Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari kisah panjang tentang turunnya ayat mengenai orang-orang yang tidak memiliki keinginan (ghairu ulil irbah), yaitu mereka yang tidak memiliki syahwat atau keinginan terhadap wanita. Kisah ini berkaitan dengan seorang lelaki yang buta dan fakir yang meminta izin untuk masuk ke rumah-rumah kaum muslimin untuk meminta-minta. Karena khawatir ia mati kelaparan, Rasulullah ﷺ mengizinkannya masuk dua kali dalam sepekan, tepatnya pada hari Jumat, untuk meminta kebutuhan pokoknya. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kebutuhan hidup seseorang, sekaligus batasan-batasan dalam interaksi sosial yang diajarkan oleh Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 61:
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak juga bagi dirimu sendiri, untuk makan (bersama-sama) di rumahmu sendiri atau rumah bapak-bapakmu, rumah ibu-ibumu, rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, rumah saudaramu yang perempuan, rumah pamanmu, rumah bibimu (dari pihak bapak), rumah pamanmu yang laki-laki dan bibi (dari pihak ibu), rumah yang kamu miliki kuncinya, atau rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya, yang itu adalah doa dari sisi Allah, yang diberkati dan baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagimu agar kamu mengerti."
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab tentang Firman-Nya ghairi ulil irbah. Hadits ini merupakan bagian dari kisah yang lebih panjang yang juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan nomor 4106-4109. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, disebutkan bahwa ayat yang turun adalah QS. An-Nur [24]: 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi ingin menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian luarnya tanpa bermaksud menampakkan perhiasan. Dan memelihara kehormatan mereka lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Auza'i (yang disebut dalam sanad hadits ini) adalah salah seorang ulama besar tabi'in yang sangat dihormati. Beliau meriwayatkan kisah ini dari gurunya, dan ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) untuk memahami maksud Al-Qur'an dengan benar.
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang memiliki uzur syar'i seperti buta, pincang, dan sakit, yang sebelumnya merasa berdosa jika makan bersama orang-orang yang sehat. Maka Allah menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi mereka.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat ini mengandung kemudahan (rukhsah) bagi orang-orang yang memiliki uzur, dan juga menjelaskan adab-adab masuk rumah serta pentingnya mengucapkan salam.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah dalam hadits ini berkaitan dengan turunnya firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 61. Sebelum ayat ini turun, sebagian sahabat merasa berat untuk makan bersama orang-orang yang memiliki kekurangan fisik seperti buta, pincang, atau sakit. Mereka mengira bahwa orang-orang tersebut akan merasa rendah diri atau bahwa ada larangan syar'i dalam hal itu. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Dalam riwayat yang lebih lengkap (Sunan Abu Dawud no. 4106-4109), diceritakan bahwa ada seorang lelaki buta yang datang kepada Nabi ﷺ dan mengeluhkan keadaannya. Ia tidak memiliki siapa pun yang menemaninya untuk makan, dan ia merasa kesulitan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Apakah kamu memiliki seorang istri?" Ia menjawab, "Tidak." Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah kamu memiliki seorang budak perempuan?" Ia menjawab, "Tidak." Lalu beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki kerabat?" Ia menjawab, "Tidak." Maka beliau bersabda, "Kalau begitu, makanlah dari apa yang ada di rumahmu."
Namun kemudian orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki apa pun untuk dimakan." Maka beliau bersabda, "Kalau begitu, pergilah ke rumah-rumah kaum muslimin dan mintalah kepada mereka." Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku bisa masuk ke rumah-rumah mereka sedangkan aku buta dan tidak bisa melihat siapa yang ada di dalamnya?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas kesulitannya.
Dalam hadits yang Anda tanyakan ini, disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengizinkan orang buta tersebut untuk masuk ke rumah-rumah kaum muslimin, ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, jika demikian dia akan mati karena kelaparan." Maksudnya, jika ia hanya diizinkan masuk sekali atau dengan batasan yang terlalu ketat, ia tidak akan mendapatkan cukup makanan. Maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan tambahan: ia boleh masuk setiap hari Jumat dua kali untuk meminta, kemudian kembali.
