Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4094 tentang Bab Tentang Ukuran Letak Sarung

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras perbuatan isbal (memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki) pada sarung, baju, dan sorban, terutama jika dilakukan karena sombong. Ancaman bagi pelakunya adalah Allah tidak akan melihat (tidak akan memperhatikan dan memberi rahmat) pada hari kiamat. Hukum ini berlaku umum untuk laki-laki, dan yang paling ditekankan adalah pada sarung atau celana.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud

Hadits yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:

> حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".

  • Perawi: Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma.
  • Kitab: Sunan Abu Dawud, Kitab Pakaian (اللباس), Bab tentang Ukuran Letak Sarung (باب فِي مِقْدَارِ الإِزَارِ), no. 4094. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Syaikh Al-Albani menilainya hasan shahih.

2. Ayat Al-Qur'an yang Terkait

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan sombong:

> وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

> "Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri."

> (QS. Luqman [31]: 18)

Ayat ini menjadi dasar larangan sifat sombong yang menjadi sebab utama dosa dalam hadits isbal.

3. Penjelasan Ulama

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan isbal (menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki) adalah haram jika disertai kesombongan. Adapun jika tidak ada kesombongan, hukumnya makruh. Namun, beliau juga menegaskan bahwa isbal secara mutlak (tanpa kesombongan sekalipun) adalah haram menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Syafi'iyyah, sebagaimana dinukil dari Imam Al-Baghawi dan lainnya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang isbal sangat banyak dan shahih. Beliau mengutip perkataan Ibnu Abdil Barr bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa pakaian yang dijulurkan karena sombong adalah dosa besar. Adapun jika tidak sombong, maka hukumnya makruh dan tidak sampai dosa besar.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua jenis pakaian (sarung, baju, sorban). Namun, yang paling sering terjadi dan paling ditekankan adalah pada sarung dan celana. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, karena perempuan diperintahkan untuk memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kaki.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan tiga pelajaran penting:

1. Definisi Isbal

Kata isbal secara bahasa berarti memanjangkan atau menggantungkan. Dalam istilah syariat, isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung, gamis, celana, atau sorban) hingga melebihi mata kaki. Batasan ini diambil dari hadits shahih lainnya, seperti sabda Nabi ﷺ: "Apa yang di bawah mata kaki dari sarung, maka tempatnya di neraka." (HR. Bukhari).

2. Sebab Utama: Kesombongan (Khuyala')

Hadits ini secara jelas mengaitkan ancaman keras (Allah tidak akan melihat) dengan perbuatan isbal yang disertai kesombongan. Ini menunjukkan bahwa dosa terbesar bukan pada panjangnya pakaian semata, melainkan pada niat sombong di dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa jika seseorang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka ia telah melakukan dosa besar. Namun, jika ia melakukannya karena kebiasaan atau tanpa sengaja, maka dosanya lebih ringan, meskipun tetap dilarang.

3. Ancaman "Allah Tidak Akan Melihat"

Frasa "لم ينظر الله إليه" (Allah tidak akan melihatnya) adalah ancaman yang sangat keras. Ini bukan berarti Allah tidak mengetahui keberadaannya, tetapi maknanya adalah Allah tidak akan memandangnya dengan pandangan rahmat dan kasih sayang-Nya pada hari kiamat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Madarijus Salikin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penghinaan dan kemurkaan Allah, yang merupakan balasan bagi orang yang sombong.

Kesimpulan Hukum:

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, hukum isbal terbagi menjadi dua:

  1. Haram dan dosa besar: Jika dilakukan dengan niat sombong, bangga, atau ingin dipandang tinggi oleh manusia.
  2. Haram (menurut jumhur) atau makruh (menurut sebagian ulama): Jika dilakukan tanpa kesombongan, misalnya karena kebiasaan atau tidak tahu. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap haram, karena perintah Nabi ﷺ untuk meninggikan pakaian bersifat mutlak. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau melihat seorang laki-laki yang menjulurkan sarungnya hingga menyentuh tanah. Maka Abdullah bin Umar pun berkata, "Angkatlah sarungmu, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.'" (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap masalah ini. Mereka tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga saling menasihati. Ini adalah akhlak mulia yang patut kita contoh.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga pakaian di atas mata kaki. Untuk sarung, celana, atau gamis, pastikan ujungnya tidak melebihi mata kaki. Ini adalah bentuk ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
  2. Periksa niat. Jika ada rasa bangga atau sombong dengan pakaian yang panjang atau model tertentu, segera perbaiki niat. Pakaian adalah nikmat Allah, bukan alat untuk menyombongkan diri.
  3. Nasihati dengan lembut. Jika melihat saudara muslim yang melakukan isbal, nasihatilah dengan cara yang baik dan penuh hikmah, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.