Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menunjukkan bahwa beliau biasa memakai cincin di tangan kirinya. Ini adalah salah satu bentuk praktik yang diriwayatkan dari para sahabat. Masalah memakai cincin di tangan kanan atau kiri adalah perkara yang longgar (tidak ketat), selama tidak ada unsur menyerupai lawan jenis atau orang kafir. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, dan yang terpenting adalah tidak menjadikannya sebagai ajang perdebatan yang melampaui batas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Cincin, Bab Apa yang Diriwayatkan Tentang Memakai Cincin di Tangan Kanan atau Kiri, nomor 4228. Sanadnya: Hannad dari Abdah dari Ubaidillah dari Nafi' bahwa Ibnu Umar biasa memakai cincinnya di tangan kirinya.
Dalam riwayat lain yang lebih masyhur, disebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanan atau kiri. Namun, yang paling kuat adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa cincin Nabi ﷺ berada di tangan kanan beliau. Sebagian ulama menggabungkan riwayat-riwayat ini dengan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang memakai di kanan dan kadang di kiri, atau bahwa beliau memakainya di kanan sebagai bentuk penghormatan, namun tidak ada larangan memakai di kiri.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-Nya, dan ini menunjukkan bahwa urusan duniawi seperti ini adalah bagian dari karunia Allah yang boleh digunakan selama tidak melanggar syariat. Namun, tidak ada ayat spesifik yang membahas posisi cincin. Maka kami tidak menukilkan ayat khusus di sini agar tidak mengarang.
Hadits terkait:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Cincin Nabi ﷺ berada di sini," dan beliau menunjuk ke jari kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim, no. 2095)
Namun dalam riwayat lain dari Anas juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanan. Maka para ulama menyimpulkan bahwa keduanya boleh.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tangan mana yang lebih utama untuk memakai cincin. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan ulama madzhabnya berpendapat bahwa memakai di tangan kanan lebih utama, karena tangan kanan adalah tempat perhiasan dan digunakan untuk hal-hal mulia. Sementara itu, sebagian ulama lain seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat membolehkan keduanya, dan ini adalah pendapat yang lebih longgar.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin di tangan kanan atau kiri. Perbedaan ini muncul karena adanya riwayat-riwayat yang tampak berbeda dari Nabi ﷺ dan para sahabat.
Pendapat pertama: Memakai cincin di tangan kanan lebih utama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanannya. Juga karena tangan kanan adalah anggota tubuh yang digunakan untuk hal-hal yang mulia, seperti memberi salam, berjabat tangan, makan, dan lain-lain. Maka memakai cincin di tangan kanan adalah bentuk penghormatan terhadap perhiasan tersebut.
Pendapat kedua: Memakai cincin di tangan kiri lebih utama. Ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, di antaranya dari Ibnu Umar sebagaimana dalam hadits yang sedang kita bahas ini. Mereka berdalil bahwa tangan kiri lebih dekat dengan hati, dan juga karena tangan kanan digunakan untuk bekerja dan beraktivitas, sehingga cincin di tangan kiri lebih aman dari kerusakan.
Pendapat ketiga: Keduanya boleh, dan tidak ada keutamaan salah satu atas yang lain. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa masalah ini adalah perkara yang longgar, dan tidak ada dalil yang tegas dan pasti yang mengharuskan salah satu tangan. Maka seorang muslim boleh memakai cincin di tangan kanan atau kiri, selama tidak ada unsur menyerupai lawan jenis atau orang kafir.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa masalah ini bukanlah masalah besar yang perlu dipertengkarkan. Yang penting adalah niat dan adab seorang muslim dalam berpenampilan. Beliau menasihatkan agar tidak menjadikan masalah seperti ini sebagai ajang perpecahan di antara kaum muslimin.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tentang posisi cincin Nabi ﷺ berbeda-beda, dan beliau cenderung menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai di kanan dan pernah di kiri. Maka semua itu menunjukkan bolehnya kedua-duanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika para sahabat berbeda pendapat tentang masalah kecil seperti ini, dan mereka tidak pernah menjadikannya sebagai bahan perpecahan. Mereka justru saling menghormati dan tidak saling menyalahkan dalam perkara-perkara yang masih longgar.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Janganlah kalian mempersempit apa yang Allah telah luaskan. Sesungguhnya ada kaum yang justru binasa karena sikap mereka yang terlalu mempersempit dan terlalu ketat dalam perkara yang Allah berikan kelonggaran."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya memiliki sikap lapang dada dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang tidak ada dalil tegas di dalamnya. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan tidak mudah menyalahkan saudara sesama muslim dalam masalah furu'iyah (cabang) seperti ini.
Kesimpulan Praktis
- Memakai cincin di tangan kanan atau kiri adalah perkara yang dibolehkan, dan tidak ada dalil yang tegas mengharuskan salah satunya.
- Jika ingin memakai cincin, hendaknya diniatkan untuk berhias dengan cara yang dibolehkan syariat, bukan untuk sombong atau pamer.
- Jangan menjadikan masalah ini sebagai ajang perdebatan atau perpecahan di antara kaum muslimin.
- Yang lebih penting adalah menjaga adab-adab Islam dalam berpakaian dan berhias, seperti tidak berlebihan, tidak menyerupai lawan jenis, dan tidak menyerupai orang kafir.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita kembalikan kepada sikap saling menghormati dan tidak saling menyalahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.