Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4175 tentang Larangan wanita memakai parfum saat keluar shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang wanita yang memakai wewangian (parfum atau bakhur) untuk keluar rumah menuju masjid, khususnya untuk shalat Isya. Larangan ini karena khawatir timbulnya fitnah (godaan) bagi laki-laki yang mencium aroma wangi tersebut. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kesucian ibadah dan kemurnian hati para jamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 4175, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ"

"Wanita mana pun yang memakai bakhur (wewangian), maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami."

Dalam riwayat lain (dari Ibn Nufayl) disebut: "عِشَاءَ الآخِرَةِ" (shalat Isya).

Ayat Pendukung:

QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

"Dan hendaklah kalian (para istri Nabi) tetap berada di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi wanita yang memakai wewangian yang baunya menyengat, karena dapat mengganggu konsentrasi dan menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya wanita keluar rumah dengan memakai parfum jika akan melewati atau hadir di tempat yang ada laki-laki non-mahram.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua shalat berjamaah di masjid, bukan hanya shalat Isya, karena shalat Isya disebutkan sebagai contoh karena biasanya lebih gelap dan lebih rawan fitnah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting tentang adab wanita muslimah saat keluar rumah, khususnya ke masjid. Beberapa poin penting dari pemahaman ulama:

  1. Larangan Memakai Wewangian Saat Keluar ke Masjid
  • Kata "bakhur" (بَخُور) adalah wewangian yang biasa dibakar atau dioleskan, yang baunya kuat dan menyengat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh, karena dampaknya yang besar terhadap kekhusyukan ibadah dan potensi fitnah.
  1. Hikmah Larangan
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa syariat sangat menjaga kemurnian ibadah. Bau wangi yang keluar dari seorang wanita bisa menjadi was-was bagi laki-laki yang shalat, sehingga mengganggu kekhusyukan.
  • Imam al-Qurthubi (dalam tafsirnya) mengaitkan hadits ini dengan ayat "wa qarna fi buyutikunna" (tetaplah di rumah kalian), yang menunjukkan bahwa keluar rumah bagi wanita adalah rukhshah (keringanan) dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.
  1. Perbedaan Pendapat tentang Shalat Lain
  • Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat larangan ini khusus untuk shalat Isya karena gelap dan lebih rawan fitnah.
  • Namun Ibnu Hajar dan an-Nawawi lebih cenderung pada pendapat bahwa larangan ini berlaku untuk semua shalat berjamaah, karena illat (alasan hukum)-nya sama: kekhawatiran timbulnya fitnah.
  1. Bolehkah Wanita Shalat di Masjid?
  • Hadits ini tidak melarang wanita shalat di masjid secara mutlak. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) pergi ke masjid." (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442).
  • Jadi, wanita boleh ke masjid asalkan:
  • Tidak memakai wewangian
  • Berpakaian sopan dan tidak mencolok
  • Tidak bercampur baur dengan laki-laki
  • Keluar dengan izin suami/wali

Story Telling

Diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyyah, istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Jika salah seorang dari kalian (wanita) pergi ke masjid, maka janganlah ia menyentuh wewangian." (HR. Muslim no. 443)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap kondisi hati para jamaah. Beliau tidak ingin ibadah yang seharusnya khusyuk menjadi terganggu hanya karena aroma wangi yang keluar dari tubuh seorang wanita. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya, baik laki-laki maupun perempuan.

Hikmah: Islam sangat menjaga kesucian hati dan kekhusyukan ibadah. Seorang muslimah yang salehah akan lebih memilih untuk tidak memakai wewangian saat keluar ke masjid, demi menjaga kemurnian ibadah dan menghindari fitnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita dilarang memakai wewangian (parfum, bakhur, atau sejenisnya) saat keluar rumah menuju masjid atau tempat umum yang ada laki-laki non-mahram.
  2. Larangan ini bersifat haram jika wewangiannya menyengat dan dapat menimbulkan fitnah.
  3. Wanita tetap boleh ke masjid untuk shalat berjamaah, asalkan:
  • Tidak memakai wewangian
  • Berpakaian syar'i dan tidak mencolok
  • Tidak bercampur baur dengan laki-laki
  • Mendapat izin suami/wali
  1. Hikmah utama adalah menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari godaan syahwat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.