Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4082 tentang Kebiasaan sahabat membuka kancing baju karena mengikuti Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan kebiasaan Nabi ﷺ yang membuka kancing baju (tidak mengancingnya rapat-rapat), dan para sahabat serta tabi'in menirunya sebagai bentuk mengikuti sunnah. Ini menunjukkan bahwa membuka kancing kerah adalah perkara yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan adab berpakaian, bahkan menjadi contoh kesederhanaan dan kenyamanan. Namun, perlu dipahami bahwa ini bukanlah kewajiban, melainkan sekadar informasi tentang kebiasaan Nabi ﷺ yang menunjukkan kelapangan dalam berpakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab "Dalam Membuka Kancing" (no. 4082). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Terkait adab berpakaian, Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik." (QS. Al-A'raf [7]: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pakaian adalah menutup aurat dan menjadi perhiasan, bukan untuk kesombongan atau kemewahan. Membuka kancing kerah tidak mengurangi fungsi pakaian selama aurat tetap tertutup.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

1. Kebiasaan Nabi ﷺ yang sederhana dan tidak berlebihan

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berlebih-lebihan dalam berpakaian. Beliau kadang memakai baju yang dikancing, kadang terbuka, sesuai kondisi dan kenyamanan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksakan satu model berpakaian tertentu, selama menutup aurat dan tidak menyerupai orang-orang yang sombong.

2. Mengikuti sunnah dalam hal yang mubah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa membuka kancing kerah adalah perkara yang dibolehkan. Para sahabat dan tabi'in menirunya bukan karena diwajibkan, tetapi karena mereka senang mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk yang mubah. Ini menunjukkan kecintaan mereka yang mendalam kepada Rasulullah ﷺ.

3. Adab berpakaian yang diajarkan ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa berpakaian yang baik adalah yang menutup aurat, tidak terlalu mewah, dan tidak menimbulkan kesombongan. Membuka kancing kerah adalah hal yang wajar, terutama di cuaca panas, selama tidak membuka aurat.

4. Pelajaran dari sikap 'Urwah bin Qusyair

'Urwah bin Abdullah bin Qusyair (tabi'in) mengatakan bahwa ia selalu melihat Mu'awiyah bin Qurrah dan putranya membuka kancing kerah mereka di musim dingin maupun panas. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami hadits ini sebagai anjuran untuk tidak berlebihan dalam berpakaian dan tidak mempersempit diri dengan aturan yang tidak ada dasarnya.

5. Bukan kewajiban, tapi kelapangan

Para ulama menegaskan bahwa membuka atau menutup kancing bukanlah perkara yang diperintahkan atau dilarang secara mutlak. Yang penting adalah menutup aurat dan tidak meniru pakaian khusus orang kafir atau orang sombong. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa berpakaian harus mengikuti kebiasaan yang wajar di masyarakat, selama tidak melanggar syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang sahabat datang menemui Nabi ﷺ dengan pakaian yang sangat rapi dan kancing yang tertutup semua. Nabi ﷺ tidak menegurnya, karena itu juga dibolehkan. Namun, ketika para sahabat melihat Nabi ﷺ membuka kancing kerahnya, mereka pun meniru karena cinta mereka kepada beliau.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memakai baju dengan kancing terbuka. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai bentuk kelapangan, bukan keterpaksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Berpakaianlah yang menutup aurat dan tidak berlebihan, baik dalam model maupun bahan.
  2. Membuka kancing kerah adalah hal yang dibolehkan, selama tidak membuka aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
  3. Jangan mempersempit diri dengan aturan berpakaian yang tidak ada dalilnya, dan jangan pula berlebihan dalam berpakaian.
  4. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam berpakaian, yaitu tidak sombong dan tidak berlebih-lebihan.
  5. Niatkan dalam berpakaian untuk menutup aurat dan bersyukur kepada Allah atas nikmat pakaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.