Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4270 tentang Ancaman membunuh mukmin tanpa hak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan besarnya dosa membunuh seorang mukmin secara sengaja dan tanpa hak. Dosa syirik (mati dalam keadaan musyrik) dan membunuh mukmin dengan sengaja disebut sebagai dua dosa yang sangat berat, yang tidak dijanjikan ampunan secara mutlak sebagaimana dosa-dosa lain. Hadits ini juga menegaskan bahwa selama seorang mukmin tidak menumpahkan darah haram, ia akan terus berada dalam kebaikan dan kelapangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 93

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya."

QS. Al-Furqan [25]: 68

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Terjemahan: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan demikian, niscaya dia mendapat dosa."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 4270 ini, dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu dan Ubadah bin as-Samit radhiyallahu 'anhu, keduanya sahabat Nabi ﷺ.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang dosa-dosa besar, salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan Allah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dosa membunuh mukmin dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling berat setelah syirik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman bagi pembunuh mukmin menunjukkan besarnya dosa tersebut, dan para ulama berbeda pendapat apakah pelakunya bisa diampuni tanpa taubat.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Nisa' [4]: 93 menyebutkan bahwa ayat ini adalah dalil tegas tentang beratnya dosa membunuh mukmin dengan sengaja.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa bagian penting yang perlu dipahami dengan baik.

Pertama, sabda Nabi ﷺ: "كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا" — "Setiap dosa, Allah mungkin mengampuninya, kecuali orang yang mati dalam keadaan musyrik, atau seorang mukmin yang membunuh mukmin lain dengan sengaja."

Ini menunjukkan bahwa dua dosa ini memiliki keistimewaan dalam beratnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 93 dan hadits ini menunjukkan bahwa membunuh mukmin dengan sengaja adalah dosa yang sangat besar. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa pelakunya tetap berada di bawah kehendak Allah — jika Allah menghendaki, Dia mengampuni, dan jika menghendaki, Dia mengazab — kecuali jika ia bertaubat dengan taubat yang benar. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, berdasarkan ayat-ayat lain yang menyebutkan bahwa Allah mengampuni segala dosa bagi yang bertaubat, seperti QS. Az-Zumar [39]: 53.

Kedua, sabda Nabi ﷺ: "مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا" — "Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu ia merasa bangga dengan pembunuhan itu, Allah tidak akan menerima amal wajib maupun sunnah darinya."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "صَرْفًا" berarti amal yang wajib (fardhu), dan "عَدْلًا" berarti amal yang sunnah (nafilah). Ini menunjukkan bahwa orang yang membunuh mukmin dan merasa bangga dengan perbuatannya, amalnya tidak diterima. Ini adalah ancaman yang sangat keras. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini berlaku bagi orang yang menganggap pembunuhan itu sebagai hal yang baik atau merasa bangga dengannya, karena itu menunjukkan hatinya telah rusak dan imannya telah lemah.

Ketiga, sabda Nabi ﷺ: "لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّحَ" — "Seorang mukmin akan terus berada dalam keadaan baik dan lapang selama ia tidak menumpahkan darah yang haram. Jika ia menumpahkan darah yang haram, ia menjadi berat dan lambat."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "مُعْنِقًا" berarti berjalan dengan cepat dan ringan dalam kebaikan, sedangkan "بَلَّحَ" berarti menjadi berat dan lambat. Maknanya, selama seorang mukmin menjaga dirinya dari menumpahkan darah haram, ia akan terus berada dalam kelapangan dan kemudahan dalam beribadah dan beramal saleh. Namun jika ia menumpahkan darah haram, hatinya menjadi keras, amalnya menjadi berat, dan ia kehilangan keberkahan.

Perbedaan pendapat ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah pembunuh mukmin dengan sengaja bisa bertaubat dan apakah taubatnya diterima. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa taubatnya diterima jika ia benar-benar bertaubat, berdasarkan keumuman QS. Az-Zumar [39]: 53 dan hadits-hadits tentang luasnya rahmat Allah. Namun Ibnu Katsir menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri, berpendapat bahwa pembunuh mukmin dengan sengaja tidak memiliki taubat, berdasarkan zahir ayat QS. An-Nisa' [4]: 93. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Taymiyyah — adalah bahwa taubatnya diterima jika ia bertaubat dengan syarat-syarat taubat yang sah, namun ia tetap harus menanggung konsekuensi hukum di dunia (qishash atau diyat) dan hak korban yang harus dipenuhi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz — seorang khalifah yang adil dari kalangan tabi'in — pernah ditanya tentang seorang pembunuh yang bertaubat. Beliau menjawab dengan penuh kehati-hatian dan merujuk kepada para ulama. Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah, karena darah seorang mukmin adalah perkara yang sangat agung di sisi Allah.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah berkata bahwa dosa membunuh mukmin dengan sengaja adalah dosa yang paling berat setelah syirik, dan ia sangat khawatir terhadap pelakunya. Ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga darah kaum muslimin dan tidak menganggap remeh perkara ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah darah seorang mukmin — jangan sekali-kali menumpahkan darah haram, baik dengan membunuh, melukai, atau membantu orang lain dalam pembunuhan.
  2. Ketahuilah bahwa dosa membunuh mukmin dengan sengaja adalah dosa yang sangat berat, bahkan disebutkan sejajar dengan mati dalam keadaan musyrik dalam hal tidak adanya jaminan ampunan mutlak.
  3. Jika seseorang terjerumus dalam dosa ini, hendaklah ia segera bertaubat dengan taubat yang benar, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, dan menunaikan hak-hak yang terkait (diyat atau qishash sesuai ketentuan syariat).
  4. Jangan pernah merasa bangga dengan pembunuhan — karena itu adalah tanda hati yang rusak dan iman yang lemah.
  5. Jagalah lisan dan tangan dari menyakiti sesama mukmin, karena menjaga darah dan kehormatan seorang mukmin adalah bagian dari keimanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?