Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membelah (memisahkan) rambut kepalanya, dan Aisyah رضي الله عنها yang melakukannya, dimulai dari ubun-ubun lalu membiarkan rambut bagian depan jatuh di antara kedua mata beliau. Ini menunjukkan bahwa memisahkan rambut (farq) adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga hukumnya boleh dan termasuk sunnah dalam berhias. Namun hal ini bukan ibadah wajib, melainkan bagian dari kebiasaan beliau dalam merawat rambut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab tentang rambut, dari Aisyah رضي الله عنها, melalui jalur Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ja'far bin az-Zubair dari Urwah dari Aisyah.
Teks hadits:
كُنْتُ إِذَا أَرَدْتُ أَنْ أَفْرِقَ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَدَعْتُ الْفَرْقَ مِنْ يَافُوخِهِ وَأُرْسِلُ نَاصِيَتَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
Terjemah: "Aku dahulu, apabila aku hendak memisahkan rambut kepala Rasulullah ﷺ, aku belah bagian tengah dari ubun-ubunnya dan aku biarkan rambut depan beliau jatuh di antara kedua matanya."
Hadits ini berkaitan dengan bab berhias dan merawat rambut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas masalah farq (memisahkan rambut) ketika menjelaskan hadits-hadits tentang sifat fisik Nabi ﷺ dan cara beliau merawat rambut. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga menyebutkan kebiasaan Nabi ﷺ dalam menyisir dan membelah rambutnya sebagai bagian dari petunjuk beliau dalam berhias.
Adapun ayat yang dapat dikaitkan secara umum tentang keindahan dan kebersihan diri, di antaranya firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
QS. Al-Muddatstsir [74]: 4
Terjemah: "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."
Ayat ini secara umum mendorong kebersihan dan kerapian, termasuk merawat rambut, meskipun tidak secara khusus membahas farq.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, Nabi ﷺ memiliki rambut yang panjang hingga bisa dipisahkan dan disisir. Aisyah رضي الله عنها sebagai istri beliau biasa merawat rambut beliau, termasuk membelahnya dari ubun-ubun (يَافُوخ) yaitu bagian tengah atas kepala.
Kedua, farq (memisahkan rambut menjadi dua bagian) adalah salah satu cara berhias yang dilakukan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa farq termasuk sunnah dalam berhias, dan beliau membedakan antara farq yang dilakukan karena kebutuhan (misalnya rambut panjang) dengan yang diniatkan menyerupai gaya tertentu yang dilarang.
Ketiga, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa merawat rambut, menyisir, dan membelahnya adalah bagian dari kebiasaan Nabi ﷺ yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan keindahan penampilan. Beliau juga menyebutkan bahwa farq tidaklah wajib, melainkan mustahab (disukai) bagi yang rambutnya memungkinkan untuk dibelah.
Keempat, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membiarkan rambutnya tidak dibelah ketika dalam keadaan ihram atau ketika rambut beliau sedang dalam kondisi tertentu. Ini menunjukkan fleksibilitas dan bahwa perkara ini termasuk adat, bukan ibadah yang harus selalu dilakukan dengan cara tertentu.
Kelima, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyimpulkan bahwa petunjuk Nabi ﷺ dalam berhias rambut mencakup: menyisir, membelah, meminyaki, dan merawatnya. Beliau menegaskan bahwa ini semua adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang memperhatikan penampilan lahir dan batin.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam daftar mengenai hukum farq: sebagian memandangnya sunnah secara mutlak, sebagian memandangnya boleh dan tergantung kondisi rambut. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa farq adalah perkara mubah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan menjadi sunnah jika diniatkan mengikuti beliau serta dilakukan dengan niat berhias yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah رضي الله عنها adalah istri yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dalam urusan merawat diri beliau. Beliau biasa menyisir rambut Nabi ﷺ, meminyakinya, dan merapikannya. Dalam sebuah riwayat, Aisyah رضي الله عنها menggambarkan betapa beliau sangat memperhatikan kerapian Nabi ﷺ, termasuk ketika beliau sedang di rumah bersama keluarganya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam kebersihan dan keindahan penampilan, bukan hanya dalam ibadah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang sifat Nabi ﷺ dan perawatan beliau terhadap dirinya merupakan bagian dari sunnah yang patut dicontoh, karena beliau adalah manusia paling sempurna dalam segala hal, termasuk dalam berhias.
Kesimpulan Praktis
- Memisahkan rambut (farq) adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan hukumnya boleh, bahkan sunnah jika diniatkan mengikuti beliau.
- Merawat rambut, menyisir, dan menjaganya tetap rapi adalah bagian dari sunnah dan cerminan akhlak yang baik.
- Farq tidak wajib, dan boleh ditinggalkan sesuai kondisi rambut dan kebutuhan.
- Hendaknya kita meniatkan perawatan diri sebagai ibadah dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, bukan sekadar mengikuti tren.
- Kebersihan dan kerapian penampilan adalah bagian dari keindahan Islam yang dianjurkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.