Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kaum Muslimin untuk menyelisihi (berbeda dari) kebiasaan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak mewarnai rambut atau jenggot mereka. Maka disunnahkan bagi seorang Muslim untuk mewarnai uban dengan warna selain hitam, sebagai bentuk pembeda dan keindahan. Perintah ini bersifat anjuran (sunnah), bukan kewajiban yang memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Berhias, Bab Mengenai Pewarnaan, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Musaddad → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar → Abu Hurairah, sampai kepada Nabi ﷺ:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut/jenggot mereka), maka berbedalah kalian dari mereka."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an — perintah menyelisihi jalan orang kafir dan mengikuti jalan yang lurus:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ
Terjemahan: "Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Hadits pendukung — dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda ketika melihat kepala Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) yang putih seperti kapas: "Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam." (diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab Berhias). Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mewarnai uban dan larangan menggunakan warna hitam murni.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum: Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) meninggalkan kebiasaan mewarnai rambut dan jenggot mereka. Lalu beliau memerintahkan umatnya untuk menyelisihi mereka. Perintah "فَخَالِفُوهُمْ" (maka berbedalah kalian dari mereka) menunjukkan bahwa menyelisihi Ahli Kitab dalam perkara yang mubah dan berkaitan dengan syiar merupakan tujuan yang disyariatkan.
Pemahaman ulama daftar:
- Az-Zuhri (perawi hadits ini) termasuk ulama Tabi'in yang meriwayatkan banyak hadits tentang adab dan penampilan. Beliau dikenal sebagai rujukan dalam masalah sunnah-sunnah fitrah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mewarnai uban menunjukkan sunnah (anjuran), bukan kewajiban. Beliau juga menegaskan larangan mewarnai dengan warna hitam murni berdasarkan hadits Jabir di atas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa hikmah perintah menyelisihi Ahli Kitab adalah menjaga identitas dan syiar Islam, serta menghindari tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan mewarnai uban, dan bahwa membiarkan uban putih tanpa diwarnai bukanlah larangan, hanya saja menyelisihi Ahli Kitab lebih utama.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa mewarnai uban dengan selain hitam adalah sunnah, dan bahwa perintah menyelisihi Ahli Kitab berlaku selama tidak menimbulkan maslahat yang lebih besar untuk menyelisihinya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mewarnai uban adalah sunnah yang dianjurkan, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad memakruhkan meninggalkannya tanpa alasan.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa mewarnai uban adalah perkara yang mubah, dan beliau tidak terlalu menekankan anjurannya.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa mewarnai uban dengan selain hitam adalah sunnah, dan tidak mengapa meninggalkannya.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat yang menyatakan bahwa mewarnai uban dengan selain hitam adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ "فَخَالِفُوهُمْ" yang menunjukkan anjuran, serta hadits Jabir yang melarang warna hitam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Utsaimin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ melihat kepala Abu Quhafah (ayah Abu Bakar ash-Shiddiq) yang rambutnya putih seperti kapas, beliau bersabda: "Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam." (diriwayatkan Muslim dalam Shahih Muslim). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan penampilan para sahabat dan menganjurkan keindahan, serta membedakan diri dari kebiasaan Ahli Kitab.
Hikmah: Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga identitas dan penampilan yang baik, tanpa berlebihan. Menyelisihi Ahli Kitab dalam perkara yang mubah adalah bagian dari menjaga syiar Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Kesimpulan Praktis
- Mewarnai uban dengan selain warna hitam (seperti henna, katam, atau warna lain) adalah sunnah yang dianjurkan.
- Menghindari warna hitam murni untuk mewarnai uban, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah.
- Menyelisihi Ahli Kitab dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah prinsip yang disyariatkan, selama tidak menimbulkan maslahat yang lebih besar untuk menyelisihinya.
- Tidak berdosa bagi yang meninggalkan pewarnaan uban, karena perintah ini bersifat anjuran.
- Niatkan mewarnai uban sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar mempercantik diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.