Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4195 tentang Larangan mencukur sebagian rambut kepala

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang perbuatan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, yang dikenal dengan istilah al-qaza'. Larangan ini bersifat umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Perintah Nabi ﷺ adalah untuk mencukur seluruh rambut atau membiarkannya seluruhnya, agar penampilan tidak menyerupai model rambut yang dilarang dan tidak menimbulkan kesan tidak rapi atau meniru kebiasaan yang tidak baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: "احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ".

Makna: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan. Maka beliau melarang mereka dari perbuatan tersebut dan bersabda: "Cukur semuanya atau biarkan semuanya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2120) dari jalur lain, dan oleh Imam al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad (no. 1245). Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.

Dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan prinsip larangan ini:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan mengikuti kebiasaan yang tidak baik dan perintah untuk menjaga penampilan yang baik:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ... وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

QS. Al-Ahzab [33]: 33 (potongan):

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

"Dan janganlah kamu (para wanita) ber-tabarruj (berdandan berlebihan) seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu."

Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa seorang Muslim dilarang meniru gaya atau kebiasaan yang bertentangan dengan fitrah dan syariat, termasuk dalam hal penampilan.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan al-qaza' ini termasuk dalam bab larangan menyerupai kebiasaan yang tidak baik dan perintah untuk menjaga kesempurnaan penampilan. Beliau menukil dari para ulama bahwa model rambut seperti ini adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan sebagian ahlul kitab, sehingga dilarang.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:

1. Pengertian al-Qaza'

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/109) menjelaskan bahwa al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Ini bisa berupa:

  • Mencukur sebagian dan membiarkan sebagian di tempat lain
  • Mencukur di beberapa tempat dan membiarkan di beberapa tempat lain
  • Membiarkan rambut di depan dan mencukur di belakang, atau sebaliknya

2. Hukum Larangan

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/367) menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan hukum makruh tahrim (sangat dilarang) menurut jumhur ulama. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan jika tujuannya untuk pengobatan atau kebutuhan tertentu, seperti bekas luka atau penyakit kulit.

3. Hikmah Larangan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/123) menjelaskan beberapa hikmah:

  • Menjaga penampilan yang rapi dan tidak aneh
  • Menghindari penyerupaan dengan kebiasaan orang-orang non-Muslim yang tidak baik
  • Menghindari kesan tidak seimbang dan tidak sempurna dalam penampilan
  • Melatih diri untuk tidak mengikuti hawa nafsu dalam hal yang tidak bermanfaat

4. Penerapan untuk Anak-anak

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab al-Mufrad bahwa larangan ini juga berlaku untuk anak-anak. Ini menunjukkan bahwa pendidikan adab dan penampilan harus dimulai sejak dini. Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya memiliki model rambut yang dilarang, karena ini bagian dari pendidikan dan pembentukan karakter.

5. Pengecualian

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (10/52) menjelaskan bahwa jika ada kebutuhan medis seperti bekas luka, operasi, atau pengobatan, maka mencukur sebagian rambut diperbolehkan karena darurat. Namun tanpa kebutuhan, hukumnya tetap terlarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum mencukur sebagian rambut kepala, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah al-qaza' yang dilarang oleh Nabi ﷺ. Beliau juga dikenal sangat menjaga penampilannya sesuai sunnah dan tidak pernah memiliki model rambut yang aneh.

Kisah lain, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini, beliau dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam hal penampilan. Beliau tidak pernah membiarkan rambutnya dalam keadaan tidak rapi, dan selalu menjaga agar penampilannya sesuai dengan tuntunan syariat.

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa seorang Muslim hendaknya memperhatikan penampilannya sebagai bagian dari syiar Islam, bukan untuk sombong atau riya', tetapi untuk menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kebersihan, kerapian, dan kesederhanaan yang indah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari model rambut al-qaza' — mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
  2. Pilih salah satu — jika ingin mencukur, cukur semuanya; jika ingin membiarkan, biarkan semuanya.
  3. Didik anak sejak dini — jangan biarkan anak memiliki model rambut yang dilarang, karena ini bagian dari pendidikan adab.
  4. Perhatikan penampilan secara umum — Islam mengajarkan kerapian dan kebersihan, tetapi tidak berlebihan dan tidak menyerupai kebiasaan yang buruk.
  5. Jika ada kebutuhan medis — seperti bekas luka atau pengobatan, maka dibolehkan mencukur sebagian karena darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.