Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menutup uban (rambut dan jenggot yang memutih) dengan pewarna selain hitam adalah sunnah yang dianjurkan, dan mewarnai dengan warna hitam dilarang. Perintah ini disampaikan Nabi ﷺ ketika melihat kepala dan jenggot Abu Quhafah (ayah Abu Bakar ash-Shiddiq) yang sangat putih pada hari Fathu Makkah. Tujuannya adalah membedakan penampilan kaum muslimin dari penampilan orang-orang tua yang sudah lemah, sekaligus menjaga keindahan dan semangat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Tarjil (Bab tentang menghitamkan), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»</p>
Terjemahan: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Abu Quhafah dibawa pada hari Fathu Makkah, sedangkan kepala dan jenggotnya putih seperti tsaghamah (sejenis tumbuhan yang bunganya putih). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.'"
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang mendekati, dan Imam an-Nasa'i serta Imam Ibnu Majah dalam kitab-kitab mereka.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan perintah menjaga penampilan secara umum:
<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ</p>
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap (memasuki) masjid."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengubah warna uban dengan sesuatu (yaitu pewarna), namun melarang menggunakan warna hitam. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mewarnai uban dengan warna selain hitam, seperti inai (henna) dan katam. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah, sedangkan mewarnai dengan hitam hukumnya makruh atau haram menurut sebagian ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan "ijtanibus sawad" (jauhilah warna hitam) menunjukkan larangan yang tegas. Beliau merinci pendapat ulama: sebagian membolehkan hitam secara mutlak, sebagian membolehkan hanya dalam kondisi tertentu (seperti jihad), dan sebagian melarang secara mutlak. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah larangan mewarnai rambut dengan hitam, kecuali dalam keadaan darurat tertentu yang disebutkan dalam riwayat lain.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: warna hitam bisa menipu dan menyembunyikan usia seseorang, padahal uban adalah cahaya dan tanda kehormatan bagi seorang muslim. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah mengubah uban bertujuan untuk menjaga keindahan dan membedakan penampilan kaum muslimin.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Disunnahkannya mewarnai uban dengan selain hitam (seperti henna/inai yang berwarna kemerahan atau katam).
- Diharamkannya mewarnai uban dengan warna hitam murni, berdasarkan larangan tegas Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mewarnai dengan hitam adalah makruh (dibenci), berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya membolehkan mewarnai dengan hitam jika tujuannya untuk berjihad atau menakut-nakuti musuh, berdasarkan riwayat lain.
- Namun pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, al-Utsaimin) adalah larangan mewarnai rambut dengan hitam secara mutlak, kecuali ada dalil khusus yang membolehkan.
Kaitan dengan kitab:
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Tarjil (bab tentang menghitamkan), menunjukkan bahwa beliau menganggap hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah hukum mewarnai rambut dengan hitam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Fathu Makkah (pembebasan Mekah), Nabi ﷺ memasuki kota Mekah dengan penuh kemenangan. Abu Quhafah, ayah dari Abu Bakar ash-Shiddiq, adalah seorang yang sudah sangat tua. Rambut dan jenggotnya telah memutih seluruhnya, sehingga digambarkan seperti "tsaghamah" — sejenis tumbuhan yang bunganya berwarna putih bersih.
Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau tidak mencela atau merendahkan, melainkan memberikan arahan yang lembut: "Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ yang penuh hikmah — beliau mengajarkan umatnya untuk menjaga penampilan dengan cara yang baik, tanpa menyakiti perasaan orang tua.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan diri, keindahan penampilan, dan menjauhi hal-hal yang bisa menipu atau menyalahi fitrah. Uban bukanlah aib, melainkan cahaya dan tanda kehormatan. Namun, mewarnainya dengan cara yang dibolehkan adalah bagian dari sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan mewarnai uban (rambut dan jenggot) dengan warna selain hitam, seperti inai (henna) yang berwarna kemerahan atau katam.
- Diharamkan atau minimal makruh mewarnai rambut dengan warna hitam murni, berdasarkan larangan tegas Nabi ﷺ: "Wajtanibus sawad" (jauhilah warna hitam).
- Uban adalah cahaya — jangan malu atau merasa rendah dengan uban, karena itu tanda kehormatan dan kematangan iman.
- Jika ingin mewarnai, gunakan pewarna yang dibolehkan dan niatkan untuk mengikuti sunnah, bukan untuk menipu atau menyembunyikan usia dengan cara yang dilarang.
- Kembalikan masalah ini kepada ulama jika ada kondisi khusus (seperti pekerjaan atau keadaan darurat), karena hukum bisa berbeda tergantung konteks.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.