Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menggunakan alas duduk atau pelana yang terbuat dari sutra (khazz) dan kulit binatang buas (nimār, seperti kulit harimau dan sejenisnya). Larangan ini menunjukkan keharaman memakai kulit binatang buas sebagai alas tunggangan atau alas duduk, karena mengandung unsur kesombongan dan menyerupai kebiasaan orang-orang yang berlebihan. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai pengharaman, bukan sekadar makruh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab tentang Kulit Harimau dan Binatang Buas, dari sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لَا تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلَا النِّمَارَ
"Janganlah kalian menunggangi (menggunakan sebagai alas) sutra dan kulit-kulit binatang buas."
Hadits pendukung dari Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهِ
"Janganlah kalian menunggangi sutra dan janganlah duduk di atasnya."
Adapun ayat yang berkaitan dengan larangan berlebihan dan kesombongan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata الْخَزّ (al-khazz) dalam bahasa Arab merujuk kepada sutra, atau kain yang ditenun dari sutra. Sebagian ulama menyebutkan bahwa al-khazz adalah campuran sutra dan wol, namun yang masyhur adalah sutra murni atau kain yang mengandung sutra. Sedangkan النِّمَار (an-nimār) adalah bentuk jamak dari نَمِر (namir), yaitu kulit binatang buas yang berbintik atau bergaris seperti harimau, macan, dan sejenisnya. Yang dimaksud "menunggangi" di sini adalah menjadikannya sebagai alas pelana, alas duduk, atau alas tunggangan.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menggunakan kulit binatang buas sebagai alas duduk atau alas tunggangan. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahi), dan menurut jumhur ulama hukumnya adalah haram. Alasan larangannya adalah karena kulit binatang buas mengandung unsur kesombongan (khuyala') dan menyerupai kebiasaan raja-raja dan orang-orang yang angkuh.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai kulit binatang buas. Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa kulit binatang buas yang tidak disembelih secara syar'i tetap najis dan haram digunakan, baik untuk alas duduk maupun untuk pakaian. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah membolehkan kulit binatang buas yang telah disamak untuk selain alas duduk, namun tetap melarang untuk alas duduk dan pelana berdasarkan hadits ini.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa kulit binatang buas tidak boleh digunakan secara mutlak, baik untuk alas duduk, pelana, maupun pakaian, karena hadits ini melarangnya secara tegas. Beliau juga berdalil dengan hadits lain yang melarang memakai kulit binatang buas.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini mengandung hikmah yang dalam, yaitu menjauhi sifat sombong dan takabur, karena kulit binatang buas biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin menunjukkan kehebatan dan kekuasaan. Islam mengajarkan kesederhanaan dan tawadhu.
Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa larangan menggunakan kulit binatang buas sebagai alas duduk termasuk dalam bab sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemungkaran), karena hal itu bisa menjadi sarana menuju kesombongan dan pemborosan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Maliki): Haram secara mutlak menggunakan kulit binatang buas, baik untuk alas duduk, pelana, maupun pakaian, karena najis dan mengandung unsur kesombongan.
- Sebagian Hanafiyah: Membolehkan kulit binatang buas yang telah disamak untuk pakaian, namun tetap melarang untuk alas duduk dan pelana berdasarkan hadits ini.
- Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama yang mengharamkan penggunaan kulit binatang buas secara mutlak, karena hadits ini tegas melarangnya, dan larangan tersebut menunjukkan keharaman. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad.
Catatan tentang perawi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat ini, Muhammad bin Sirin (tabi'in yang masyhur) menerima hadits dari Mu'awiyah. Abu Dawud menyebutkan bahwa Abu Mu'tamir nama aslinya adalah Yazid bin Tahman, seorang perawi yang tinggal di al-Hirah. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai Yazid bin Tahman sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya).
Story Telling
Diceritakan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, meskipun beliau adalah seorang khalifah yang memiliki kekuasaan besar, beliau tetap meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya. Beliau tidak pernah menggunakan alas duduk dari kulit binatang buas, karena beliau memahami bahwa larangan Rasulullah ﷺ ini mengandung hikmah untuk menjauhi kesombongan.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang menggunakan kulit harimau sebagai alas duduknya. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah kebiasaan orang-orang yang sombong, dan Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Beliau juga mengingatkan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang tawadhu dan tidak mencari kemewahan yang bisa menjerumuskannya ke dalam sifat takabur.
Fudail bin 'Iyadh rahimahullah, seorang ulama zuhud yang masyhur, pernah berkata: "Barangsiapa yang duduk di atas kulit binatang buas, maka dia telah duduk di atas kesombongan, dan kesombongan itu adalah pakaian yang paling dibenci Allah." Beliau mengajarkan bahwa kesederhanaan adalah jalan para salafus shalih.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menggunakan kulit binatang buas (seperti harimau, macan, dan sejenisnya) sebagai alas duduk, pelana, atau alas tunggangan, berdasarkan hadits yang tegas dari Rasulullah ﷺ.
- Hindari sifat sombong dan takabur, karena salah satu hikmah larangan ini adalah menjauhi kesombongan yang biasanya menyertai penggunaan barang-barang mewah yang tidak syar'i.
- Utamakan kesederhanaan dalam berpakaian dan menggunakan alas duduk, mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para salafus shalih.
- Jika ragu tentang hukum suatu barang, kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, serta tanyakan kepada ulama yang terpercaya.
- Jangan menyerupai kebiasaan orang-orang yang berlebihan dalam berpakaian dan menggunakan barang-barang yang mengandung unsur kesombongan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.