Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4132 tentang Larangan menggunakan kulit binatang buas

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menggunakan kulit binatang buas, baik untuk pakaian, alas, maupun keperluan lainnya. Larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat haram (tahrim) karena kehormatan dan kesucian seorang muslim, serta karena sifat binatang buas yang kotor dan dilarang dimakan. Namun, perlu dipahami juga bahwa larangan ini berkaitan dengan kulit yang belum disamak; adapun jika kulitnya telah disamak, para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap menjauhi penggunaan kulit binatang buas tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Tentang Kulit Binatang Buas, no. 4132. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، أَنَّ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ، وَإِسْمَاعِيلَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَاهُمُ - الْمَعْنَى، - عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ

Artinya: "Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari ayahnya (Usamah bin Umair), bahwa Rasulullah ﷺ melarang (penggunaan) kulit binatang buas."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i, Imam at-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

2. Hadits Pendukung

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ جِلْدُ كَلْبٍ أَوْ صُورَةٌ

Artinya: "Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat kulit anjing atau gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Muslim no. 2106)

Hadits ini menunjukkan bahwa kulit binatang yang najis dan haram dimakan tidak boleh digunakan, bahkan malaikat tidak masuk ke rumah yang memilikinya.

3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar

  • Imam Abu Dawud (pengarang kitab ini) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang kulit binatang buas, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil larangan.
  • Imam at-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) menshahihkan hadits ini dan menyebutkan bahwa sebagian ulama berpegang dengannya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan haram, karena kulit binatang buas termasuk kulit binatang yang haram dimakan, dan najis selama belum disamak.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya bersumber dari kaidah yang sama: asal hukum kulit bangkai adalah najis, dan penyamakan dapat mensucikannya.

Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Haram Secara Mutlak

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Imam Ibnul Qayyim. Mereka memahami bahwa larangan Nabi ﷺ tentang kulit binatang buas adalah larangan haram, karena:

  1. Binatang buas (سباع) adalah binatang yang haram dimakan menurut jumhur ulama.
  2. Kulitnya najis selama belum disamak, dan meskipun telah disamak, sebagian ulama tetap menghukuminya najis karena keharaman dagingnya.
  3. Hadits ini bersifat umum, mencakup semua jenis binatang buas, baik yang sudah disamak maupun belum.

Imam Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kehormatan seorang muslim. Menggunakan kulit binatang buas dapat menimbulkan kesombongan dan sikap berlebih-lebihan, yang bertentangan dengan tawadhu' yang diajarkan Islam.

Pendapat Kedua: Larangan Bersifat Makruh (Bukan Haram)

Sebagian ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya, berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan makruh, bukan haram. Mereka beralasan bahwa ada hadits lain yang membolehkan pemanfaatan kulit bangkai setelah disamak, seperti sabda Nabi ﷺ:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Artinya: "Kulit mana pun yang disamak, maka ia telah suci." (HR. Muslim no. 366)

Namun, perlu dicatat bahwa hadits ini berbicara tentang kulit bangkai hewan yang halal dimakan, bukan kulit binatang buas. Adapun kulit binatang buas, para ulama yang membolehkan setelah disamak tetap memandangnya sebagai perkara yang sebaiknya ditinggalkan.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat - dan ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin - adalah bahwa larangan ini bersifat haram, terutama untuk penggunaan kulit binatang buas sebagai pakaian atau alas. Hal ini karena:

  1. Hadits ini shahih dan jelas lafaznya menggunakan kata "نَهَى" (melarang), yang asalnya menunjukkan keharaman.
  2. Binatang buas adalah hewan yang haram dimakan, dan kulitnya mengikuti hukum dagingnya.
  3. Tidak ada dalil shahih yang mengecualikan kulit binatang buas dari keharaman ini.

Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan: "Larangan ini mencakup semua jenis kulit binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya. Tidak boleh digunakan untuk pakaian, alas, atau hiasan, baik sudah disamak maupun belum, menurut pendapat yang kuat."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum menggunakan kulit harimau untuk shalat. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak boleh shalat di atasnya." Ketika ditanya lagi, "Bagaimana jika kulitnya telah disamak?" Beliau tetap menjawab: "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ telah melarang kulit binatang buas."

Kisah ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam berpegang pada dalil, meskipun ada sebagian orang yang berusaha mencari keringanan. Sikap Imam Ahmad ini bukanlah sikap keras tanpa ilmu, melainkan sikap wara' (hati-hati) dan taat kepada larangan Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim hendaknya lebih memilih meninggalkan perkara yang diragukan dan menjauhi larangan Nabi ﷺ, daripada mencari-cari alasan untuk membolehkan sesuatu yang telah jelas larangannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menggunakan kulit binatang buas (singa, harimau, serigala, dll.) untuk pakaian, alas, atau hiasan, karena ada larangan shahih dari Nabi ﷺ.
  2. Jika kulit tersebut telah disamak, pendapat yang lebih kuat tetap mengharamkannya untuk binatang buas, karena keharaman dagingnya menjadikan kulitnya tidak tersucikan dengan penyamakan menurut pendapat yang rajih.
  3. Gunakan alternatif yang halal dan suci, seperti kulit kambing, sapi, atau unta yang telah disamak, atau bahan-bahan lain yang tidak diharamkan.
  4. Jadikan sikap wara' sebagai prinsip hidup, yaitu meninggalkan perkara yang syubhat dan menjauhi larangan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka telah sempurna agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.