Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4206 tentang Ciri rambut Nabi dicat henna dan pakaian hijau

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memiliki rambut yang panjangnya mencapai daun telinga (wafrah), dan pada rambut beliau terdapat bekas olesan henna (inai). Beliau juga mengenakan dua pakaian berwarna hijau. Hadits ini menunjukkan bahwa mewarnai rambut dengan henna adalah perkara yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa menghitamkan rambut dengan henna atau pewarna lain yang bukan hitam murni diperbolehkan, sedangkan menghitamkan rambut dengan warna hitam murni memiliki pembahasan tersendiri di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Berhias, Bab Tentang Menghitamkan Rambut, nomor 4206. Perawinya adalah Abu Rimthah (Rifa'ah bin Yatsribi at-Taimi), seorang sahabat Nabi ﷺ.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa'i dengan makna yang serupa. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menjaga penampilan yang baik dan tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, di antaranya:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَخُذُوا۟ بِزِينَتِكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Dan pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Ayat ini menunjukkan bahwa berhias dengan cara yang dibenarkan syariat adalah perkara yang dianjurkan, termasuk merapikan rambut dan penampilan.

Adapun hadits lain yang berkaitan dengan larangan mengubah uban, di antaranya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (uban mereka), maka selisihilah mereka."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah menyelisihi Ahli Kitab dalam hal mewarnai uban menunjukkan bahwa mewarnai rambut/uban adalah sunnah yang dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Hadits Abu Rimthah ini mengandung beberapa faedah penting:

Pertama, tentang panjang rambut Nabi ﷺ. Kata "wafrah" dalam bahasa Arab berarti rambut yang panjangnya mencapai daun telinga atau sedikit di bawahnya, tetapi belum mencapai pundak. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memanjangkan rambutnya, dan ini adalah perkara yang mubah (boleh), bukan termasuk sunnah yang harus diikuti secara khusus dalam hal panjangnya.

Kedua, tentang henna pada rambut Nabi ﷺ. Kata "rad'u hinna'" berarti bekas olesan henna yang masih terlihat pada rambut beliau. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mewarnai rambutnya dengan henna.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mewarnai rambut:

  1. Mewarnai dengan henna (merah kecoklatan) atau katam (hitam kemerahan) — ini disepakati kebolehannya dan bahkan dianjurkan, karena merupakan sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Mewarnai dengan warna hitam murni — ini diperselisihkan. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat makruh atau haram, berdasarkan hadits Nabi ﷺ tentang larangan mengubah uban dengan warna hitam. Namun sebagian ulama membolehkan jika dalam kondisi perang (jihad) untuk menakut-nakuti musuh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Rimthah ini menjadi dalil bagi mereka yang membolehkan mewarnai rambut dengan henna, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambutnya dengan henna dan terkadang dengan katam, dan beliau tidak pernah mewarnai rambutnya dengan warna hitam murni.

Ketiga, tentang pakaian hijau. Nabi ﷺ mengenakan dua pakaian berwarna hijau (burdani akhdarani). Ini menunjukkan bahwa warna hijau adalah warna yang disukai dan dianjurkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain bahwa pakaian Nabi ﷺ yang paling beliau sukai adalah warna hijau.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mengenakan pakaian berwarna hijau adalah sunnah, dan ini merupakan warna pakaian penduduk surga sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Keempat, tentang adab anak terhadap ayah. Abu Rimthah pergi bersama ayahnya menemui Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab seorang anak yang mengantar dan menemani ayahnya untuk menuntut ilmu dan berjumpa dengan Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran tentang birrul walidain (berbakti kepada orang tua).

Story Telling

Abu Rimthah at-Taimi radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang tinggal di daerah pedalaman. Suatu hari, ia pergi bersama ayahnya menuju Madinah untuk bertemu Rasulullah ﷺ. Ketika mereka tiba dan berjumpa dengan Nabi ﷺ, Abu Rimthah memperhatikan penampilan beliau dengan seksama.

Ia melihat rambut Nabi ﷺ yang panjangnya mencapai daun telinga, dan pada rambut tersebut masih terlihat bekas olesan henna yang berwarna kemerahan. Nabi ﷺ saat itu mengenakan dua pakaian berwarna hijau yang indah. Pemandangan itu begitu membekas di hati Abu Rimthah, sehingga ia menceritakannya kepada generasi setelahnya sebagai gambaran fisik Nabi ﷺ yang mulia.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perhatian para sahabat terhadap detail penampilan Nabi ﷺ menunjukkan kecintaan mereka yang mendalam kepada beliau. Mereka memperhatikan bahkan hal-hal kecil seperti warna rambut dan pakaian, karena mereka ingin meneladani beliau dalam segala aspek kehidupan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai rambut dengan henna atau katam (warna merah kecoklatan atau hitam kemerahan) adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan dianjurkan, terutama untuk menutupi uban.
  2. Menghitamkan rambut dengan warna hitam murni sebaiknya dihindari berdasarkan pendapat jumhur ulama, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang dibenarkan syariat.
  3. Memanjangkan rambut hingga batas tertentu adalah perkara yang mubah, dan yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan kerapiannya.
  4. Mengenakan pakaian berwarna hijau adalah sunnah yang baik dan dianjurkan.
  5. Berbakti kepada orang tua dengan menemani mereka, terutama dalam urusan agama dan menuntut ilmu, adalah amalan yang mulia.
  6. Memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam penampilan merupakan bentuk kecintaan kepada beliau, selama tidak berlebihan dan tetap dalam koridor syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?