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.'" Ayat ini bersifat umum mencakup semua dosa kecuali syirik jika pelaku mati di atasnya.
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa makna "kekal" dalam ayat ini adalah kekal dalam azab yang lama, atau kekal bagi yang tidak bertaubat. Beliau menukil riwayat dari Ibnu 'Abbas bahwa ketika ayat ini turun, para sahabat merasa sangat berat, lalu turunlah ayat dalam QS. Al-Furqan [25]: 68-70 yang menyebutkan bahwa orang yang membunuh jiwa tanpa hak, jika dia bertaubat, maka Allah mengganti kejahatannya dengan kebaikan. Ini menunjukkan bahwa taubat diterima.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya (hlm. 183) menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan besarnya dosa membunuh mukmin, dan bahwa balasannya adalah neraka. Namun, beliau juga menegaskan bahwa jika pelaku bertaubat sebelum kematian, Allah menerima taubatnya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah (hadits ke-19) menjelaskan bahwa dosa membunuh termasuk dosa besar, namun keputusan akhir tetap di tangan Allah. Jika pelaku bertaubat, Allah bisa mengampuninya, tetapi jika tidak bertaubat, maka dia berada di bawah kehendak Allah: bisa diampuni atau disiksa sesuai kadar dosanya, kemudian dimasukkan ke surga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun, para sahabat merasa sangat berat dan takut. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ada taubat bagi orang yang membunuh?" Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Furqan [25]: 68-70 yang menyebutkan bahwa orang yang membunuh jiwa tanpa hak, jika dia bertaubat, beriman, dan beramal saleh, maka Allah mengganti kejahatan mereka dengan kebaikan. Ini menunjukkan bahwa rahmat Allah lebih luas dari murka-Nya, dan pintu taubat tidak pernah tertutup selama nyawa belum sampai di tenggorokan.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat takut kepada Allah, namun mereka juga memahami bahwa Allah Maha Pengampun. Ini mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah, tetapi juga tidak meremehkan dosa besar.
Kesimpulan Praktis
- Dosa membunuh mukmin adalah dosa besar yang ancamannya sangat keras, sebagaimana disebutkan dalam ayat ini.
- Pintu taubat tetap terbuka bagi pelaku selama dia bertaubat sebelum kematian. Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama.
- Jangan berputus asa dari rahmat Allah, tetapi juga jangan meremehkan dosa. Keduanya harus seimbang.
- Jika seseorang membunuh karena tidak sengaja, maka hukumnya berbeda; dia wajib membayar diyat (tebusan) dan berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat.
- Hindari segala bentuk kekerasan dan pembunuhan, karena Islam sangat menjaga jiwa manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.