Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4187 tentang Panjang rambut Nabi antara wafrah dan jummah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa rambut Nabi ﷺ panjangnya berada di antara dua ukuran: lebih panjang dari wafrah (rambut yang menutupi daun telinga) dan lebih pendek dari jummah (rambut yang menutupi bahu). Ini menunjukkan sunnahnya merawat rambut dengan rapi dan tidak berlebihan, serta menjadi dalil bahwa panjang rambut Nabi ﷺ berada pada ukuran pertengahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Kitab Perawatan Rambut (Kitab at-Tarajjul), bab Apa yang Dikatakan Tentang Rambut, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ شَعْرُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَوْقَ الْوَفْرَةِ وَدُونَ الْجُمَّةِ</p>

Terjemahan: "Aisyah berkata: Rambut Rasulullah ﷺ berada di atas wafrah dan di bawah jummah."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu) menyebutkan bahwa rambut Nabi ﷺ menjulur hingga antara daun telinga dan bahu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tentang panjang rambut Nabi ﷺ saling melengkapi: kadang sampai daun telinga, kadang sampai bahu, sesuai waktu dan keadaan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa wafrah adalah rambut yang menutupi daun telinga, sedangkan jummah adalah rambut yang menutupi bahu.

Penjelasan Rinci

Makna istilah:

  • Wafrah (الوَفْرَة): rambut yang panjangnya sampai menutupi daun telinga, tetapi belum sampai bahu.
  • Jummah (الجُمَّة): rambut yang panjangnya sampai menutupi bahu.

Jadi, rambut Nabi ﷺ lebih panjang dari sekadar menutupi telinga, namun belum sampai menutupi bahu. Ini adalah ukuran pertengahan.

Pemahaman ulama dalam daftar:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat tentang rambut Nabi ﷺ tidak saling bertentangan, melainkan menggambarkan keadaan yang berbeda-beda sepanjang waktu. Kadang beliau memanjangkan rambutnya, kadang memendekkannya, dan kadang mencukurnya saat haji atau umrah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya adalah merawat rambut dengan baik — disisir, diminyaki, dan dijaga kebersihannya — tanpa berlebihan. Beliau juga menyebutkan bahwa panjang rambut bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menjaga kerapian dan penampilan yang baik.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa menyisir rambutnya, meminyakinya, dan merawatnya. Beliau juga mengajarkan untuk memuliakan rambut (memeliharanya dengan baik), sebagaimana dalam hadits lain: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR. Abu Dawud).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa merawat rambut termasuk sunnah fitrah dan bagian dari keindahan yang dianjurkan Islam, selama tidak menyerupai lawan jenis atau orang kafir, dan tidak berlebihan (israf).

Kesimpulan fiqih: Memanjangkan rambut hukumnya mubah (boleh), bahkan sunnah jika diniatkan mengikuti Nabi ﷺ dan dirawat dengan baik. Yang terlarang adalah menyerupai wanita bagi laki-laki, atau menyerupai orang kafir, atau menjadikannya sarana kesombongan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — pernah ditanya tentang rambut Nabi ﷺ. Beliau menjawab: "Rambut beliau tidak terlalu keriting dan tidak terlalu lurus, panjangnya menjulur hingga antara daun telinga dan bahu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, beliau sedang dalam keadaan rambut yang dirawat dengan baik. Ini menunjukkan bahwa sampai akhir hayatnya, Nabi ﷺ tetap menjaga kerapian dan kebersihan diri — sebuah pelajaran bagi kita bahwa merawat penampilan adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Hikmah: Nabi ﷺ adalah teladan dalam segala hal, termasuk dalam hal sederhana seperti merawat rambut. Beliau tidak berlebihan, tidak mengabaikan, tetapi berada di jalan pertengahan — sesuai dengan prinsip Islam yang selalu wasathiyyah (moderat).

Kesimpulan Praktis

  1. Merawat rambut adalah sunnah — disisir, diminyaki, dan dijaga kebersihannya.
  2. Panjang rambut bukanlah tujuan utama, melainkan sarana menjaga kerapian dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  3. Hindari berlebihan dalam merawat rambut (israf) dan hindari menyerupai lawan jenis atau orang kafir.
  4. Niatkan merawat rambut sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  5. Jaga kebersihan dan kerapian karena Islam mencintai keindahan yang bersih dan rapi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?