Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan memanfaatkan kulit (ihab) dan urat (ashab) dari bangkai hewan. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk kulit bangkai yang belum disamak. Jika sudah disamak, maka kulit tersebut suci dan boleh dimanfaatkan, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Hadits ini datang di akhir hayat Nabi ﷺ sebagai penegasan terakhir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 4128:
Teks Arab hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا الثَّقَفِيُّ، عَنْ خَالِدٍ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ، أَنَّهُ انْطَلَقَ هُوَ وَنَاسٌ مَعَهُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ - رَجُلٍ مِنْ جُهَيْنَةَ - قَالَ الْحَكَمُ فَدَخَلُوا وَقَعَدْتُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجُوا إِلَىَّ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُكَيْمٍ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَتَبَ إِلَى جُهَيْنَةَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِشَهْرٍ أَنْ لاَ يَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Terjemahan: "Abdullah bin Ukaym mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada kabilah Juhainah sebulan sebelum wafatnya: 'Janganlah kalian memanfaatkan kulit atau urat dari bangkai.'"
Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Terjemahan: "Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci." (HR. Muslim)
Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Maimunah radhiyallahu 'anha:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ: هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melewati seekor kambing yang telah mati, lalu beliau bersabda: 'Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?'" (HR. Muslim)
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kulit yang disamak menjadi suci" adalah dasar utama kebolehan memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memadukan antara hadits larangan dan hadits kebolehan, bahwa larangan berlaku sebelum disamak.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat kulit bangkai suci dengan penyamakan, kecuali kulit babi dan anjing menurut sebagian riwayat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berisi surat Nabi ﷺ kepada kabilah Juhainah sebulan sebelum wafatnya. Ini menunjukkan perhatian beliau di akhir hayat untuk menyampaikan hukum-hukum penting. Larangan yang disebutkan ada dua:
- Ihab (إِهَاب) — yaitu kulit mentah yang belum disamak.
- Ashab (عَصَب) — yaitu urat/saraf yang biasa digunakan untuk tali busur atau alat lainnya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits penyamakan. Larangan dalam hadits Juhainah berlaku untuk kulit yang belum disamak, sedangkan hadits "kulit yang disamak menjadi suci" menunjukkan bahwa setelah disamak, kulit tersebut boleh dimanfaatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini bersifat umum, namun jumhur ulama (mayoritas) memadukannya dengan hadits penyamakan. Pendapat yang kuat adalah: kulit bangkai najis selama belum disamak, dan menjadi suci setelah disamak.
Imam Abu Dawud sendiri memberikan catatan penting dalam riwayat ini:
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: فَإِذَا دُبِغَ لاَ يُقَالُ لَهُ إِهَابٌ، إِنَّمَا يُسَمَّى شَنًّا وَقِرْبَةً
Terjemahan: "Abu Dawud berkata: Apabila kulit telah disamak, maka tidak lagi disebut ihab, tetapi disebut syann (wadah air) atau qirbah (tempat air)."
Ini menunjukkan bahwa istilah "ihab" secara bahasa hanya untuk kulit yang belum disamak. Maka larangan dalam hadits ini secara bahasa memang tertuju pada kulit yang belum disamak.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik — berpendapat kulit bangkai suci dengan penyamakan, berdasarkan hadits Maimunah dan hadits "kulit yang disamak menjadi suci."
- Imam Abu Hanifah — berpendapat kulit bangkai tidak suci dengan penyamakan, kecuali kulit hewan yang halal dimakan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits penyamakan shahih dan jelas.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah kulit bangkai menjadi suci dan boleh dimanfaatkan setelah disamak, kecuali kulit babi menurut sebagian ulama. Ini adalah pendapat jumhur yang didukung oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Ukaym radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat dari kabilah Juhainah, menerima surat dari Rasulullah ﷺ sebulan sebelum wafatnya. Al-Hakam bin Utaibah (seorang tabi'in) bersama beberapa orang mendatanginya untuk menanyakan hadits ini. Al-Hakam duduk di pintu, sementara yang lain masuk. Ketika mereka keluar, mereka menyampaikan isi surat tersebut.
Hikmahnya: Para tabi'in sangat bersemangat menimba ilmu langsung dari sahabat, bahkan rela menunggu di pintu. Ini menunjukkan adab dalam menuntut ilmu dan kehati-hatian dalam menerima riwayat. Muhammad bin Sirin dan Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat teliti dalam menerima hadits, tidak menerima begitu saja tanpa memastikan sumbernya.
Kesimpulan Praktis
- Kulit bangkai yang belum disamak tidak boleh dimanfaatkan — najis dan tidak suci.
- Kulit bangkai yang sudah disamak menjadi suci dan boleh digunakan untuk wadah air, alas, atau keperluan lain — berdasarkan hadits shahih dari Maimunah dan Ibnu Abbas.
- Urat bangkai (ashab) tetap tidak boleh dimanfaatkan menurut zhahir hadits, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.
- Sikap terbaik adalah mengikuti pendapat jumhur ulama: samak menghilangkan najis kulit bangkai, kecuali kulit babi dan anjing menurut sebagian ulama.
- Bagi yang ragu, lebih baik menghindari untuk kehati-hatian, sebagaimana sikap sebagian salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.