Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4209 tentang Nabi tidak mewarnai rambut, Abu Bakar dan Umar melakukannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mewarnai (menghitamkan atau mencelup) rambut beliau, sedangkan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu 'anhuma melakukannya. Para ulama memahami bahwa mewarnai rambut hukumnya boleh dan pernah dipraktikkan para sahabat, namun tidak wajib. Yang dilarang secara tegas adalah menghitamkan rambut dengan cat hitam murni untuk menipu usia, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain dan dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4209), dari jalur Tsabit (yaitu Tsabit bin Aslam al-Bunani) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan penampilan, Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 195

Terjemahan: "...Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa memperbaiki penampilan termasuk bagian dari ihsan (berbuat baik), selama tidak melanggar syariat.

Hadits-hadits terkait yang menjelaskan hukum mewarnai rambut:

  1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mencelup (rambut), maka selisihilah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini, dan jauhilah warna hitam." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud)

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan sunnahnya mewarnai uban dengan selain hitam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang menghitamkan rambut, dan pendapat yang kuat adalah makruh atau haram jika tujuannya menipu.

Penjelasan Rinci

Hadits Anas bin Malik ini memberikan gambaran praktis tentang sikap Nabi ﷺ dan dua khalifah terbaik. Anas ditanya tentang apakah Nabi ﷺ mencelup rambutnya, dan beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya, tetapi Abu Bakr dan Umar melakukannya.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tidak mencelupnya Nabi ﷺ bukan berarti larangan, melainkan menunjukkan bahwa hal itu bukan kewajiban. Ini termasuk bab af'al an-nabi (perbuatan Nabi) yang tidak selalu bermakna perintah atau larangan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah:

  • Nabi ﷺ tidak mencelup rambut karena rambut beliau yang beruban sedikit, dan beliau ingin membedakan diri dari kebiasaan orang-orang yang berlebihan dalam mempercantik diri.
  • Abu Bakr dan Umar mencelup rambut mereka sebagai bentuk mengikuti sunnah mengubah uban, dan ini menunjukkan bolehnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ hanya memiliki sekitar 17 atau 20 helai uban, sehingga tidak perlu dicelup. Sedangkan para sahabat yang ubannya lebih banyak, mereka mencelupnya.

Pendapat para ulama tentang menghitamkan rambut:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menghitamkan rambut dengan cat hitam murni adalah makruh, berdasarkan hadits "jauhilah warna hitam."
  • Imam asy-Syafi'i membolehkan menghitamkan rambut jika dalam kondisi perang (jihad) untuk menakut-nakuti musuh, namun makruh dalam kondisi biasa.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat boleh menghitamkan rambut selama tidak untuk menipu.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa yang dilarang adalah menghitamkan rambut dengan tujuan menipu (seperti menutupi usia tua untuk menikah atau berjual-beli), adapun untuk mempercantik diri semata, maka hukumnya boleh atau minimal makruh.

Kesimpulan para ulama: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa mewarnai rambut dengan selain hitam (seperti henna atau katam) adalah sunnah, sedangkan menghitamkan dengan cat hitam murni hukumnya makruh atau haram jika untuk menipu. Hadits Anas ini menunjukkan bahwa tidak mewarnai rambut juga boleh, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, suatu hari ditanya oleh seorang tabi'in tentang apakah Nabi ﷺ mencelup rambutnya. Anas menjawab dengan jujur: "Beliau tidak mencelup rambutnya." Kemudian beliau menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar mencelup rambut mereka.

Dalam riwayat lain, Tsabit al-Bunani (perawi hadits ini) pernah bertanya kepada Anas tentang hal yang sama, dan Anas menunjukkan rambut Nabi ﷺ yang hanya sedikit beruban. Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat teliti dalam meneladani Nabi ﷺ, hingga urusan sekecil warna rambut pun mereka tanyakan.

Hikmah: Para sahabat tidak berlebihan dalam urusan duniawi, namun mereka juga tidak meninggalkan keindahan yang dibolehkan. Mereka meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, dan dalam urusan penampilan mereka mengambil yang mudah dan tidak memberat-beratkan diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai rambut (dengan selain hitam) hukumnya boleh dan pernah dipraktikkan para sahabat seperti Abu Bakr dan Umar radhiyallahu 'anhuma.
  2. Tidak mewarnai rambut juga boleh, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya. Jadi tidak ada dosa bagi yang memilih tidak mewarnai.
  3. Menghitamkan rambut dengan cat hitam murni sebaiknya dihindari, terutama jika tujuannya menipu. Jika hanya untuk mempercantik diri, sebagian ulama membolehkan dengan catatan tidak menipu.
  4. Yang terbaik adalah mengikuti sunnah mengubah uban dengan henna atau katam, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam urusan penampilan, karena yang dinilai Allah adalah ketakwaan hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?