Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat dua perbuatan yang merusak fitrah dan penampilan yang Allah ciptakan: menyambung rambut (memakai rambut palsu atau sambungan rambut) dan membuat tato (baik yang membuat maupun yang meminta dibuatkan). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan dosa besar. Hukum ini berlaku umum, baik bagi yang melakukannya maupun yang meminta/menyuruh orang lain melakukannya, karena mereka bersekutu dalam perbuatan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4168:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Perbuatan mengubah ciptaan Allah tanpa izin syariat termasuk perbuatan setan. Allah berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengikuti setan) sehingga mereka mengubah ciptaan Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 119)
Ayat ini disebut oleh para ulama sebagai dalil bahwa mengubah ciptaan Allah seperti menyambung rambut dan menato termasuk perbuatan yang dilarang, karena termasuk mengikuti langkah setan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyambung rambut dan menato adalah haram, dan pelakunya mendapat laknat. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharamannya selama tujuannya untuk mempercantik diri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan yang dilaknat adalah orang yang melakukannya dan yang meminta dilakukan padanya, karena keduanya sama-sama terlibat dalam perbuatan tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa menyambung rambut dan menato termasuk perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penipuan, mengubah ciptaan Allah, dan menyerupai orang-orang kafir.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Al-Washilah" (الوَاصِلَة) dan "Al-Mustaushilah" (المُسْتَوْصِلَة)
- Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik rambut manusia maupun rambut sintetis, dengan tujuan mempercantik diri.
- Al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.
Rasulullah ﷺ melaknat keduanya karena sama-sama terlibat dalam perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa orang yang menyuruh juga mendapat dosa seperti orang yang melakukannya.
2. Hikmah Larangan Menyambung Rambut
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:
- Menipu dan memalsukan penampilan — ini termasuk bentuk kebohongan dalam penampilan.
- Mengubah ciptaan Allah — Allah menciptakan rambut dengan ukuran dan bentuk tertentu; mengubahnya dengan menyambung berarti tidak ridha dengan ciptaan Allah.
- Menyerupai orang-orang kafir — kebiasaan menyambung rambut adalah tradisi orang-orang jahiliyah dan sebagian orang kafir.
- Mengandung unsur najis — jika rambut yang disambung berasal dari rambut manusia, maka rambut manusia yang terpisah dari tubuhnya adalah najis menurut sebagian ulama.
3. Makna "Al-Wasyimah" (الوَاشِمَة) dan "Al-Mustausyimah" (المُسْتَوْشِمَة)
- Al-Wasyimah adalah wanita yang membuat tato di tubuhnya.
- Al-Mustausyimah adalah wanita yang meminta dibuatkan tato.
Tato adalah menusuk kulit dengan jarum lalu memasukkan tinta atau zat pewarna ke dalamnya sehingga meninggalkan bekas yang permanen.
4. Hikmah Larangan Tato
- Mengubah ciptaan Allah — tato mengubah warna kulit yang Allah ciptakan.
- Menyakiti tubuh — membuat tato melukai kulit dan menimbulkan rasa sakit.
- Berbahaya bagi kesehatan — tato dapat menyebabkan infeksi, penyakit kulit, dan penularan penyakit melalui jarum yang tidak steril.
- Menghalangi kesucian — tato menghalangi air wudhu dan mandi besar mencapai kulit, sehingga wudhu dan mandi menjadi tidak sah jika ada tato di anggota tubuh yang harus dibasuh.
5. Pengecualian dalam Larangan Ini
Para ulama mengecualikan beberapa hal:
- Menyambung rambut untuk suami — sebagian ulama membolehkan jika suami mengizinkan dan tujuannya untuk menyenangkan suami, namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap haram karena larangan bersifat umum.
- Tato untuk pengobatan — jika ada kebutuhan medis yang mengharuskan tato, seperti menandai lokasi operasi atau terapi tertentu, maka dibolehkan karena darurat.
- Mencabut tato — jika seseorang sudah terlanjur bertato, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya, maka ia tetap bertanggung jawab untuk bertaubat dan tidak mengulanginya.
6. Hukum Bagi yang Sudah Terlanjur Melakukan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang sudah terlanjur bertato atau menyambung rambut, maka ia harus bertaubat kepada Allah. Jika tato bisa dihilangkan tanpa bahaya, maka harus dihilangkan. Jika tidak bisa, maka taubatnya tetap diterima dan ia tidak berdosa atas apa yang telah terjadi setelah bertaubat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal — salah satu perawi hadits ini — sangat tegas dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menyambung rambut, maka beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ."
Beliau juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan laknat Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seorang wanita yang menyambung rambutnya karena suaminya memintanya. Maka beliau menjawab: "Tetaplah haram, karena laknat Rasulullah ﷺ lebih berat daripada keinginan suami. Suami tidak boleh meminta istrinya melakukan perbuatan yang dimurkai Allah."
Kisah ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas segala keinginan manusia, termasuk keinginan suami atau istri.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut (memakai rambut palsu/sambungan) dan membuat tato, baik bagi yang melakukannya maupun yang meminta dilakukan.
- Laknat Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang dijauhkan dari rahmat Allah.
- Hikmah larangan adalah menjaga fitrah, kejujuran penampilan, kesehatan tubuh, dan kesucian ibadah.
- Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, hendaknya segera bertaubat dan menghilangkan tato jika memungkinkan tanpa bahaya.
- Jangan meremehkan larangan ini meskipun banyak orang melakukannya, karena laknat Rasulullah ﷺ adalah perkara yang sangat serius.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.