Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan sifat fisik Nabi ﷺ yang mulia, bahwa rambut beliau tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek, melainkan mencapai lobus (bagian bawah) telinga beliau. Ini adalah bagian dari keindahan dan kesederhanaan penampilan beliau, yang menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga penampilan dengan rapi dan tidak berlebihan, sebagaimana tuntunan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Terjil (Perhiasan), Bab "Apa yang Dikatakan tentang Rambut", nomor 4185. Berikut teks haditsnya:
Teks Arab (dengan harakat):
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ شَعْرُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ.
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah memberitakan kepada kami Ma'mar, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata: "Rambut Rasulullah ﷺ sampai ke lobus (bagian bawah) telinganya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5563) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2338) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan diterima oleh para ulama hadits.
Kaitan dengan Ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa panjang rambut Nabi ﷺ yang sampai ke lobus telinga adalah gambaran rambut yang sedang, tidak terlalu panjang hingga melewati bahu, dan tidak terlalu pendek. Ini adalah bagian dari sifat-sifat fisik beliau yang mulia.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menggambarkan salah satu sifat fisik Nabi ﷺ yang agung. Rambut beliau ﷺ mencapai syahmah (lobus) telinga, yaitu bagian bawah telinga yang lunak. Ini menunjukkan bahwa rambut beliau tidak gondrong dan tidak pula botak, melainkan berada pada ukuran yang sedang dan rapi.
Pandangan Ulama tentang Hukum Memanjangkan Rambut:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa memanjangkan rambut adalah boleh, selama tidak menyerupai orang kafir atau orang-orang yang fasik. Mereka berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang memiliki rambut hingga lobus telinga atau terkadang mencapai bahu.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah jika dimaksudkan untuk mengikuti Nabi ﷺ, namun jika dikhawatirkan menimbulkan kesombongan atau menyerupai orang yang tidak baik, maka memotongnya lebih utama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah juga membolehkan memanjangkan rambut selama tidak menyerupai musuh-musuh Islam dan tidak berlebihan dalam perawatannya.
Pelajaran Utama:
- Menjaga penampilan adalah bagian dari fitrah. Nabi ﷺ selalu menjaga kerapian rambut dan janggutnya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan umatnya untuk lalai dari kebersihan dan kerapian.
- Tidak berlebihan dalam berpenampilan. Rambut Nabi ﷺ tidak panjang berlebihan hingga melewati bahu, dan tidak pula terlalu pendek. Beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan." (HR. Muslim, dari Ibnu Mas'ud).
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Para ulama menekankan bahwa memanjangkan rambut tidak boleh dilakukan jika tujuannya meniru gaya orang-orang kafir atau orang-orang yang menyelisihi sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanjangkan rambut selama tidak menyerupai orang-orang yang dilarang untuk ditiru. Beliau juga menekankan bahwa yang terpenting adalah niat dan tujuan seseorang dalam menjaga penampilannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rambut Rasulullah ﷺ sampai ke pertengahan telinganya." Dalam riwayat lain, ia berkata: "Rambut beliau sampai ke bahu." (HR. Muslim).
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Anas bin Malik pernah ditanya tentang rambut Nabi ﷺ, maka ia menjawab: "Rambut beliau tidak keriting dan tidak pula lurus, melainkan terurai antara keduanya, dan mencapai lobus telinga." (HR. al-Bukhari, no. 5563).
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail-detail kecil dari penampilan Nabi ﷺ, karena kecintaan mereka kepada beliau. Mereka tidak hanya memperhatikan ajaran beliau, tetapi juga meneladani seluruh aspek kehidupan beliau, termasuk cara beliau menjaga penampilan. Ini adalah bukti bahwa meneladani Nabi ﷺ bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam kebiasaan sehari-hari yang baik.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga kerapian rambut adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ dan fitrah seorang muslim.
- Boleh memanjangkan rambut selama tidak menyerupai orang kafir atau orang fasik, dan tidak berlebihan dalam perawatannya.
- Niatkan dalam hati bahwa menjaga penampilan adalah bentuk syukur atas nikmat Allah dan mengikuti jejak Nabi ﷺ.
- Hindari berlebihan dalam berdandan atau memanjangkan rambut hingga mengganggu ibadah atau menimbulkan kesombongan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.