Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Khattab untuk menghapus semua gambar yang ada di dalam Ka'bah saat pembebasan Makkah. Nabi ﷺ tidak memasuki Ka'bah sampai gambar-gambar itu dihapus. Ini menunjukkan larangan tegas menempatkan gambar makhluk bernyawa di tempat ibadah dan pentingnya membersihkan rumah Allah dari hal yang melalaikan dari tauhid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Tentang Gambar, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنَّ إِسْمَاعِيلَ بْنَ عَبْدِ الْكَرِيمِ، حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ، - يَعْنِي ابْنَ عَقِيلٍ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى مُحِيَتْ كُلُّ صُورَةٍ فِيهَا
Terjemahan: "Jabir berkata: Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Khattab pada saat pembebasan (Makkah) untuk mengunjungi Ka'bah dan menghapus semua gambar di dalamnya. Nabi ﷺ tidak memasukinya hingga semua gambar di dalamnya dihapus."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang larangan gambar dan kesucian Ka'bah:
QS. Al-Hajj [22]: 26
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): 'Janganlah kamu menyekutukan Aku dengan sesuatu pun, dan sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah, dan orang-orang yang ruku' serta sujud.'"
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk membersihkan Ka'bah dari segala bentuk kesyirikan, termasuk gambar-gambar yang dapat mengalihkan fokus dari tauhid. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan hadits ini sebagai dalil larangan gambar di masjid dan tempat ibadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada peristiwa Fathu Makkah (pembebasan Makkah) pada tahun 8 H. Saat itu, Ka'bah dipenuhi dengan berbagai gambar dan patung yang diletakkan oleh orang-orang musyrik Quraisy. Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Khattab untuk menghapus semua gambar tersebut sebelum beliau memasuki Ka'bah.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang gambar, menunjukkan bahwa ini adalah dalil larangan menempatkan gambar di tempat ibadah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa menghapus gambar di Ka'bah adalah perintah tegas untuk menghilangkan segala yang bisa menjadi sarana syirik atau mengalihkan perhatian dari ibadah kepada Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menghapus gambar makhluk bernyawa di masjid, terlebih lagi di Ka'bah yang merupakan rumah Allah yang paling suci.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut bisa menjadi fitnah dan sarana menuju kesyirikan, sehingga Nabi ﷺ tidak masuk sebelum dihapus, menunjukkan betapa pentingnya membersihkan tempat ibadah dari hal-hal yang melalaikan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharusan menghapus gambar di masjid, dan ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Hanbali.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa gambar yang tidak bernyawa (seperti pohon) boleh, sedangkan gambar bernyawa dilarang. Imam asy-Syafi'i juga melarang gambar bernyawa di tempat ibadah. Pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak untuk gambar bernyawa di masjid dan Ka'bah, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain tentang larangan gambar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Makkah pada hari pembebasan, beliau melihat Ka'bah dikelilingi oleh 360 patung dan berbagai gambar. Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Khattab untuk menghapus semua gambar tersebut. Umar melaksanakan perintah itu dengan segera. Setelah semua gambar dihapus, barulah Nabi ﷺ memasuki Ka'bah. Di dalamnya, beliau menemukan gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang digambarkan sedang mengundi dengan anak panah. Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah membinasakan mereka, mereka menjadikan Ibrahim sebagai pengundi panah, padahal Ibrahim tidak pernah mengundi." (HR. Bukhari). Hikmahnya: Islam sangat menjaga kesucian tauhid dan tempat ibadah dari segala yang bisa merusak akidah.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menghapus gambar makhluk bernyawa di masjid dan tempat ibadah lainnya.
- Menjaga kesucian Ka'bah dan masjid dari segala bentuk kesyirikan dan hal yang melalaikan.
- Mengikuti perintah pemimpin dalam kebaikan, seperti Umar yang segera melaksanakan perintah Nabi ﷺ.
- Menghindari menempatkan gambar di rumah sebagai penghalang malaikat dan sarana syirik.
- Mendahulukan tauhid dan kebersihan hati dari segala yang mengotori akidah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.