Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4059 tentang Kebolehan sutra bagi wanita dan larangan bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat di masa Nabi ﷺ melarang anak laki-laki memakai sutra, tetapi membolehkannya bagi perempuan. Jadi sutra halal bagi wanita, dan haram bagi laki-laki dewasa maupun anak-anak. Namun perlu dicatat: Mis'ar (perawi setelah Amr bin Dinar) menyatakan bahwa Amr bin Dinar sendiri tidak mengetahui secara pasti sumber pengambilan hukum ini — sehingga sebagian ulama memandangnya sebagai perkataan sahabat (mauquf), bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan pakaian:

QS. Al-A'raf [7]: 32

وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Katakanlah, 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah, 'Semuanya itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka) pada hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Hadits-hadits terkait (shahih):

  1. Hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu — Nabi ﷺ bersabda:

«حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ»

(H.R. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud) — "Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

  1. Hadits Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»

(H.R. al-Bukhari dan Muslim) — "Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat."

  1. Hadits ini sendiri (Abu Dawud no. 4059) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman sutra bagi laki-laki dan kehalalannya bagi perempuan, berdasarkan hadits-hadits shahih di atas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki bersifat mutlak, termasuk untuk anak-anak, karena keumuman lafaz "dzukur ummati" (laki-laki umatku).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa sutra termasuk keindahan yang Allah halalkan bagi wanita sebagai bentuk kasih sayang syariat kepada mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

Jabir menceritakan bahwa di masa Nabi ﷺ, para sahabat melepas pakaian sutra dari anak-anak laki-laki dan membiarkannya dipakai oleh anak-anak perempuan. Ini menunjukkan praktik yang berlaku di kalangan sahabat: sutra tidak dipakai oleh laki-laki (baik dewasa maupun anak-anak), tetapi boleh dipakai oleh perempuan.

Catatan penting dari Mis'ar bin Kidam:

Mis'ar (wafat 155 H, termasuk tabi'in) berkata: "Aku bertanya kepada Amr bin Dinar tentang hal itu, tetapi dia tidak mengetahuinya." Artinya, Amr bin Dinar — salah satu perawi hadits ini — tidak mengetahui secara pasti apakah larangan ini berasal dari sabda Nabi ﷺ atau hanya ijtihad/praktik sahabat. Karena itu, sebagian ulama menilai hadits ini mauquf (perkataan sahabat), bukan marfu' (sabda Nabi ﷺ).

Bagaimana ulama memahami hal ini?

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud — berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan larangan sutra bagi anak laki-laki. Imam Ahmad berkata: "Aku tidak menyukai anak kecil laki-laki memakai sutra."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa meskipun hadits Jabir ini mauquf, maknanya didukung oleh hadits-hadits marfu' yang shahih (seperti hadits Abu Musa dan Umar di atas), sehingga hukumnya tetap kuat: sutra haram bagi laki-laki, halal bagi perempuan.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menegaskan bahwa keharaman sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama, dan kehalalannya bagi perempuan juga ijma'.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: sutra adalah pakaian keindahan dan kelembutan, yang cocok dengan tabiat perempuan; sedangkan laki-laki dituntut dengan sifat kekuatan dan kesederhanaan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm) membolehkan sutra bagi laki-laki dalam kondisi darurat, misalnya untuk pengobatan penyakit kulit tertentu — berdasarkan hadits Anas bin Malik tentang Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair yang diberi keringanan memakai sutra karena penyakit gatal (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
  • Namun untuk kondisi normal, seluruh ulama daftar sepakat sutra haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.

Kesimpulan hukum:

Yang paling kuat menurut dalil adalah: sutra haram bagi laki-laki (dewasa maupun anak-anak), dan halal bagi perempuan, baik dewasa maupun anak-anak. Hadits Jabir ini meskipun mauquf, maknanya shahih dan didukung hadits-hadits marfu' lainnya.

Story Telling

Diceritakan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

Bahwa Nabi ﷺ pernah memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhuma untuk memakai pakaian sutra karena keduanya menderita penyakit gatal (al-hikkah). Anas berkata: "Aku melihat sutra itu pada tubuh keduanya."

Hikmah kisah ini:

  1. Asal hukum sutra bagi laki-laki adalah haram.
  2. Namun syariat memberi keringanan (rukhshah) dalam kondisi darurat medis.
  3. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam fleksibel dan memperhatikan kondisi manusia, tanpa mengubah hukum asal.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa keringanan ini khusus untuk kebutuhan pengobatan, bukan untuk gaya-gayaan atau kebanggaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki (dewasa dan anak-anak): Hindari memakai sutra murni, karena hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih. Ini termasuk bentuk ketaatan kepada Nabi ﷺ.
  2. Bagi perempuan: Boleh memakai sutra, bahkan dianjurkan bila untuk berhias bagi suami, karena Allah menghalalkannya sebagai keindahan.
  3. Pengecualian: Laki-laki boleh memakai sutra dalam kondisi darurat (misalnya penyakit kulit), berdasarkan hadits Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair.
  4. Adab: Jangan berlebihan (ghuluw) dalam mengharamkan atau menghalalkan; ikuti dalil dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
  5. Untuk anak laki-laki: Orang tua hendaknya membiasakan anak laki-laki menjauhi sutra sejak kecil, sebagaimana praktik para sahabat dalam hadits Jabir ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?