Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa bersuci setelah buang hajat (istinja'/istijmar) dengan batu minimal menggunakan tiga batu yang bersih, tidak mengandung najis atau kotoran. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama adalah membersihkan (menghilangkan najis), bukan sekadar jumlah, namun tiga batu menjadi batas minimal yang diajarkan Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa jika tiga batu belum bersih, boleh menambah hingga bersih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 41, Kitab Thaharah, Bab Istinja' dengan Batu), dari sahabat Khuzaimah bin Tsabit رضي الله عنه:
Rasulullah ﷺ bersabda:
بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ لَيْسَ فِيهَا رَجِيعٌ
Terjemahan: "Dengan tiga batu yang tidak ada kotoran (najis) di dalamnya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah bersuci, QS. Al-Muddatstsir [74]: 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."
Hadits pendukung dari Salman al-Farisi رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ melarang istinja' dengan kurang dari tiga batu (diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiga batu adalah jumlah minimal yang mencukupi untuk membersihkan tempat keluarnya najis.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Kata istithabah dan istijmar berarti bersuci dengan batu (bukan air). Nabi ﷺ ditanya tentang cara ini, lalu beliau menjawab: gunakan tiga batu yang tidak mengandung raji' (kotoran/najis). Tujuannya adalah menghilangkan najis yang menempel.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menyatakan: tiga batu adalah batas minimal; jika belum bersih, wajib menambah sampai bersih. Ini menunjukkan bahwa 'illah (sebab) hukumnya adalah kebersihan, bukan angka tiga itu sendiri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa syarat batu harus thahir (suci) dan muzil (mampu menghilangkan najis). Batu yang sudah terkena najis tidak boleh dipakai karena justru menambah kotoran.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menerangkan bahwa Nabi ﷺ memilih batu karena praktis dan tidak memercik, namun air lebih utama dan lebih menyucikan. Beliau menegaskan bahwa tujuan syariat di sini adalah istithhar (kebersihan menyeluruh).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menambahkan: jika menggunakan batu, minimal tiga; jika dengan tisu atau benda suci lain yang menyucikan, diqiyaskan (dianalogikan) selama memenuhi syarat: suci, padat, dan tidak mengandung najis.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat tiga batu adalah minimal, dan boleh lebih jika diperlukan. Imam Abu Hanifah juga sepakat bahwa yang menjadi ukuran adalah tercapainya kebersihan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat tiga batu adalah sunnah yang tidak boleh dikurangi, dan jika kurang dari tiga meski sudah bersih, tetap tidak sah menurut zhahir hadits. Namun jumhur (mayoritas ulama dalam daftar) berpendapat bahwa yang wajib adalah menghilangkan najis; tiga batu adalah cara minimal yang diajarkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tujuan utama adalah kebersihan, dan tiga batu adalah batas minimal yang tidak boleh dikurangi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salman al-Farisi رضي الله عنه pernah ditanya tentang cara bersuci Nabi ﷺ. Beliau menjawab: "Nabi ﷺ melarang kami menghadap kiblat saat buang hajat, dan melarang istinja' dengan kurang dari tiga batu, atau dengan kotoran hewan dan tulang." (HR. Muslim). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar terhadap kebersihan, sampai-sampai urusan sekecil ini pun diatur dengan rinci. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjaga kebersihan lahir dan batin, karena kebersihan adalah bagian dari iman.
Kesimpulan Praktis
- Saat bersuci dengan batu/tisu, gunakan minimal tiga kali (tiga batu atau tiga usapan) yang suci dan menyucikan.
- Pastikan benda yang dipakai tidak mengandung najis dan mampu menghilangkan kotoran.
- Jika tiga kali belum bersih, tambahlah hingga bersih — karena tujuan utamanya adalah kebersihan.
- Air lebih utama dan lebih menyucikan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan an-Nawawi.
- Jangan menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka, sesuai hadits Salman al-Farisi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.