Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4167 tentang Larangan menyambung rambut karena menyebabkan kebinasaan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap pemakaian rambut palsu (washlah) bagi wanita. Ini adalah dosa besar yang menyebabkan Bani Isra'il binasa karena para wanitanya melakukannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang ulama atau pemimpin wajib menyampaikan kebenaran dan mengingatkan umat, sebagaimana Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu menegur penduduk Madinah dengan tegas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4167:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan) adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعْرٍ كَانَتْ فِي يَدِ حَرَسِيٍّ يَقُولُ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ " إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ "

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5934) dan Imam Muslim (no. 2127) dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati oleh para ulama hadits.

Dalil dari Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 7 tentang larangan melanggar perintah Rasul:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' (Kitab al-Sya'ar, bab al-Nahy 'an al-Washl).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk rambut palsu, baik disambung dengan rambut manusia maupun selainnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan sebab larangan ini karena termasuk pemalsuan ciptaan Allah dan penipuan.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ melarang al-washl, yaitu menyambung rambut wanita dengan rambut lain (baik rambut asli maupun sintetis) untuk memperindah penampilan. Ini termasuk dalam kategori al-nams (mencabut alis) dan al-wasyim (tato) yang juga dilarang dalam hadits-hadits lain.

Pandangan Ulama:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim, 14/106) menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia adalah haram berdasarkan hadits ini. Adapun menyambung dengan selain rambut manusia (seperti benang, kain, atau wol), maka jumhur ulama mengharamkannya juga karena keumuman larangan, dan ini adalah pendapat yang benar."
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, 10/376) menukil perkataan Imam al-Khathabi: "Larangan ini karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan, serta menyerupai perbuatan wanita-wanita jahiliyah."
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh al-Shalihin, 5/118) menjelaskan: "Larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis rambut palsu, baik yang terbuat dari rambut manusia, rambut hewan, maupun bahan sintetis, karena tujuannya sama yaitu menipu dan mengubah ciptaan Allah."
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa, 3/354) menegaskan: "Tidak boleh bagi wanita memakai rambut palsu dalam bentuk apa pun, karena hadits ini melarangnya secara tegas, dan ancamannya sangat keras."

Hikmah Larangan:

  • Menjaga kejujuran dan menghindari penipuan dalam penampilan.
  • Tidak mengubah ciptaan Allah dengan cara yang dilarang.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita-wanita Bani Isra'il yang binasa karena perbuatan ini.
  • Menjaga fitrah dan kesederhanaan dalam berpenampilan.

Pelajaran dari Sikap Mu'awiyah:

Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu berdiri di atas mimbar, memegang rambut palsu di hadapan orang banyak, lalu bertanya dengan tegas: "Di mana para ulama kalian?" Ini menunjukkan kewajiban ulama dan pemimpin untuk menyampaikan kebenaran tanpa takut, dan kewajiban masyarakat untuk hadir mendengarkan nasihat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang memakai rambut palsu untuk mempercantik diri di hadapan suaminya. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini haram, karena Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Amru bi al-Ma'ruf)

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat tegas dalam masalah ini, meskipun tujuannya untuk menyenangkan suami. Karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada sekadar menyenangkan makhluk.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi wanita memakai rambut palsu dalam bentuk apa pun, baik untuk acara pernikahan, pesta, atau tujuan lainnya.
  2. Tidak boleh menyambung rambut dengan rambut manusia, rambut hewan, maupun bahan sintetis.
  3. Boleh menggunakan bahan yang bukan untuk tujuan menyambung rambut, seperti jilbab, kerudung, atau hiasan kepala yang tidak menyerupai rambut.
  4. Wajib bagi ulama dan orang yang berilmu untuk menyampaikan kebenaran meskipun tidak populer, sebagaimana Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu.
  5. Hendaknya wanita muslimah menerima ciptaan Allah dengan syukur dan tidak merasa kurang dengan apa yang Allah berikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?