Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat jalur lain (mutaba'ah/syahid) dari hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud tentang larangan mengikuti/menyerupai gambar makhluk bernyawa dan larangan memakai kain bergambar. Dalam riwayat ini, perawi menyebut bahwa Sa'id bin Yasar — mantan budak Bani an-Najjar — juga meriwayatkan hadits tersebut. Hadits ini menguatkan larangan gambar makhluk bernyawa dan menunjukkan perhatian para salaf dalam menjaga sanad serta menyebarkan sunnah kepada keluarga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini merupakan penguat (mutaba'ah) dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun dalil pokok tentang larangan gambar makhluk bernyawa disebutkan dalam hadits-hadits shahih berikut:
Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ هَتَكَهُ وَقَالَ: «أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ»
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ datang dari safar, dan aku telah menutup ruanganku dengan kain tipis yang bergambar. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau merobeknya dan bersabda: "Manusia yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan diri dengan makhluk ciptaan Allah."
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ»
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap pembuat gambar (makhluk bernyawa) berada di neraka; setiap gambar yang ia buat akan dijadikan sosok yang menyiksanya di Jahannam."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), baik yang dipajang, dipakai, maupun digantung.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum, dan yang dikecualikan adalah gambar yang tidak bernyawa (seperti pohon, pemandangan) serta gambar yang dihinakan (misalnya di alas kaki) menurut sebagian ulama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah menyerupakan diri dengan penciptaan Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Dawud no. 4154 ini secara sanad adalah mutaba'ah (penguat) dari hadits sebelumnya. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa Jarir meriwayatkan dari Suhail dengan sanad yang sama, dan di dalamnya terdapat penyebutan Sa'id bin Yasar, mantan budak Bani an-Najjar. Ini menunjukkan betapa telitinya para ulama hadits dalam mencatat setiap jalur periwayatan, sekalipun hanya berbeda pada penyebutan satu perawi.
Adapun isi hukumnya tetap sama dengan hadits pokok, yaitu larangan gambar makhluk bernyawa. Para ulama yang tercantum dalam daftar memiliki penjelasan sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan membuat dan memasang gambar makhluk bernyawa adalah karena mengandung unsur tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan penciptaan Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa gambar yang dihinakan (seperti di karpet yang diinjak) tidak termasuk dalam larangan keras, berdasarkan hadits Aisyah yang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) merinci bahwa larangan ini mencakup:
- Gambar yang dipajang di dinding atau tempat yang dihormati.
- Gambar yang dipakai di pakaian (seperti dalam hadits ini).
- Gambar yang dijadikan hiasan yang mengagungkan.
Sedangkan gambar yang tidak bernyawa (pohon, gunung, laut) atau gambar yang dihinakan (di alas kaki, bantal yang diinjak) diperbolehkan menurut jumhur ulama dari daftar.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad) menegaskan bahwa 'illah larangan adalah mudhahah (menyerupakan diri dengan penciptaan Allah), sehingga semakin sempurna dan semakin diagungkan gambarnya, semakin keras larangannya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa, karena dapat menjadi sarana pengagungan terhadap gambar tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik gambar itu manusia maupun hewan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar) membolehkan gambar makhluk bernyawa yang dihinakan (diinjak, dijadikan alas).
- Sebagian lain (seperti Ibn Qayyim) lebih ketat dan mengharamkan secara mutlak gambar makhluk bernyawa yang sempurna, kecuali yang terpotong kepalanya atau yang tidak berbentuk sempurna.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: gambar makhluk bernyawa yang dipajang atau diagungkan haram, sedangkan yang dihinakan (seperti di alas kaki) diperbolehkan, berdasarkan hadits Aisyah tentang kain yang dirobek dan hadits tentang bantal yang diinjak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin Yasar — seorang mantan budak dari Bani an-Najjar — adalah salah satu perawi hadits yang tsiqah (terpercaya). Beliau meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat ini, terlihat bagaimana seorang perawi (Suhail) menyampaikan hadits kepada ibunya dengan penuh adab: "Wahai Ibuku, sesungguhnya dia telah memberitahuku bahwa Nabi ﷺ bersabda..."
Ini menunjukkan bahwa menyampaikan ilmu kepada keluarga — terutama ibu — adalah tradisi para salaf. Imam al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat mengajarkan sunnah kepada keluarga mereka, karena mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan nasihat dan ilmu.
Hikmah: Seorang penuntut ilmu hendaknya tidak pelit ilmu kepada keluarganya, terutama orang tua. Dan seorang ibu yang menerima ilmu dari anaknya adalah kemuliaan tersendiri, sebagaimana Aisyah radhiyallahu 'anha yang banyak meriwayatkan hadits dan menjadi guru bagi para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) yang sempurna dan diagungkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Diperbolehkan gambar makhluk tidak bernyawa (pohon, pemandangan, gunung) dan gambar makhluk bernyawa yang dihinakan (di alas kaki, bantal yang diinjak) menurut jumhur ulama dari daftar.
- Hendaknya seorang Muslim menghindari gambar makhluk bernyawa di pakaian, dinding, atau tempat yang diagungkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah.
- Sampaikanlah ilmu kepada keluarga, terutama orang tua, sebagaimana dicontohkan oleh para perawi hadits dalam riwayat ini.
- Jaga sanad dan keilmuan — para ulama hadits sangat teliti dalam mencatat setiap jalur periwayatan, sekalipun hanya berbeda pada satu nama perawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.