Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4058 tentang Kebolehan sutra bagi wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ pernah terlihat memakai pakaian yang dihiasi garis-garis dari sutra (siyara'). Ini menjadi dalil bahwa sutra dibolehkan bagi wanita, dan larangan memakai sutra yang tegas dalam hadits-hadits lain berlaku khusus untuk laki-laki. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kaum wanita boleh memakai sutra, baik seluruhnya maupun sebagiannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan pakaian dan larangan berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

  1. Hadits dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ

"Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Hadits dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

"Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. At-Tirmidzi, dan beliau menyatakan hasan shahih)

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Al-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in besar yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan sutra khusus untuk laki-laki, sedangkan wanita boleh memakainya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa sutra halal bagi wanita.
  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Sutra untuk Wanita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau dan banyak meriwayatkan hadits. Ia menceritakan bahwa ia melihat Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ — salah satu putri Nabi ﷺ — memakai burd siyara', yaitu pakaian yang dihiasi garis-garis dari sutra (al-mudhalla' bil-qazz).

Makna "siyara'": Sebagaimana dijelaskan dalam hadits itu sendiri, siyara' adalah pakaian yang bergaris-garis dengan sutra. Jadi bukan pakaian sutra murni seluruhnya, melainkan bercampur atau berhias sutra pada garis-garisnya.

Pemahaman para ulama daftar:

  1. Al-Zuhri sebagai perawi hadits ini meriwayatkannya tanpa menolak atau mengingkarinya, menunjukkan bahwa hal itu dipandang boleh.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa sutra dihalalkan bagi wanita, baik dipakai seluruhnya maupun sebagiannya. Larangan dalam hadits-hadits lain seperti "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj" (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dipahami khusus untuk laki-laki, berdasarkan hadits Abu Musa di atas yang secara tegas menyebut "diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi perempuan."
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya wanita memakai sutra. Bahkan sebagian ulama menyebut hikmahnya: wanita lebih membutuhkan keindahan dan perhiasan untuk suaminya, dan sutra membantu mempercantik diri dalam batas syariat.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat membedakan hukum antara laki-laki dan wanita dalam hal sutra karena perbedaan tabiat dan kebutuhan masing-masing. Laki-laki dituntut zuhud dan sederhana, sedangkan wanita diberi kelonggaran untuk berhias.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa sutra bagi wanita boleh secara mutlak, baik untuk pakaian sehari-hari maupun untuk perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai laki-laki.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah boleh bagi wanita memakai sutra dalam jumlah banyak atau hanya sedikit. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah boleh secara mutlak, karena hadits Abu Musa tidak membatasi jumlah, dan hadits Anas ini menunjukkan praktik langsung di masa Nabi ﷺ.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan keluarga Nabi ﷺ. Ia mengabdi kepada Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun dan menyaksikan langsung kehidupan rumah tangga beliau. Suatu ketika, ia melihat Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ — putri beliau dari Ummu Salamah — mengenakan pakaian yang indah dengan garis-garis sutra. Anas tidak mengingkari hal itu, dan tidak pula Nabi ﷺ menegurnya. Ini menunjukkan bahwa pakaian tersebut dipandang wajar dan tidak melanggar syariat.

Dalam riwayat lain, para sahabat juga memahami bahwa larangan sutra adalah khusus untuk laki-laki. Hudzaifah bin al-Yaman, Abu Musa al-Asy'ari, dan lainnya meriwayatkan hadits-hadits yang membedakan hukum ini. Para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib juga menyatakan bahwa wanita boleh memakai sutra, dan tidak ada riwayat yang menolak hal itu.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan fitrah. Wanita diciptakan dengan kecenderungan berhias dan mempercantik diri untuk suaminya. Syariat memberi ruang bagi wanita untuk memakai sutra dan emas, sementara laki-laki dituntut lebih sederhana dan menjauhi kemewahan yang bisa melalaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita boleh memakai sutra, baik seluruhnya maupun sebagian, berdasarkan hadits Anas ini dan hadits Abu Musa yang tegas membedakan hukum laki-laki dan wanita.
  2. Laki-laki haram memakai sutra, berdasarkan hadits Hudzaifah dan lainnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit atau kebutuhan medis tertentu yang dibahas ulama.
  3. Tidak berlebihan — meskipun boleh, wanita tetap dianjurkan tidak berlebihan dan tetap menjaga kesederhanaan serta adab berpakaian sesuai syariat.
  4. Mengikuti pemahaman ulama — Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin sepakat bahwa sutra halal bagi wanita, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  5. Menjauhi ghuluw — jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan pula meremehkan batasan syariat. Sikap pertengahan adalah jalan Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?