Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berkhutbah di Mina dengan mengenakan pakaian (burd) berwarna merah, dan beliau mengendarai baghal (hewan peranakan kuda dan keledai). Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengenakan pakaian merah yang dicelup (bukan merah murni dari sutra) diperbolehkan, dan ini adalah salah satu dalil yang dipakai para ulama tentang bolehnya berpakaian merah bagi laki-laki. Selain itu, hadits ini juga menggambarkan tata cara khutbah yang bisa dilakukan di atas kendaraan, serta adanya orang yang mengumumkan atau menyampaikan suara khutbah kepada jamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Tentang Keringanan Dalam Hal Itu, nomor 4073. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ringkas, dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ هِلَالِ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِمِنًى يَخْطُبُ عَلَى بَغْلَةٍ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ أَحْمَرُ وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَامَهُ يُعَبِّرُ عَنْهُ.
Terjemahan: Dari Hilal bin Amir, dari ayahnya (Amir), ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ di Mina berkhutbah di atas seekor baghal, dan beliau mengenakan burd (kain) merah, dan Ali radhiyallahu 'anhu berada di depannya mengumumkan (menyampaikan perkataan beliau kepada orang banyak)."
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, dan para pensyarah hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, serta Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab beliau lainnya, membahas hadits ini dalam konteks bolehnya berpakaian merah dan khutbah di atas kendaraan.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Burd Ahmar" (Kain Merah)
Yang dimaksud dengan burd ahmar adalah kain bergaris-garis atau bercorak merah dari Yaman. Warna merah di sini adalah merah yang dicelup (mashbugh) dengan tumbuhan, bukan merah murni yang terbuat dari sutra. Para ulama menjelaskan bahwa yang terlarang bagi laki-laki adalah memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni, atau pakaian yang merah menyala untuk tujuan pamer dan kesombongan. Adapun pakaian merah yang dicelup dan tidak terbuat dari sutra, maka hukumnya boleh.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian merah bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ sendiri memakainya. Namun, sebagian ulama memakruhkan warna merah menyala (qirmizi) karena hadits-hadits lain yang melarangnya, seperti hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan an-Nasa'i bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jauhilah oleh kalian pakaian yang berwarna merah menyala (mu'ashfar)." Maka para ulama menggabungkan dalil-dalil ini dengan penjelasan bahwa yang dilarang adalah merah menyala yang mencolok, sedangkan merah yang dicampur dengan warna lain atau tidak menyala, seperti burd ahmar yang dicelup, hukumnya boleh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Shalihin bahwa pakaian merah yang dicelup (bukan sutra) adalah boleh, dan hadits ini adalah dalilnya. Adapun larangan dalam hadits lain, itu untuk merah yang menyala dan mencolok, karena itu termasuk pakaian syuhrah (pakaian untuk pamer).
2. Khutbah di Atas Kendaraan
Hadits ini juga menunjukkan bahwa khutbah Jumat atau khutbah lainnya boleh dilakukan di atas kendaraan, terutama jika ada kebutuhan seperti banyaknya jamaah atau kondisi tertentu. Ini adalah pendapat yang diambil dari perbuatan Nabi ﷺ. Namun, para ulama menjelaskan bahwa khutbah di atas mimbar adalah sunnah yang lebih utama, karena itu yang biasa dilakukan Nabi ﷺ di Madinah. Adapun khutbah di atas kendaraan, itu dilakukan Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, seperti di Mina pada saat haji.
3. Peran Ali bin Abi Thalib
Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berada di depan Nabi ﷺ dan "yu'abbiiru 'anhu", artinya menyampaikan atau mengumumkan perkataan Nabi ﷺ kepada orang banyak dengan suara yang keras. Ini menunjukkan bahwa jika jamaah banyak dan suara khatib tidak terdengar, maka boleh ada orang yang menyampaikan isi khutbah. Ini juga menunjukkan adab dan tugas para sahabat dalam menyampaikan risalah Nabi ﷺ.
4. Pelajaran dari Hadits Ini
- Bolehnya memakai pakaian merah yang dicelup bagi laki-laki.
- Khutbah boleh dilakukan di atas kendaraan jika ada kebutuhan.
- Adanya perantara untuk menyampaikan suara khatib kepada jamaah.
- Nabi ﷺ tidak selalu berkhutbah di atas mimbar; kadang beliau berkhutbah di atas kendaraan untuk memudahkan jamaah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada saat haji Wada', Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan lebih dari seratus ribu jamaah. Di antara khutbah-khutbah beliau adalah khutbah di Mina pada hari tasyriq. Dalam khutbah tersebut, beliau mengendarai baghal dan mengenakan burd merah. Ali bin Abi Thalib berdiri di depan beliau dan mengumumkan perkataan Nabi ﷺ kepada orang banyak, karena suara Nabi ﷺ tidak sampai ke seluruh jamaah yang sangat banyak.
Di antara isi khutbah Nabi ﷺ di Mina adalah pertanyaan beliau kepada para sahabat: "Hari apakah ini?" Mereka menjawab: "Hari yang diharamkan (hari tasyriq)." Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?" Mereka menjawab: "Negeri yang diharamkan (Makkah)." Beliau bertanya: "Bulan apakah ini?" Mereka menjawab: "Bulan yang diharamkan (Dzulhijjah)." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hikmah dari kisah ini adalah betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ untuk menyampaikan risalah kepada seluruh umat, dan betapa pentingnya peran para sahabat dalam menyampaikan ilmu. Ali bin Abi Thalib yang saat itu masih muda, diberi amanah untuk mengumumkan perkataan Nabi ﷺ, menunjukkan bahwa kedudukan dalam ilmu dan dakwah tidak dilihat dari usia, tetapi dari keimanan dan kesungguhan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai pakaian merah yang dicelup (bukan sutra dan bukan merah menyala yang mencolok) bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ sendiri memakainya.
- Khutbah boleh dilakukan di atas kendaraan jika ada kebutuhan, namun khutbah di atas mimbar lebih utama dan lebih sesuai sunnah yang biasa dilakukan Nabi ﷺ.
- Boleh mengangkat perantara untuk menyampaikan suara khatib jika jamaah banyak dan suara tidak terdengar.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan — beliau tidak memakai pakaian mewah, tetapi pakaian yang biasa dan nyaman.
- Menghindari pakaian syuhrah (pakaian yang mencolok untuk pamer), karena itu dilarang dalam hadits-hadits lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.