Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin di tangan kiri, dan batu cincinnya menghadap ke dalam telapak tangan. Namun ada riwayat lain dari Nafi' yang menyebutkan tangan kanan, sehingga para ulama menjelaskan bahwa kedua cara ini boleh dan pernah dipraktikkan. Yang terpenting adalah tidak berlebihan dan mengikuti sunnah dengan niat yang benar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Cincin, Bab tentang memakai cincin di tangan kanan atau kiri, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رَوَّادٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَتَخَتَّمُ فِي يَسَارِهِ وَكَانَ فَصُّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ
Terjemahan: "Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ biasa memakai cincin di tangan kirinya, dan batu cincinnya berada di bagian dalam telapak tangannya."
Imam Abu Dawud kemudian menyebutkan bahwa Ibn Ishaq dan Usamah bin Zaid meriwayatkan dari Nafi' dengan lafaz "di tangan kanannya".
Dalil umum tentang bolehnya memakai cincin:
Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf [7]: 32:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?' Katakanlah: 'Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh bab adab berpakaian dan berhias. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memakai cincin bagi laki-laki hukumnya boleh, dan tidak ada larangan memakai di tangan kanan maupun kiri. Beliau menyebutkan bahwa hadits-hadits yang tampak bertentangan ini dikompromikan dengan cara: keduanya sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga seorang muslim boleh memilih salah satunya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa riwayat "tangan kiri" dan "tangan kanan" sama-sama shahih dari Nafi'. Beliau menjelaskan bahwa sebagian ulama lebih menguatkan tangan kanan karena keumuman hadits tentang mencintai yang kanan dalam hal-hal yang baik, namun beliau juga menegaskan bahwa memakai di tangan kiri tidaklah tercela.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak, dan beliau memakainya di tangan kanan atau kiri pada waktu yang berbeda. Beliau menegaskan bahwa tujuan memakai cincin adalah untuk keperluan seperti stempel surat, bukan untuk pamer.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa memakai cincin di tangan kanan lebih utama karena tangan kanan digunakan untuk hal-hal yang baik, namun memakai di tangan kiri juga boleh dan tidak makruh.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menyebutkan bahwa tidak ada masalah memakai cincin di tangan kanan atau kiri, dan yang lebih utama adalah mengikuti apa yang lebih sering dilakukan Nabi ﷺ, yaitu tangan kanan, namun tidak mengapa memakai di tangan kiri.
Adapun tentang posisi batu cincin menghadap ke dalam telapak tangan, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini menunjukkan kerendahan hati dan tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan. Ini termasuk adab yang baik dalam berhias.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian (seperti Ibn Hajar dan al-Utsaimin) menguatkan tangan kanan karena lebih utama.
- Sebagian (seperti an-Nawawi) menyatakan keduanya sama-sama boleh tanpa menguatkan salah satu.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa keduanya boleh, dan tangan kanan lebih utama karena keumuman hadits tentang memulai dengan kanan dalam hal yang baik, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Nabi ﷺ menyukai memulai dengan kanan dalam segala hal yang baik."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai orang yang paling semangat meneladani setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, sampai-sampai Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa Ibnu Umar pernah mengikuti jejak unta Nabi ﷺ hingga ke tempat-tempat tertentu hanya untuk meneladani sunnah.
Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang memakai cincin di tangan kiri. Beliau menjawab bahwa tidak mengapa, dan beliau sendiri pernah memakai cincin di tangan kirinya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak mempersulit urusan yang Allah mudahkan.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan dalam hal-hal yang bersifat adab dan perhiasan, kita diberi kelonggaran selama tidak melanggar larangan.
Kesimpulan Praktis
- Memakai cincin bagi laki-laki hukumnya boleh, baik di tangan kanan maupun kiri.
- Tangan kanan lebih utama karena keumuman hadits tentang memulai dengan kanan dalam hal yang baik.
- Meletakkan batu cincin menghadap ke dalam telapak tangan adalah adab yang baik untuk tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan.
- Tidak perlu memperdebatkan masalah ini secara berlebihan, karena kedua cara memiliki dalil.
- Yang terpenting adalah niat untuk mengikuti sunnah dan tidak berlebihan dalam berhias.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.