Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kulit bangkai (hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i) dapat menjadi suci dan boleh dimanfaatkan setelah disamak. Hukum ini merupakan keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ, dan kulit yang telah disamak tidak lagi dihukumi najis. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berdasarkan dalil-dalil yang sahih.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, atau daging babi—karena semua itu kotor...'" (QS. Al-An'am [6]: 145)
Ayat ini mengharamkan memakan bangkai, namun tidak secara langsung membahas kulitnya. Para ulama menjelaskan bahwa keharaman tersebut terkait dengan memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya setelah disamak.
2. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4126:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan dari Al-‘Aliyah binti Subai’, ia berkata: "Aku memiliki kambing di Uhud, lalu kambing-kambing itu terkena wabah kematian. Maka aku menemui Maimunah—istri Nabi ﷺ—dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah berkata: 'Seandainya engkau mengambil kulitnya lalu memanfaatkannya.' Aku bertanya: 'Apakah itu halal?' Ia menjawab: 'Ya.' Lalu ia bercerita: Suatu ketika Rasulullah ﷺ melewati beberapa orang Quraisy yang menyeret seekor kambing mereka sebesar keledai. Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka: 'Seandainya kalian mengambil kulitnya.' Mereka menjawab: 'Itu bangkai.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Air dan daun qarazh (daun pohon mimosa/akasia) menyucikannya.'" (HR. Abu Dawud No. 4126)
3. Hadits Pendukung Lainnya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
"Kulit apa saja yang telah disamak, maka ia telah suci." (HR. Muslim No. 366)
Hadits ini adalah dalil utama yang sangat jelas tentang kesucian kulit bangkai setelah disamak.
4. Perkataan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan boleh digunakan untuk wadah air, alas, dan keperluan lainnya, kecuali untuk shalat jika masih ada najis lain yang menempel.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan ini adalah riwayat yang masyhur darinya.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa pendapat yang benar (rajih) dalam madzhab Syafi'i adalah kulit bangkai suci setelah disamak.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang kesucian kulit yang disamak adalah dalil yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa kulit bangkai yang disamak menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang sahih.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kulit bangkai sebelum disamak, namun setelah disamak, mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan sahabat dan tabi'in—seperti Sa'id bin Al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, serta para imam madzhab—berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak.
Alasan dan hikmahnya:
- Samak (menyamak) menghilangkan najis yang ada pada kulit. Kulit bangkai najis karena cairan yang ada di dalamnya, bukan karena zat kulitnya. Maka ketika disamak dengan bahan-bahan seperti daun qarazh, tawas, atau sejenisnya, najis tersebut hilang dan kulit menjadi suci.
- Hadits Maimunah di atas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang mengajarkan untuk memanfaatkan kulit bangkai setelah disucikan dengan air dan daun qarazh. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak menyia-nyiakan harta yang masih bermanfaat.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit bangkai tetap najis meskipun telah disamak, kecuali kulit hewan yang halal dimakan. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits-hadits sahih.
- Imam Malik berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, namun ia mengecualikan kulit babi dan anjing.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa semua kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, termasuk kulit babi dan anjing menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Namun untuk kulit babi dan anjing, ada perincian lebih lanjut.
- Yang tidak boleh dilakukan dengan kulit bangkai yang telah disamak adalah memakannya atau menggunakannya untuk shalat jika masih ada najis yang menempel. Namun untuk wadah air, alas duduk, tas, dan keperluan lain yang tidak terkait dengan makanan/minuman, hukumnya boleh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma—sahabat Nabi yang dijuluki turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an)—pernah ditanya tentang kulit bangkai. Beliau menjawab dengan tegas: "Apa gunanya kalian menyebut 'bangkai'? Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)
Kisah ini menunjukkan pemahaman sahabat yang mendalam. Mereka tidak memahami keharaman bangkai secara berlebihan (ghuluw) hingga mengharamkan semua manfaatnya, tetapi mereka memahami bahwa keharaman tersebut terkait dengan memakan dagingnya. Adapun kulitnya, Allah ﷻ memberikan jalan keluar melalui pensucian dengan cara disamak.
Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ. Sebagaimana firman-Nya:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kesimpulan Praktis
- Kulit bangkai menjadi suci setelah disamak dengan bahan apa pun yang dapat menghilangkan najis dan kotoran, seperti daun qarazh, tawas, atau bahan kimia modern.
- Hukum memanfaatkan kulit yang telah disamak adalah boleh, seperti untuk wadah air, alas, tas, ikat pinggang, dan keperluan lainnya.
- Yang tetap haram adalah memakan bangkai atau memanfaatkan dagingnya, karena keharaman tersebut bersifat tetap.
- Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama. Jangan mempersempit apa yang Allah ﷻ lapangkan, dan jangan pula melonggarkan apa yang Allah ﷻ sempitkan.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat ini, karena Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.