Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4136 tentang Larangan berjalan memakai satu sandal saja

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim berjalan dengan memakai satu sandal saja. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar memakai kedua sandal sekaligus atau melepaskan keduanya sekaligus. Larangan ini mengandung hikmah menjaga penampilan, menghindari kesan aneh, dan meneladani adab yang diajarkan Nabi ﷺ dalam perkara yang terlihat sepele sekalipun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لاَ يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي النَّعْلِ الْوَاحِدَةِ لِيَنْتَعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا"

"Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, tetapi hendaklah memakai keduanya atau melepaskan keduanya." (HR. Abu Dawud no. 4136)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan makruh tanzih (bukan haram), kecuali jika ada kebutuhan seperti salah satu sandalnya rusak, maka tidak mengapa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini adalah untuk menghindari penampilan yang buruk dan menyerupai cara berjalan setan.
  • Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Memakai Sandal" untuk menunjukkan bahwa adab berpakaian dan alas kaki termasuk bagian dari syariat yang diajarkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai bimbingan adab harian yang sangat diperhatikan dalam Islam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Larangan

Larangan berjalan dengan satu sandal mengandung dua pilihan yang diperintahkan:

  • Memakai kedua sandal sekaligus, atau
  • Melepaskan keduanya sekaligus.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bimbingan Nabi ﷺ untuk menjaga kesempurnaan penampilan dan menghindari hal-hal yang membuat seseorang terlihat janggal di mata manusia. Beliau juga mengaitkannya dengan larangan menyerupai setan, karena setan suka merusak kesempurnaan dan menimbulkan keanehan.

2. Hukum Larangan

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan makruh, bukan haram. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang memiliki udzur seperti salah satu sandalnya rusak atau kakinya sakit, maka tidak mengapa berjalan dengan satu sandal.

Adapun Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain cenderung lebih tegas, namun tetap dalam kerangka makruh yang mendekati haram jika dilakukan tanpa kebutuhan.

3. Hikmah Larangan

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah:

  • Menjaga martabat dan penampilan seorang muslim di hadapan manusia
  • Menghindari kesan meremehkan diri sendiri
  • Tidak menyerupai cara berjalan setan yang digambarkan dalam riwayat Muslim

4. Penerapan dalam Kehidupan

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan detail kehidupan sehari-hari, termasuk cara memakai sandal. Ini mengajarkan bahwa seorang muslim harus memiliki kepribadian yang utuh dan tidak setengah-setengah dalam segala hal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan adab-adab sunnah dalam kesehariannya. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang dianggap remeh oleh kebanyakan orang. Beliau tidak pernah berjalan dengan satu sandal, dan selalu menjaga penampilannya sesuai tuntunan syariat.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa kesempurnaan iman bukan hanya pada ibadah ritual, tetapi juga pada adab-adab harian yang diajarkan Nabi ﷺ. Seorang muslim yang benar-benar mencintai sunnah akan memperhatikan hal-hal kecil sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan memakai kedua sandal saat berjalan, atau lepaskan keduanya jika ingin melepas.
  2. Jaga penampilan sebagai cerminan kepribadian muslim yang mulia.
  3. Jangan meremehkan adab kecil, karena ketaatan kepada Nabi ﷺ mencakup semua aspek kehidupan.
  4. Jika ada udzur seperti sandal rusak atau kaki sakit, maka diperbolehkan berjalan dengan satu sandal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.