Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 417 tentang Waktu shalat Maghrib segera setelah matahari terbenam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, yaitu segera setelah matahari benar-benar terbenam dan piringan atasnya telah hilang dari pandangan. Ini menunjukkan bahwa waktu Maghrib yang utama adalah di awal, dan tidak boleh ditunda-tunda tanpa uzur syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini mencakup waktu shalat Maghrib sebagai bagian dari "duluk asy-syams" (tergelincirnya matahari) hingga "ghasaq al-lail" (gelap malam).

Hadits dari Sunan Abu Dawud No. 417:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عِيسَى، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ سَاعَةَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ إِذَا غَابَ حَاجِبُهَا

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam Shahih mereka dengan redaksi yang semakna.

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang menyegerakan shalat Maghrib sangat banyak dan shahih, menunjukkan kesepakatan ulama bahwa awal waktu Maghrib adalah ketika matahari terbenam sempurna.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa "ghaiba hajibiha" (hilangnya piringan matahari) adalah tanda masuknya waktu Maghrib yang disepakati oleh para ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana Nabi ﷺ melaksanakan shalat Maghrib. Kata "سَاعَةَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ" (saat matahari terbenam) menunjukkan kesegeraan, bukan penundaan. Ini diperkuat dengan penjelasan "إِذَا غَابَ حَاجِبُهَا" (ketika bagian atasnya telah hilang), yang merupakan penegasan bahwa waktu Maghrib dimulai tepat setelah matahari terbenam sempurna.

Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa waktu Maghrib hanya satu, yaitu sejak matahari terbenam hingga mega merah (syafaq) hilang. Namun beliau menegaskan bahwa menyegerakan shalat Maghrib di awal waktu adalah sunnah yang sangat dianjurkan.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat dari anaknya, Abdullah, menyatakan bahwa menyegerakan shalat Maghrib adalah lebih utama, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Salamah bin al-Akwa' bahwa Nabi ﷺ shalat Maghrib ketika matahari terbenam dan tertutup oleh tabir (hilang dari pandangan).

Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib juga menegaskan bahwa waktu Maghrib yang utama adalah di awal, dan tidak boleh ditunda kecuali karena uzur seperti safar atau hujan.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengakhirkan shalat Maghrib hingga keluar waktunya, dan beliau selalu menyegerakannya segera setelah matahari terbenam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, sahabat yang mulia ini berkisah: "Kami shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, lalu kami pulang dan anak panah kami masih terlihat jatuhnya (karena masih ada cahaya senja)." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya Nabi ﷺ melaksanakan shalat Maghrib setelah masuk waktunya. Para sahabat pun mengikuti dengan penuh semangat, sehingga mereka masih bisa melihat anak panah mereka jatuh karena cahaya matahari belum sepenuhnya hilang.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa menyegerakan shalat di awal waktu merupakan tanda kecintaan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak menunda-nunda kebaikan, terutama ibadah yang memiliki waktu terbatas.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Maghrib harus dilaksanakan segera setelah matahari terbenam, yaitu ketika piringan matahari telah hilang sempurna dari pandangan.
  2. Menunda shalat Maghrib tanpa uzur syar'i adalah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
  3. Waktu Maghrib yang utama adalah di awal, dan ini merupakan kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah.
  4. Bagi yang memiliki uzur seperti safar atau hujan, boleh mengakhirkan shalat Maghrib namun tetap dalam waktunya.
  5. Hendaknya kita bersemangat untuk melaksanakan shalat di awal waktu sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.