Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4236 tentang Anjuran memberi perhiasan perak daripada emas bagi lelaki

Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 4236

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi kaum laki-laki yang memakai emas. Rasulullah ﷺ menggambarkan pemakaian emas oleh laki-laki seperti memakaikan cincin, kalung, atau gelang dari api neraka kepada orang yang dicintainya. Sebagai gantinya, beliau ﷺ menganjurkan laki-laki memakai perak. Adapun wanita, para ulama memahami bahwa larangan ini tidak mencakup mereka, karena ada hadits-hadits lain yang membolehkan wanita memakai emas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Cincin, Bab Apa yang Dikatakan tentang Emas untuk Wanita, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:

> مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُحَلِّقَ حَبِيبَهُ حَلْقَةً مِنْ نَارٍ فَلْيُحَلِّقْهُ حَلْقَةً مِنْ ذَهَبٍ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُطَوِّقَ حَبِيبَهُ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَلْيُطَوِّقْهُ طَوْقًا مِنْ ذَهَبٍ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُسَوِّرَ حَبِيبَهُ سِوَارًا مِنْ نَارٍ فَلْيُسَوِّرْهُ سِوَارًا مِنْ ذَهَبٍ، وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوا بِهَا

"Barangsiapa ingin memakaikan cincin api kepada orang yang dicintainya, hendaklah ia memakaikan cincin emas; barangsiapa ingin memakaikan kalung api, hendaklah ia memakaikan kalung emas; dan barangsiapa ingin memakaikan gelang api, hendaklah ia memakaikan gelang emas. Tetapi hendaklah kalian memakai perak dan bermain-mainlah dengannya."

Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 157, tentang sifat Nabi ﷺ yang menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk:

> وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Hadits pendukung — dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda tentang keharaman sutra dan emas bagi laki-laki umat ini (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dan disebutkan pula oleh an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum. Hadits ini menggunakan gaya bahasa targhib dan tarhib (ancaman yang dikemas dengan sindiran halus). Rasulullah ﷺ tidak berkata langsung "haram", tetapi menggambarkan bahwa emas bagi laki-laki itu seperti "api neraka" yang dipakaikan. Ini menunjukkan betapa beratnya larangan tersebut, sekaligus kelembutan beliau ﷺ dalam menyampaikan nasihat.

Pemahaman ulama tentang larangan emas bagi laki-laki:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa haram bagi laki-laki memakai emas, baik sedikit maupun banyak, kecuali dalam keadaan darurat seperti menambal hidung yang terpotong (sebagaimana kisah 'Arfajah bin As'ad yang disebutkan dalam hadits Abu Dawud).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua bentuk pemakaian emas oleh laki-laki — cincin, kalung, gelang, dan lainnya — dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah dalam hal keharamannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara hikmah larangan ini adalah menjaga kejantanan laki-laki dan menutup pintu menyerupai wanita (tasyabbuh), serta menjauhi sifat berlebihan yang tidak sesuai dengan fitrah kelelakian.

Adapun bagi wanita, hadits ini tidak mencakup mereka. Dalilnya:

  • Hadits Tsauban رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara wanita umatku memakai kalung dari emas lalu meninggal, maka Allah akan memakaikan kalung dari api neraka" — ini menunjukkan bahwa emas bagi wanita pada dasarnya boleh, namun ada ancaman jika disertai kesombongan atau melampaui batas.
  • Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kaum wanita diperbolehkan memakai emas berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, dan larangan dalam hadits Abu Hurairah ini khusus untuk laki-laki.

Perbedaan pendapat yang ringkas: Sebagian ulama membahas apakah larangan ini mencakup semua bentuk emas atau hanya yang berbentuk perhiasan tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah larangan bersifat umum untuk laki-laki dalam segala bentuk pemakaian emas.

Makna "فَالْعَبُوا بِهَا" (bermain-mainlah dengannya): Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan keluasan dan kebolehan bagi laki-laki untuk memakai perak, bahkan sampai boleh "bermain-main" dengannya — artinya tidak ada dosa dan tidak ada larangan dalam memakai perak selama tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Dihalalkan bagi wanita umatku sutra dan emas, dan diharamkan bagi laki-lakinya."

Suatu ketika, seorang sahabat melihat Nabi ﷺ memegang sutra di tangan kanan dan emas di tangan kiri, lalu bersabda: "Kedua benda ini haram bagi laki-laki umatku." (HR. Abu Dawud). Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan dan fitrah laki-laki, dan memberikan keringanan bagi wanita sesuai tabiat dan kebutuhan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Haram memakai emas dalam bentuk apa pun — cincin, kalung, gelang, jam, atau aksesori lainnya — kecuali darurat yang dibenarkan syariat.
  2. Bagi laki-laki: Dianjurkan memakai perak, seperti cincin perak, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri memakai cincin perak (HR. al-Bukhari dan Muslim).
  3. Bagi wanita: Boleh memakai emas sebagai perhiasan, dengan syarat tidak berlebihan, tidak untuk pamer (israf dan tabdzir), dan tidak menimbulkan kesombongan.
  4. Bagi pemberi hadiah: Jangan memberikan emas kepada laki-laki sebagai hadiah, karena itu berarti membantu dalam hal yang dilarang.
  5. Sikap seorang mukmin: Hendaknya tunduk pada perintah Nabi ﷺ, karena larangan beliau adalah bentuk kasih sayang, bukan sekadar larangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?