Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4221 tentang Nabi memakai cincin perak lalu membuangnya setelah ditiru banyak orang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin dari perak, namun beliau kemudian melepasnya dan membuangnya. Para sahabat yang tadinya meniru beliau dengan memakai cincin, ikut membuang cincin mereka ketika melihat Nabi ﷺ membuangnya. Hadits ini mengajarkan bahwa umat Islam hendaknya mengikuti Nabi ﷺ dalam segala keadaan, baik ketika beliau memakai maupun meninggalkan sesuatu, dan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh (mubah), tidak wajib dan tidak haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Cincin (Kitab al-Khatam), Bab "Apa yang Dikatakan Mengenai Meninggalkan Cincin" (Bab Ma Ja'a fi Tarak al-Khatam), no. 4221.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Tentang kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ, Allah berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۚ

"Barangsiapa menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 80)

Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, dan para sahabat mencontohkan hal ini dengan langsung membuang cincin mereka ketika Nabi ﷺ membuang cincinnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Tentang Cincin Perak bagi Laki-laki

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ memakai cincin perak. Beliau berkata: "Para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah boleh."

Namun, perlu dibedakan antara cincin perak dan cincin emas. Emas haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya sabda Nabi ﷺ: "Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan bagi laki-laki dari umatku." (HR. An-Nasa'i, shahih)

2. Tentang Perbuatan Para Sahabat yang Meniru Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa tindakan para sahabat yang langsung membuang cincin mereka adalah bentuk kesungguhan mereka dalam mengikuti Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Para sahabat radhiyallahu 'anhum sangat bersemangat mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal. Ketika mereka melihat Nabi ﷺ memakai cincin, mereka ikut memakai. Ketika beliau membuangnya, mereka pun ikut membuang. Ini menunjukkan kecintaan mereka yang luar biasa kepada Rasulullah ﷺ."

3. Hikmah Nabi ﷺ Membuang Cincin

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membuang cincinnya karena ada maslahat (kebaikan) yang beliau lihat, yaitu untuk menghilangkan kesan bahwa cincin itu adalah sesuatu yang wajib atau sangat dianjurkan. Ini adalah bentuk pendidikan dari Nabi ﷺ agar umatnya tidak terjebak dalam kebiasaan yang berlebihan dalam hal-hal yang mubah.

4. Pelajaran tentang Adab Mengikuti Sunnah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal, baik perintah maupun larangan, dan juga dalam hal-hal yang beliau lakukan atau tinggalkan. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan hukum wajib. Ada perbuatan beliau yang menunjukkan sunnah, ada yang mubah, dan ada yang khusus bagi beliau.

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Memakai Cincin

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi laki-laki:

  • Jumhur ulama (mayoritas, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah boleh (mubah), berdasarkan hadits-hadits shahih tentang Nabi ﷺ memakai cincin.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai cincin adalah sunnah karena Nabi ﷺ memakainya dan memerintahkan para sahabat untuk membuat cincin.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu boleh (mubah), karena tidak ada dalil yang menunjukkan perintah wajib atau larangan tegas untuk memakai cincin perak.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika Nabi ﷺ ingin menulis surat kepada raja-raja non-Arab, beliau diberitahu bahwa mereka tidak menerima surat kecuali yang memiliki stempel/cincin. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak, dan ukiran di cincinnya adalah 'Muhammad Rasulullah' (محمد رسول الله). Seolah-olah aku masih melihat kilauan cincin itu di tangan beliau."

Kemudian setelah itu, Nabi ﷺ membuang cincin tersebut dan orang-orang pun ikut membuang cincin mereka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat patuh dan cepat dalam mengikuti Nabi ﷺ. Mereka tidak bertanya-tanya mengapa beliau membuang cincinnya, tetapi langsung meneladani. Ini menunjukkan bahwa kecintaan sejati kepada Rasulullah ﷺ adalah dengan mengikuti beliau dalam segala keadaan, baik suka maupun tidak, selama itu bukan perkara yang dilarang Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin perak bagi laki-laki adalah boleh (mubah), tidak wajib dan tidak haram, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Cincin emas haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.
  3. Para sahabat adalah teladan terbaik dalam ketaatan dan kecepatan mengikuti Nabi ﷺ.
  4. Kita hendaknya tidak berlebihan dalam hal-hal yang mubah, dan selalu memperhatikan maslahat serta keadaan.
  5. Yang terpenting dalam beribadah adalah keikhlasan dan ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar meniru bentuk lahiriah tanpa pemahaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.