Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan keras bagi wanita yang memakai wewangian lalu keluar rumah dengan tujuan agar laki-laki lain mencium baunya. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena dapat menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah ﷺ bahkan memberikan peringatan yang sangat keras terhadap perbuatan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ahzab [33]: 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
Hadits:
Hadits riwayat Abu Dawud nomor 4173 dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seorang wanita memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah begini dan begini." Perawi mengatakan: Beliau mengucapkan perkataan yang keras.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa wanita dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah karena hal itu termasuk tabarruj (berhias berlebihan) yang dilarang dalam Al-Qur'an. Beliau merujuk pada hadits ini sebagai dalil tegas tentang larangan tersebut.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (no. 1846) menyatakan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan besarnya dosa wanita yang sengaja memakai parfum agar laki-laki lain mencium baunya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Memakai Wewangian Saat Keluar Rumah
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita tidak boleh memakai wewangian ketika keluar rumah karena dapat menimbulkan fitnah. Beliau meriwayatkan dalam Al-Musnad bahwa wanita yang memakai parfum lalu keluar rumah termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits ini.
2. Niat dan Tujuan yang Tercela
Yang ditekankan dalam hadits ini adalah niat wanita tersebut: "agar mereka mencium baunya." Ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita memakai wewangian dengan tujuan agar laki-laki lain menciumnya, maka dosanya lebih besar. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa meskipun tanpa niat tersebut, wanita tetap dilarang memakai wewangian saat keluar rumah karena bisa menimbulkan syahwat.
3. Peringatan Keras dari Nabi ﷺ
Ungkapan "كَذَا وَكَذَا" (begini dan begini) yang diikuti dengan "perkataan keras" menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa peringatan keras ini karena dampak buruk yang ditimbulkan, yaitu godaan terhadap laki-laki dan kerusakan moral di masyarakat.
4. Hikmah di Balik Larangan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan melindungi masyarakat dari fitnah. Wanita adalah perhiasan yang harus dijaga, dan wewangian adalah salah satu hal yang bisa menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita itu aurat. Jika ia keluar rumah, setan akan memperindahnya (di mata laki-laki)." (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani)
Kisah ini mengingatkan kita bahwa setan selalu berusaha menjerumuskan manusia melalui berbagai cara, termasuk melalui wewangian wanita. Oleh karena itu, seorang muslimah yang taat akan menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa menjadi fitnah bagi orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Wanita muslimah dilarang memakai wewangian saat keluar rumah, apalagi dengan tujuan agar laki-laki lain mencium baunya.
- Perbuatan ini termasuk dosa besar yang mendapat peringatan keras dari Rasulullah ﷺ.
- Wanita boleh memakai wewangian di rumah untuk suaminya, tetapi tidak boleh saat keluar rumah.
- Hendaknya wanita menjaga diri dan tidak menjadi sebab fitnah bagi orang lain.
- Jika ingin keluar rumah, cukup menggunakan pakaian yang bersih dan rapi tanpa wewangian yang mencolok.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.