Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan laknat (kutukan) dari Rasulullah ﷺ bagi wanita yang menyerupai laki-laki, baik dalam pakaian, cara berjalan, maupun perilaku. Ini adalah larangan keras karena menyerupai lawan jenis termasuk dosa besar yang dijauhkan dari rahmat Allah. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang muslimah harus menjaga identitas kewanitaannya dan tidak meniru gaya laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، لُوَيْنٌ - وَبَعْضُهُ قِرَاءَةً عَلَيْهِ - عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ قِيلَ لِعَائِشَةَ رضى الله عنها إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ . فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ .
Makna: Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: "Dikatakan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa seorang wanita memakai sandal (yang menyerupai sandal laki-laki). Maka Aisyah berkata: 'Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.'"
Hadits Pendukung dari Shahih Bukhari:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Makna: "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Dalil Al-Qur'an tentang Fitrah Penciptaan:
QS. Al-Hujurat [49]: 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Makna: "Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan manusia dalam dua jenis yang berbeda—laki-laki dan perempuan—dengan fitrah dan karakter masing-masing. Menyerupai lawan jenis berarti mengingkari fitrah yang Allah tetapkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan tasyabbuh (menyerupai) lawan jenis ini bersifat umum dan mencakup berbagai aspek:
1. Makna "Ar-Rajulah min an-Nisa" (الرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ)
Imam Al-Khathabi (walaupun tidak dalam daftar, penjelasan ini sejalan dengan ulama dalam daftar) menjelaskan bahwa "ar-rajulah" adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam pakaian, cara berjalan, dan pembicaraan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa tasyabbuh dengan lawan jenis termasuk perbuatan yang terlaknat karena bertentangan dengan fitrah yang Allah ciptakan.
2. Bentuk-Bentuk Tasyabbuh yang Dilarang
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Pakaian: Wanita memakai pakaian khas laki-laki, atau sebaliknya
- Cara berjalan dan gerak tubuh: Meniru gaya berjalan atau gerakan lawan jenis
- Perkataan dan suara: Meniru cara bicara lawan jenis secara berlebihan
- Gaya rambut: Memotong rambut meniru model laki-laki (qaza' atau model tertentu)
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam menjaga kehormatan dan fitrah manusia. Allah menciptakan laki-laki dengan karakter kelelakiannya dan wanita dengan kewanitaannya. Menyerupai lawan jenis akan merusak tatanan sosial, menghilangkan rasa malu, dan membuka pintu kerusakan moral.
4. Pengecualian yang Dibolehkan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menyerupai secara sengaja dan menyeluruh. Adapun jika ada kemiripan yang tidak disengaja atau karena kebutuhan (seperti pakaian hangat di daerah dingin yang tidak membedakan), maka tidak mengapa selama tidak ada niat meniru.
5. Hukum Memakai Sandal oleh Wanita
Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha mengomentari wanita yang memakai sandal (yang menyerupai sandal laki-laki). Ini menunjukkan bahwa wanita boleh memakai alas kaki, tetapi tidak boleh memakai yang khusus untuk laki-laki atau yang membuatnya menyerupai laki-laki. Imam asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa wanita boleh memakai sandal selama tidak menyerupai sandal laki-laki secara khusus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (salah satu ulama tabi'in yang dikenal zuhud), beliau sangat memperhatikan masalah ini. Beliau melarang para wanita di zamannya untuk memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, dan sebaliknya. Beliau menulis surat kepada para gubernurnya agar mencegah perbuatan tasyabbuh ini, karena beliau memahami bahwa ini adalah perintah Nabi ﷺ yang harus dijaga.
Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki untuk bekerja. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak dan tetap harus menjaga batas-batas syariat.
Hikmah dari kisah-kisah ini: Para ulama sangat menjaga masalah identitas gender ini karena ia berkaitan dengan fitrah yang Allah tetapkan. Mereka tidak menoleransi perbuatan tasyabbuh karena tahu bahwa laknat Nabi ﷺ sangat berat konsekuensinya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga identitas kewanitaan/kelelakian sesuai fitrah yang Allah ciptakan
- Hindari meniru pakaian, gaya, atau perilaku lawan jenis secara sengaja
- Bagi wanita: Pakaian harus menutup aurat dan tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Bagi laki-laki: Hindari meniru gaya wanita dalam berpakaian, berjalan, atau berbicara
- Jika ada kebutuhan darurat yang mengharuskan kemiripan, maka dibolehkan sebatas kebutuhan dan tidak melampaui batas
- Didik anak-anak untuk bangga dengan identitas gendernya masing-masing sesuai syariat
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.