Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4111 tentang Naskh hukum menundukkan pandangan bagi wanita lanjut usia

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa ayat tentang perintah menundukkan pandangan bagi wanita (QS. An-Nur [24]: 31) telah dinasakh (dihapus hukumnya) sebagian, yaitu terkait wanita-wanita lanjut usia (qawa'id) yang tidak lagi mengharapkan pernikahan. Mereka diperbolehkan menampakkan sebagian perhiasan yang biasa tampak, seperti wajah dan telapak tangan, namun tetap dengan syarat tidak berhias secara berlebihan dan tidak menampakkan kecantikan. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi wanita yang telah lanjut usia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

  1. QS. An-Nur [24]: 31 (potongan yang relevan)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya..."

  1. QS. An-Nur [24]: 60

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan tidak mengharapkan) pernikahan, maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan menjaga kehormatan (dengan tidak menanggalkan pakaian luar) itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4111) dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nur [24]: 60 memberikan keringanan bagi wanita lanjut usia untuk menanggalkan pakaian luar (seperti jilbab/khimar) di hadapan laki-laki yang bukan mahram, namun dengan syarat tidak menampakkan perhiasan atau kecantikan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat ini adalah pengecualian dari hukum umum QS. An-Nur [24]: 31, namun tetap dengan syarat tidak tabarruj (berhias berlebihan).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nur [24]: 31 secara umum memerintahkan wanita beriman untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak (wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang kuat). Kemudian Allah menurunkan ayat QS. An-Nur [24]: 60 yang memberikan keringanan khusus bagi al-qawa'id — yaitu wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi haid, dan tidak lagi memiliki keinginan kuat untuk menikah.

Pendapat para ulama tentang makna "menanggalkan pakaian":

  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (sebagaimana dalam hadits ini) menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah menanggalkan pakaian luar (jilbab/khimar) namun tetap memakai pakaian dalam yang menutup aurat.
  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq dari Ibnu Abbas bahwa yang boleh ditanggalkan adalah al-jilbab (pakaian luar) namun tetap memakai al-khimar (penutup kepala) dan ad-dir' (baju/gaun).
  • Imam Ibnu Katsir menukil dari sebagian ulama bahwa wanita lanjut usia boleh menampakkan wajah dan telapak tangan, namun tidak boleh menampakkan dada, leher, atau bagian tubuh lainnya.
  • Syaikh As-Sa'di menegaskan bahwa keringanan ini tetap terikat dengan syarat ghaira mutabarrijatin bi zinah — yaitu tidak dalam keadaan berhias atau memakai wewangian yang mencolok. Jika wanita tua tersebut masih berhias dan menarik perhatian, maka hukumnya kembali kepada hukum asal (wajib menutup seluruh tubuh).

Tentang kata "naskh" dalam hadits:

Perlu dipahami bahwa kata naskh di sini bukan berarti menghapus seluruh hukum ayat, tetapi naskh qismi (penghapusan sebagian) atau lebih tepatnya takhshish (pengkhususan). Artinya, ayat QS. An-Nur [24]: 60 mengkhususkan sebagian hukum dari ayat QS. An-Nur [24]: 31, yaitu memberikan keringanan bagi wanita lanjut usia. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya bahwa banyak istilah naskh dalam perkataan salaf yang sebenarnya bermakna takhshish atau tabyin (penjelasan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Tafsir Juz 'Amma dan penjelasan beliau tentang ayat-ayat hukum juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak berarti wanita tua boleh membuka aurat secara total. Mereka tetap wajib menutup aurat, hanya saja diperbolehkan menanggalkan pakaian luar seperti jilbab di hadapan laki-laki yang bukan mahram, selama tidak menimbulkan fitnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang wanita lanjut usia yang keluar rumah. Beliau menjawab dengan menukil ayat ini: "Tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan." Namun beliau tetap menekankan bahwa menjaga kehormatan (tetap memakai pakaian luar) adalah lebih baik, sebagaimana penutup ayat tersebut.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam memberikan keringanan. Mereka tidak serta-merta membolehkan sesuatu secara longgar, tetapi tetap memperhatikan batasan-batasan syariat dan kemaslahatan. Sikap ini mengajarkan kita bahwa dalam beragama, kita harus seimbang antara mengambil keringanan (rukhsah) ketika ada uzur, namun tetap menjaga kehati-hatian (ihtiyath) agar tidak terjerumus pada pelanggaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal bagi wanita muslimah adalah menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut pendapat yang kuat), sebagaimana QS. An-Nur [24]: 31.
  2. Keringanan khusus diberikan bagi wanita lanjut usia (qawa'id) yang tidak lagi mengharapkan pernikahan dan tidak menimbulkan fitnah — mereka boleh menanggalkan pakaian luar (jilbab) namun tetap menutup aurat.
  3. Syarat keringanan adalah tidak tabarruj (berhias berlebihan, memakai wewangian mencolok, atau menampakkan kecantikan). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka keringanan tidak berlaku.
  4. Yang lebih utama bagi wanita lanjut usia adalah tetap menjaga diri dengan memakai pakaian luar, karena Allah sendiri menutup ayat ini dengan firman-Nya: "Dan menjaga kehormatan itu lebih baik bagi mereka."
  5. Pelajaran penting: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi dan kemampuan hamba-Nya. Allah memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur, namun tetap dalam koridor syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.