Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini merupakan larangan keras dari Nabi ﷺ terhadap laki-laki dan wanita yang sengaja menyerupai lawan jenisnya, baik dalam pakaian, gerak-gerik, tutur kata, maupun tingkah laku. Laknat dalam hadits menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya jauh dari rahmat Allah. Hukum ini bertujuan menjaga fitrah asli setiap jenis kelamin serta mencegah kekacauan identitas dan peran dalam masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang larangan mengubah ciptaan Allah dan mengikuti bisikan setan):
> وَقَالَ ٱتَّخِذُوا۟ مِنۡ عِبَادِهِۦ جُزْءًۭا ۚ إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَكَفُورٌۭ مُّبِينٌ ١١٨ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَـَٔامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًۭا مُّبِينًۭا ١١٩
(QS. An-Nisa' [4]: 119)
Maknanya: "…dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah…" Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah fitrah ciptaan Allah, termasuk menyerupai lawan jenis, termasuk bisikan setan yang harus dijauhi.
Hadits riwayat Ibnu Abbas – teks lengkap sebagaimana yang diminta:
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه لعن المتشبهات من النساء بالرجال والمتشبهين من الرجال بالنساء.
(رواه أبو داود، كتاب اللباس، باب في لباس النساء، رقم 4097)
Sanad hadits ini shahih; diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan at-Tirmidzi.
Keterangan ulama dari daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/273) menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan besarnya dosa, karena tasyabbuh mengaburkan batasan jenis kelamin yang telah Allah tetapkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/105) menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua bentuk penyerupaan, baik dalam pakaian, perhiasan, gerak, maupun cara berbicara.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin 5/132) berkata: "Penyerupaan yang diharamkan adalah yang disengaja untuk meniru gaya dan identitas lawan jenis. Adapun jika terjadi secara tidak sengaja karena kondisi medis atau lainnya, maka tidak berdosa."
Penjelasan Rinci
Makna hadits ini mencakup larangan bagi laki-laki untuk meniru penampilan, pakaian, perhiasan, gaya berjalan, intonasi suara, atau tingkah laku yang menjadi ciri khas wanita, dan sebaliknya bagi wanita. Ulama dari kalangan tabi'in seperti Qatadah (salah satu perawi dalam sanad ini) dan Al-Hasan al-Bashri menafsirkan bahwa tasyabbuh yang dilaknat adalah yang dilakukan secara sadar dan terus-menerus sehingga mengubah identitas jenis kelamin.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama yang tercantum:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Sufyan ats-Tsauri cenderung keras: setiap bentuk penyerupaan, meskipun dalam hal kecil (misalnya laki-laki memakai pakaian yang jelas-jelas khusus wanita), tetap haram.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik lebih menekankan pada niat dan kebiasaan setempat. Jika suatu pakaian tidak lagi menjadi ciri khusus jenis kelamin tertentu dalam suatu budaya, maka boleh selama tidak menimbulkan fitnah atau tabarruj.
Pendapat yang paling kuat – sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi – adalah tasyabbuh yang diharamkan adalah yang meniru ciri-ciri yang secara fitrah (naluriah) dan syar'i merupakan kekhususan lawan jenis, baik itu pakaian, hiasan, maupun tingkah laku khusus. Dasarnya adalah hadits ini bersifat umum dan dikuatkan oleh beberapa hadits lain, seperti laknat terhadap laki-laki yang memakai pakaian sutra (yang menjadi ciri khas wanita) dan wanita yang memakai pakaian tipis/ketat.
Hikmah larangan:
Allah menciptakan laki-laki dan wanita dengan perbedaan fisik dan psikis yang saling melengkapi. Tasyabbuh merusak sistem sosial, memicu kekacauan identitas, dan dapat mengarah pada perbuatan yang diharamkan (seperti homoseksualitas atau lesbian). Oleh karena itu, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam majmu' fatwanya (6/346) menegaskan bahwa kaum muslimin wajib menjaga kehormatan dan fitrah ini.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (yang meriwayatkan hadits ini) bahwa suatu ketika beliau melihat seorang laki-laki memakai pakaian yang menyerupai pakaian wanita. Maka beliau menariknya dan berkata, "Ini adalah pakaian yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ." Laki-laki itu pun bertaubat dan mengganti pakaiannya. (HR. Ahmad, dengan sanad hasan).
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam mengamalkan larangan ini. Mereka tidak hanya diam, tetapi menegur dengan penuh hikmah. Pelajaran: sebagai muslim, kita harus peduli terhadap sesama; jika melihat saudara kita melakukan kemungkaran, kita wajib menasihati dengan cara yang baik.
Kesimpulan Praktis
- Hindari dengan sengaja memakai pakaian, aksesori, atau gaya yang menjadi ciri khas lawan jenis.
- Perhatikan cara berjalan, berbicara, dan tingkah laku – jangan menirukan lawan jenis secara berlebihan.
- Didik anak-anak dan keluarga untuk mencintai fitrah mereka masing-masing; anak laki-laki diajari sifat maskulin, anak perempuan diajari sifat feminin.
- Jika ada keraguan atau perbedaan budaya, konsultasikan dengan ulama yang terpercaya agar tidak terjatuh dalam keharaman.
- Bertaubat jika pernah melakukannya, karena Allah Maha Pengampun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.