Pelajaran dari hadits ini:
- Perhatian Islam terhadap kebutuhan orang yang lemah. Islam tidak membiarkan seorang muslim kelaparan. Syariat memberikan solusi yang jelas bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau memiliki keterbatasan fisik.
- Adab meminta-minta. Meskipun Islam membolehkan meminta bagi yang membutuhkan, namun ada batasan-batasannya. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ membatasi frekuensi meminta (dua kali dalam sepekan) agar tidak menjadi kebiasaan yang buruk dan tidak memberatkan orang lain. Ini sejalan dengan sabda beliau dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, bahwa meminta-minta tidak halal kecuali bagi tiga golongan: orang yang tertimpa kemiskinan yang menghimpit, orang yang menanggung beban (denda/hutang), dan orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya.
- Hari Jumat sebagai hari yang diberkahi. Pemilihan hari Jumat dalam hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Pada hari itu, kaum muslimin berkumpul di masjid, sehingga lebih mudah bagi orang yang membutuhkan untuk mendapatkan bantuan.
- Keringanan bagi yang memiliki uzur. Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang yang memiliki uzur syar'i, seperti buta, sakit, atau lanjut usia.
Pandangan Ulama:
- Imam Al-Auza'i meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya, dan ini menunjukkan bahwa beliau memahami pentingnya kisah ini sebagai penjelas (bayan) atas ayat Al-Qur'an.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil pendapat para ulama bahwa ayat ini turun karena adanya sebagian sahabat yang ragu untuk makan bersama orang-orang yang memiliki kekurangan fisik. Ayat ini menghilangkan keraguan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi mereka.
- Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini juga mengandung pelajaran tentang adab memasuki rumah orang lain, yaitu dengan mengucapkan salam. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab dan etika dalam pergaulan sosial.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — bahwa beliau sangat memperhatikan keadaan orang-orang fakir dan miskin di sekitarnya. Suatu hari, beliau melihat seorang lelaki tua yang buta sedang duduk di pinggir jalan dengan pakaian lusuh. Al-Hasan mendekatinya dan bertanya, "Wahai syaikh, dari mana engkau dan hendak ke mana?" Orang itu menjawab, "Aku dari rumahku, hendak mencari rezeki." Al-Hasan bertanya lagi, "Siapa yang menemanimu?" Ia menjawab, "Tidak ada seorang pun." Maka Al-Hasan menangis dan berkata, "Subhanallah, engkau buta, tua, dan tidak memiliki teman. Sungguh, Islam sangat memperhatikan orang-orang seperti engkau."
Kemudian Al-Hasan membawanya ke rumahnya, memberinya makan, dan berkata, "Wahai saudaraku, ingatlah bahwa Allah Ta'ala tidak pernah melupakan hamba-Nya yang bersabar. Dan ingatlah kisah orang buta di zaman Nabi ﷺ, bagaimana Rasulullah ﷺ memberikan solusi baginya dengan izin masuk ke rumah-rumah kaum muslimin untuk meminta kebutuhannya."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan keadaan orang-orang yang lemah dan membutuhkan. Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga mempraktikkan kasih sayang dan kepedulian sosial yang diajarkan oleh Islam.
Kesimpulan Praktis
- Bersyukurlah atas nikmat penglihatan dan kesehatan, karena banyak saudara kita yang tidak memilikinya.
- Perhatikanlah orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Jangan biarkan mereka kelaparan atau kesulitan.
- Janganlah meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak, karena Rasulullah ﷺ membatasi hal tersebut. Jika kita mampu bekerja, bekerjalah. Jika kita memiliki kelebihan, bersedekahlah.
- Hormatilah orang-orang yang memiliki uzur syar'i, dan janganlah merendahkan mereka. Islam memberikan kemudahan bagi mereka, dan kita harus mendukung kemudahan tersebut.
- Jadikan hari Jumat sebagai momen untuk berbagi, karena hari itu adalah hari yang mulia di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.