Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4193 tentang Larangan mencukur sebagian rambut kepala anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ tentang al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Ini adalah larangan yang bersifat haram menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena bentuknya yang tidak rapi dan menyerupai perbuatan setan atau orang-orang yang tidak beradab. Larangan ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ، وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5920) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2098) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma
  • Imam an-Nasa'i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad

Hadits lain yang memperkuat:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan, maka beliau melarang hal itu dan bersabda:

"حُلُقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ"

"Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya."

(HR. Abu Dawud no. 4194, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan qaza' ini adalah larangan yang tegas (tahrim) menurut jumhur ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya, dan ini terlarang karena menyerupai perbuatan setan dan merusak keindahan ciptaan Allah.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian al-Qaza'

Para ulama menjelaskan bahwa al-qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Bentuknya bisa bermacam-macam:

  • Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang
  • Mencukur bagian belakang dan membiarkan bagian depan
  • Mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah
  • Mencukur di sana-sini secara tidak beraturan

Imam al-Khathabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa qaza' adalah mencukur rambut di sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain, baik itu sedikit maupun banyak.

2. Hukum Larangan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum larangan ini:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka) berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman. Ini adalah pendapat yang lebih kuat.
  • Sebagian ulama (diantaranya diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan kemakruhan (tidak sampai haram), karena ini masalah adab dan penampilan.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena larangan Nabi ﷺ pada asalnya menunjukkan keharaman, dan tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makruh.

3. Hikmah Larangan

  • Menjaga keindahan dan kerapian: Islam sangat memperhatikan keindahan dan kerapian penampilan. Mencukur sebagian dan membiarkan sebagian membuat penampilan tidak rapi dan tidak seimbang.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai): Bentuk rambut seperti ini menyerupai perbuatan setan atau orang-orang yang tidak beradab. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini untuk menghindari penampilan yang buruk dan menyerupai musuh-musuh Islam.
  • Menjaga kesempurnaan ciptaan Allah: Allah menciptakan rambut sebagai hiasan, dan mencukurnya sebagian-sebagian merusak keindahan tersebut.

4. Berlaku untuk Siapa?

Larangan ini bersifat umum, mencakup:

  • Anak-anak maupun orang dewasa
  • Laki-laki maupun perempuan
  • Rambut kepala maupun rambut lainnya (seperti jenggot, kumis, alis)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, tidak dikhususkan untuk anak-anak saja, meskipun dalam hadits disebutkan "kepala anak kecil" karena konteks kejadiannya.

5. Pengecualian

Para ulama menyebutkan bahwa larangan ini tidak berlaku jika ada kebutuhan, seperti:

  • Mencukur rambut untuk pengobatan (misalnya bekas luka di kepala)
  • Mencukur rambut bayi yang baru lahir (aqiqah) - ini justru disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut bayi

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mencukur seluruh rambut bayi saat aqiqah adalah sunnah, dan ini tidak termasuk qaza' karena mencukur semuanya, bukan sebagian.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melarang al-qaza'. Lalu suatu ketika ada seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan, maka beliau bersabda: 'Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya.'"

(HR. Abu Dawud no. 4194, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Hikmah dari kisah ini:

Nabi ﷺ tidak hanya melarang secara lisan, tetapi juga memberikan solusi praktis. Jika seseorang sudah terlanjur melakukan qaza', maka hendaknya ia menyempurnakan dengan mencukur semuanya atau membiarkan semuanya. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu memberikan jalan keluar yang mudah dan tidak memberatkan.

Kisah ini juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap penampilan umatnya. Beliau tidak membiarkan umatnya tampil dengan penampilan yang buruk atau aneh, karena penampilan yang baik adalah bagian dari keindahan yang dicintai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mencukur rambut sebagian-sebagian (qaza') karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
  2. Jika ingin mencukur rambut, cukurlah semuanya atau biarkan semuanya tumbuh.
  3. Larangan ini berlaku untuk semua orang, baik anak-anak maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan.
  4. Jika terlanjur melakukannya, maka perbaikilah dengan mencukur semuanya atau membiarkan semuanya.
  5. Pengecualian diberikan jika ada kebutuhan medis atau pengobatan.
  6. Jaga penampilan dengan baik, karena Islam sangat memperhatikan keindahan dan kerapian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?