Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat Subuh di waktu yang masih gelap (ghalas), yaitu di awal waktu Subuh setelah terbit fajar shadiq. Para wanita yang ikut berjamaah pun pulang dalam keadaan masih gelap sehingga tidak saling mengenali. Ini adalah dalil utama bahwa menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya adalah sunnah yang dianjurkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 423:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - أَنَّهَا قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ biasa shalat Subuh, lalu para wanita pulang dengan membungkus diri dengan kain wol mereka, mereka tidak dikenali karena masih gelap (ghalas)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 578) dan Imam Muslim (no. 645) dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat malam dan siang)." (QS. Al-Isra' [17]: 78)
Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Subuh, dan para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah shalat Subuh di awal waktunya, karena para malaikat malam dan siang berkumpul pada waktu tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil disunnahkannya taghlis (menyegerakan shalat Subuh di awal waktu) ketika masih gelap.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengakhirkan shalat Subuh hingga terang (isfar), melainkan selalu melakukannya di awal waktu dalam keadaan gelap. Beliau menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang terus-menerus dilakukan Nabi ﷺ.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai waktu shalat Subuh:
- Pendapat pertama (yang lebih kuat): Disunnahkan menyegerakan shalat Subuh di awal waktu (masih gelap). Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya adalah hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua: Disunnahkan mengakhirkan hingga waktu isfar (agak terang). Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Malik dalam salah satu riwayatnya, dan juga pendapat sebagian ulama Zhahiriyah. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang terus-menerus.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika mensyarah hadits ini menjelaskan bahwa kata الْغَلَسِ (al-ghalas) berarti kegelapan yang tersisa di penghujung malam, yaitu saat-saat awal munculnya fajar shadiq. Beliau menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil terkuat untuk menyegerakan shalat Subuh.
Adapun kata مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ artinya para wanita itu membungkus seluruh tubuh mereka dengan kain wol (mirud), karena saat itu cuaca masih gelap dan dingin. Ini menunjukkan bahwa mereka keluar rumah dalam keadaan masih gelap untuk shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ, dan setelah selesai, keadaan masih gelap sehingga mereka tidak saling mengenali.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat berjamaah selama tidak menimbulkan fitnah, dan ini adalah praktik yang terjadi di zaman Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ biasa shalat Subuh, dan ketika selesai, salah seorang dari kami (yang hadir) dapat saling mengenali wajah temannya. Namun beliau juga pernah shalat Subuh dalam keadaan gelap, sehingga setelah selesai, seseorang tidak dapat mengenali orang yang duduk di sampingnya." (HR. al-Bukhari no. 872)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengerjakan shalat Subuh dalam keadaan yang sangat gelap, dan terkadang sedikit lebih terang, namun yang menjadi kebiasaan beliau adalah menyegerakan di awal waktu. Para sahabat sangat bersemangat untuk hadir berjamaah meskipun dalam keadaan gelap dan dingin, karena mereka memahami besarnya keutamaan shalat Subuh berjamaah.
Kesimpulan Praktis
- Menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya adalah sunnah Nabi ﷺ yang terus-menerus beliau lakukan, berdasarkan hadits Aisyah di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Wanita boleh keluar ke masjid untuk shalat berjamaah selama aman dari fitnah dan dengan syarat menutup aurat dengan sempurna, sebagaimana praktik para wanita di zaman Nabi ﷺ.
- Shalat Subuh memiliki keutamaan besar karena disaksikan oleh para malaikat malam dan siang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra' [17]: 78.
- Hendaknya kita bersemangat untuk hadir shalat Subuh berjamaah di masjid, meskipun dalam keadaan gelap dan dingin, sebagaimana semangat para sahabat dan tabi'in.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.