Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4095 tentang Larangan isbal berlaku untuk semua pakaian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa larangan dan batasan yang disebutkan Nabi ﷺ mengenai izar (kain sarung/pakaian bawah) juga berlaku untuk qamis (baju/kemeja). Artinya, larangan menjulurkan pakaian di bawah mata kaki karena sombong tidak hanya khusus untuk sarung, tetapi juga mencakup semua jenis pakaian, termasuk baju. Ini adalah kaidah penting dari Ibnu Umar yang dipahami oleh para ulama sebagai perluasan hukum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ أَبِي الصَّبَّاحِ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي سُمَيَّةَ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الإِزَارِ فَهُوَ فِي الْقَمِيصِ

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Libas (Pakaian), Bab Mau'dhi' al-Izar (Letak Izar), no. 4095.

Dalil Pendukung dari Hadits Nabi ﷺ:

Hadits ini adalah penjelasan dari Ibnu Umar terhadap sabda Nabi ﷺ yang sangat masyhur, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang berada di bawah mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 5787)

Kaitan dengan Ulama:

Perkataan Ibnu Umar ini dinukil dan dianggap sebagai pemahaman yang benar oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan isbal (menjulurkan pakaian) itu bersifat umum untuk semua jenis pakaian, baik sarung, gamis, maupun celana, selama dilakukan karena sombong. Ini sejalan dengan kaidah yang disampaikan Ibnu Umar.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bentuk qiyas (analogi) yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau mendengar banyak hadits dari Nabi ﷺ yang menyebutkan kata izar (sarung) secara khusus, seperti hadits tentang larangan isbal. Namun, beliau memahami bahwa hukum itu tidak hanya terbatas pada sarung saja. Beliau memperluasnya kepada qamis (baju) karena illat (alasan hukum)nya sama, yaitu larangan menjulurkan pakaian di bawah mata kaki karena kesombongan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa hukum syariat itu berdasarkan pada makna dan illat, bukan hanya pada lafaz semata. Jika Nabi ﷺ melarang isbal pada sarung, maka larangan itu juga mencakup baju, celana, dan semua yang dikenakan di bawah mata kaki. Karena tujuannya sama, yaitu mencegah kesombongan dan menjaga penampilan seorang muslim agar tidak berlebih-lebihan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulub al-Abrar juga menekankan bahwa isbal yang terlarang adalah yang dilakukan karena sombong. Adapun jika seseorang menjulurkan pakaiannya tanpa kesombongan, maka hukumnya makruh (tidak disukai), bukan haram. Namun, jika disertai kesombongan, maka hukumnya haram dan diancam dengan neraka.

Perlu dicatat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai isbal tanpa sombong. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa isbal tetap haram secara mutlak, berdasarkan zhahir hadits. Namun pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh al-Utsaimin adalah bahwa keharaman itu terkait dengan kesombongan. Adapun jika tidak sombong, maka hukumnya makruh. Pendapat ini lebih selaras dengan kaidah "hukum itu berdasarkan illat-nya".

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan berusaha meniru setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, termasuk tempat beliau berhenti untuk beristirahat di perjalanan. Namun di sisi lain, beliau juga seorang yang cerdas dalam memahami hukum.

Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki yang menjulurkan bajunya hingga melewati mata kaki. Maka beliau menegurnya dan berkata, "Apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ tentang izar (sarung) itu juga berlaku untuk qamis (baju)mu." Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga memahami ruh dan tujuan syariat. Beliau tidak terjebak pada teks semata, tetapi menggali makna di balik teks tersebut.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim harus cerdas dalam memahami agama. Kita tidak boleh hanya berhenti pada lafaz hadits, tetapi harus memahami konteks dan tujuan syariat. Namun, pemahaman itu harus tetap dalam koridor yang benar, sebagaimana dipahami oleh para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum isbal (menjulurkan pakaian) di bawah mata kaki adalah haram jika dilakukan karena sombong, dan makruh jika tanpa sombong menurut pendapat yang kuat.
  2. Larangan ini berlaku untuk semua jenis pakaian, baik sarung, baju, celana, maupun gamis, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Umar.
  3. Seorang muslim hendaknya menjaga pakaiannya agar tidak melewati mata kaki sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah.
  4. Pentingnya memahami illat (alasan) hukum, bukan hanya menghafal teks, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.